SuaraJatim.id - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya setuju dengan wacana agar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jelang Ramadhan 2022 dicabut.
Sebelumnya, anggota DPR RI Muhammad Sarmuji mengusulkan agar PPKM dicabut jelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Namun, tetap dengan pertimbangan pemerintah sudah berhasil mengatasi pandemi COVID-19.
Selain itu, agar umat muslim yang menjalankan ibadah Puasa Ramadhan bisa khusyuk dan tidak khawatir melanggar PPKM.
"Saya setuju tidak ada aturan PPKM, tetapi stakeholder (pemangku kepentingan) semua harus punya komitmen yang sama untuk menyikapi sitausi pandemi dengan arif dan bijaksana," kata Ketua Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya Ahmad Muhibbin Zuhri seperti diberitakan ANTARA di Surabaya, Jumat (4/3/2022).
Dijelaskannya, ada dua kepantingan yang perlu ditangani secara bersama yakni pertama, kesehatan dan kedua, pemulihan ekonomi dampak pandemi.
Untuk yang pertama, lanjut Muhibbin, capain dari vaksinasi khususnya di Kota Surabaya sudah melampaui target Nasional. Selain itu, kesadaran masyarat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) juga kian tinggi.
"Juga sudah terbiasa menghadapai situasi seperti ini. Jadi sudah familiar apa yang harus dilaksanakan," ujarnya.
kedua, lanjut dia, pemulihan ekonomi, memang diperlukan aturan yang tidak kaku khususnya menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, dimana kebutuhan pokok masyarakat meningkat.
"Kalau itu nanti diterapkan PPKM bisa meningkatkan inflasi, daya beli masyarakat turun karena banyaknya pembatasan. Konsekwensi harga naik, sebaliknya pendapatan akan turun. Jadi itu situasai tidak ideal," katanya.
Saat ditanya apakah umat Islam khawatir adanya PPKM saat Ramadhan, Muhibbin mengatakan, sebetulnya tidak terlalu khawatir karena faktanya masing-masing tempat memiliki kearifan sendiri-sendiri. Ia mencontohkan untuk tempat ibadah yang luas sampai sekarang sholatnya masih berjarak.
"Kalau soal masker rata-rata jamaah memakai masker. Jadi ini sudah mengarah terciptanya normal baru. Masyarakat juga bisa memilih masjid mana saja yang tidak padat jemaahnya," katanya.
Apalagi, lanjut dia, PPKM level 3 sudah mengatur 75 persen untuk jemaah di tempat ibadah.
"Jadi tidak ada pelanggaran. Kalau tidak dibolehkan ada kegiatan A,B, dan C, masyarakat sudah mengikutinya. Kalau ada, itu cuma dua atau tiga itu kasus aja," katanya.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya Hamri Al Jauhari mengatakan, pihaknya setuju usulan dari anggota DPR RI untuk mencabut PPKM menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Karena ini juga untuk memberikan keleluasan umat Islam dalam melaksanakan ibadah Ramadhan. Walaupun demikian tetap harus mematuhi prokes (protokol kesehatan)," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak