SuaraJatim.id - Sopir truk ekspedisi asal Kalimantan Selatan (Kalsel) diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah ketahuan membawa sejumlah hewan yang dilindungi. Mirisnya satu hewan langka khas Kalimantan yang diselundupkan ditemukan dalam kondisi mati.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menangkap Alex Syahrudin (33) saat mengirim hewan langka dari Kalsel menuju Surabaya.
Satwa yang disita dari pelaku tersebut meliputi seekor elang ular jari pendek dewasa, empat ekor kucing hutan anakan dan satu ekor anakan bekantan jantan yang telah mati.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Waspada, Kota Surabaya pada 23 Februari 2022 malam, sekira pukul 22.00 WIB.
"Tersangka ini bekerja sebagai sopir truk, untuk membawa hewan yang dilindungi ini dikirim dari Kalimantan ke Tanjung Perak," katanya, Jumat (4/3/2022).
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugraha mengatakan, untuk mengelabuhi petugas tersangka sengaja menyisipkan barang-barang lain di dalam truk fuso berpelat nomor S 9026 ND untuk menyembunyikan satwa dilindungi tersebut.
Alex sendiri mengaku, baru kali ini menerima paket kiriman satwa itu. Dia menyebut, untuk satu kali pengiriman mendapat komisi sebesar Rp 400 ribu.
"Kita masih kembangkan dalam penyelidikan untuk mengungkap si pengirim dari Kalimantan dan penerima. Satu kali pengiriman dijanjikan Rp 400 ribu. Baru satu kali pengiriman ini," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Surabaya Cicik Sri Sukarsih berharap, dengan adanya ungkap kasus yang menyangkut satwa dilindungi ini, bisa membuat pelaku maupun pelaku lainnya jera.
"Mungkin ini sudah tujuh kalinya kita melakukan penggagalan penyelundupan satwa dari Banjarmasin. Jadi saya berharap, dengan adanya seperti ini bisa membuat jera pelaku," tandasnya.
Tersangka Alex kini dijerat pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan terancam 5 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Dompet Digital Gemuk Dadakan: 4 Link DANA Kaget Rp250 Ribu Siap Diburu
-
Tragis! Ibu di Blitar Tewas Tertabrak Kereta Api, Diduga Abaikan Peringatan
-
Terbukti! Dapat Saldo DANA Gratis Langsung Cair! Cek 3 Link Kaget Hari Ini
-
Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka! Kapan Warga Bisa Melintas?
-
Rejeki Nempel! Cek 5 Link ShopeePay Gratis Akhir Pekan Ini, Siapa Cepat Dia Dapat