SuaraJatim.id - Buruh kembali akan menggelar aksi pada Hari Buruh atau May Day yang jatuh pada 1 Mei. Ribuan buruh diprediksi bakal ikut agenda tersebut.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur Jazuli mengatakan, aksi akan dipusatkan di Tugu Pahlawan Surabaya pada Kamis 1 Mei 2025. Sekitar 7 sampai 10 ribu buruh akan ikut aksi.
Selain Surabaya dan sekitarnya, juga massa buruh dari sejumlah kabupaten dan kota bakal ikut aksi.
"Bus - busnya sudah kita siapkan sih. Dari kabupaten/kota lainnya juga akan datang, seperti Kediri, dari Jember, dari Banyuwangi, sebagian juga ada Probolinggo, juga datang masuk dari Tuban," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Rabu, 30 April 2025.
Untuk rute aksi besok, massa buruh yang dari Sidoarjo dan Surabaya Selatan akan berkumpul di Bundaran Waru. Kemudian bersama - sama menuju ke Tugu Pahlawan.
Jazuli mengimbau kepada buruh untuk melakukan aksi dengan ceria serta suka cita, dan tidak melanggar ketentuan hukum. "(Aksi) dilakukan dengan tertib, kondusif, dan damai. Karena tetap ya ini adalah perayaan Hari Buruh, hari raya kita kaum buruh," ungkapnya.
Buruh menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan aparat kepolisian dan tentara yang menjaga ketertiban selama aksi.
Dia juga mengimbau kepada massa agar tidak terprovokasi. "Kalau ada pihak - pihak yang sengaja ingin mengacaukan perayaan kita ini. Kalau kemarin saya komunikasi juga dengan pihak - pihak kepolisian agar kejadian tahun 2020 kalau nggak salah, tidak terjadi," katanya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua EXCO Partai Buruh Jatim itu menyampaikan, pada aksi besok akan ada beberapa tuntutan yang ditujukan untuk nasional dan Jawa Timur.
Baca Juga: Musim Haji Tiba, Asrama Sukolilo Surabaya Mulai Bersolek
Beberapa tuntutan yang sifatnya nasional, di antaranya, meminta pemerintah menyelesaikan Undang - Undang Ketenagakerjaan. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Dalam putusan tersebut diperintahkan pembentukan undang - undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023.
Tuntutan selanjutnya mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pihaknya berharap ada revisi, terutama untuk pekerja perempuan yang selama ini dihitung lajang.
Buruh perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga dihapus pajak penghasilan.
Tuntutan selanjutnya mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), di mana buruh yang mendapat penghasilan Rp 5 juta tidak dikenakan pajak. "Kita minta Rp 5 juta kan masih upah minimum. Dalam penetapan upah minimum pun tidak ada komponen pajak dan seterusnya. Artinya hanya untuk biaya hidup makan. Masa sudah minimum masih harus dikenakan pajak. Dan kita juga meminta kepada gubernur," katanya.
Sementara itu, tuntutan yang berkenaan dengan daerah ada beberapa tuntutan. Salah satunya mengenai isu yang sempat ramai mengenai penahanan ijazah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pekerja Tewas di Lereng Gunung Baung: Ketika Pohon yang Ditebang Menimpa Diri Sendiri
-
Terjepit Bus Santri, Dua Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Beruntun Suramadu
-
SIMANTAP! Tak Perlu Izin Kerja, Warga Sidoarjo Kini Bisa Urus SIM Sambil Menikmati Angin Malam
-
Kesaksian Kepsek SMP PGRI Sukodono Lumajang tentang Kematian Siswanya Akibat Bullying
-
Gubernur Khofifah Tutup PKN II Angkatan II/2026 di BPSDM Jatim, Tegaskan Kepemimpinan Inovatif