SuaraJatim.id - Sebanyak 16 narapidana di Jawa Timur menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi 2022. Para warga binaan pemasyarakatan menerima pengurangan hukuman paling lama 60 hari dan paling singkat 15 hari.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan pihaknya telah menerima Surat Keputusan Kolektif dari Ditjen Pemasyarakatan terkait remisi khusus Nyepi.
"Dalam surat keputusan tersebut, terdapat 16 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Nyepi," ujarnya seperti diberitakan Antara, Kamis (3/3/2022).
Karena bersifat khusus, lanjut Wisnu, remisi yang diberikan dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi 1944 Saka itu hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu.
Menurut Wisnu, ada dua jenis remisi khusus, yaitu Remisi Khusus I yang masih harus menjalani masa pidana dan Remisi Khusus II yang bisa langsung bebas.
"Ada 15 warga binaan kami yang menerima Remisi Khusus I dan satu orang menerima Remisi Khusus II," kata Wisnu.
Jika digolongkan menurut tindak pidananya, lanjut dia, ada sembilan warga binaan tergolong pelaku tindak pidana khusus serta lima orang lainnya pelaku tindak pidana umum.
"Mereka tersebar di delapan lapas dan satu lembaga pembinaan khusus anak di Blitar," kata Wisnu.
Sebelumnya, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim melalui 39 lapas atau rutan atau lembaga pembinaan khusus anak jajaran mengusulkan 19 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi.
Baca Juga: Deretan Artis Rayakan Nyepi, Ada Happy Salma hingga Ajun Perwira
"Jadi, kemungkinan masih akan bertambah karena pihak Ditjenpas masih melakukan pemeriksaan latar belakang warga binaan yang diusulkan, mungkin akan masuk surat keputusan susulan," katanya.
Wisnu mengatakan bahwa remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman, melainkan menjadi bukti bahwa pembinaan di lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak di Jatim berjalan baik.
Karena untuk mendapatkan hak remisi, menurut dia, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria. Salah satu syaratnya adalah berbuat baik dan mengikuti kegiatan pembinaan, baik kemandirian maupun kerohanian secara rutin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Tuban, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Peserta Tongklek
-
Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri
-
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pekerja Aspal Terguling Hantam Rumah di Ngawi: 1 Tewas, 7 Terpental
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Tim DVI Polda Jatim Kantongi 76 Data Ante Mortem
-
Tak Kapok Masuk Bui, Wanita 34 Tahun Diciduk Edarkan Narkotika di Surabaya