Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 04 Maret 2022 | 18:57 WIB
Ilustrasi Ramadhan. Umat Islam melaksanakan shalat tarawih berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (11/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Kalau soal masker rata-rata jamaah memakai masker. Jadi ini sudah mengarah terciptanya normal baru. Masyarakat juga bisa memilih masjid mana saja yang tidak padat jemaahnya," katanya.

Apalagi, lanjut dia, PPKM level 3 sudah mengatur 75 persen untuk jemaah di tempat ibadah.

"Jadi tidak ada pelanggaran. Kalau tidak dibolehkan ada kegiatan A,B, dan C, masyarakat sudah mengikutinya. Kalau ada, itu cuma dua atau tiga itu kasus aja," katanya.  

Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya Hamri Al Jauhari mengatakan,  pihaknya setuju usulan dari anggota DPR RI untuk mencabut PPKM menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Doa Bulan Syaban, Bacalah Doa Panjang Umur Malam Ini Tepat 1 Syaban 2022 Agar Dipertemukan dengan Ramadhan

"Karena ini juga untuk memberikan keleluasan umat Islam dalam melaksanakan ibadah Ramadhan. Walaupun demikian tetap harus mematuhi prokes (protokol kesehatan)," katanya. 

Menurut dia, prokes di kalangan masyarakat tetap harus dijalankan karena pandemi COVID-19 saat ini masih berlangsung. 

"Prokes tetap jalan. Jadi belum bersih sama sekali. Untuk Varian Omicron ini cepet menelur tidak seperti Delta. Tidak terlalu berlebihan khawatirnya, jadi kayak flu. Tapi tetap diwaspadai," katanya.

Selain itu, lanjut dia, agar umat Islam bisa melaksanakan ibadah Ramadhan dengan khusyuk tanpa rasa khawatir melanggar aturan PPKM.

"Itu yang jadi pertimbangan," ujarnya.

Baca Juga: Harga Pangan Mulai Meroket Jelang Ramadhan, Anies Pastikan Pasokan Aman

Load More