Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 04 Maret 2022 | 14:41 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti penipuan bermodus calo SIM di Mapolres Blitar, Jumat (4/3/2022). [Suarajatim.id/Farian]

Sementara itu akibat perbuatannya, Andri dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukum lima tahun penjara. Dalam pers rilis yang digelar siang itu, Andri tak bisa dihadirkan karena menjalani karantina usai dinyatakan positif covid-19.

Kontributor : Farian

Load More