SuaraJatim.id - KPK terus menyelisik aliran uang dalam kasus suap perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang melibatkan hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH). Penyidikan mendalam kasus hakim Itong dengan meminta keterangan saksi-saksi.
"Dua saksi hadir dan didalami pengetahuannya tentang persidangan beberapa perkara di PN Surabaya dengan tersangka IIH, sebagai salah satu hakim yang ikut menyidangkan perkara dimaksud. Disamping itu, dikonfirmasi pula dugaan adanya aliran sejumlah uang dalam penentuan putusan perkara dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta seperti diberitakan Antara, Rabu (2/3/2022).
Ia melanjutkan, kedua hakim PN Surabaya yang diperiksa KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, yakni Emma Ellyani dan R. Yoes Hartyarso.
Selain Emma dan Yoes, KPK juga memanggil Hakim PN Makassar R. Mohammad Fadjarisman sebagai saksi. Namun, Mohammad Fadjarisma tidak hadir.
Baca Juga: KPK Menyelisik Berbagai Perkara yang Pernah Ditangani Hakim PN Surabaya Nonaktif Itong
"Yang bersangkutan tidak hadir dan KPK segera dilakukan penjadwalan serta pemanggilan ulang," tukas Ali.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong, selaku hakim tunggal PN Surabaya, menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP, yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut.
Dalam penanganan perkara tersebut, KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim.
KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara tersebut berkisar Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).
Sebagai langkah awal realisasi uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.
Baca Juga: Hakim PN Jakarta Barat Dede Suryaman Dipanggil KPK Hari Ini, Diperiksa untuk Penyuap Hakim Itong
Untuk memastikan persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah "upeti" demi menyamarkan maksud dari pemberian uang.
Berita Terkait
-
Hasto Tertawa Usai Sidang Suap: Masih Belajar Jadi Terdakwa
-
Siapa Hakim Perceraian Baim Wong yang Sebut Paula Verhoeven Durhaka dan Terbukti Selingkuh?
-
Dosen Hukum Trisakti Ungkap Penyebab Mafia Pengadilan Masih Terjaga di Indonesia
-
Suap Rp60 Miliar ke Ketua PN Jaksel, Pakar: Ini Ironi di Tengah Perjuangan Kenaikan Gaji Hakim
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia