Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 04 Maret 2022 | 23:18 WIB
Tersangka pembacokan cakades di Pamekasan tertangkap. [suarajatimpost.com]

SuaraJatim.id - Pelaku pembacokan di Kabupaten Pamekasan berinisial AH diketahui positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Peristiwa keji itu menimpa Miarto, seorang calon kepala desa (Cakades) Batubintang.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, pihaknya meringkus tersangka kasus pembunuhan berencana di Desa Ketapang Daya, Kabupaten Sampang, Rabu (2/3/2022) pukul 02.00 WIB. Berdasarkan tes urine terhadap tersangka diketahui positif narkotika jenis Amphetamin dan Methamphetamin.

"Setelah dilakukan tes urine terhadap tersangka AH hasilnya positif," kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengutip dari Suarajatimpost.com, Jumat (4/3/2022). 

Diketahui, AH membunuh Miarto, Cakades Batubinta di Pinggir Jalan Desa Ponjenan Barat menggunakan celurit, Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca Juga: Sadis! Calon Kepala Desa di Pamekasan Ditebas Tetangganya Tujuh Kali di Hadapan Sang Istri

Sebelum dibunuh, Miarto bersama istrinya berboncengan dari Desa Ponjenan Timur hendak pulang ke rumahnya di Desa Batubintang.

Sesampai di Desa Ponjenan Barat, Miarto ditabrak dari arah belakang oleh pengendara mobil Pick Up warna hitam dengan nopol D 8344 DG. Saat ditabrak, korban dan istrinya terjatuh.

Saat terjatuh, datang dua orang laki-laki menghampiri korban. Saat datang, AH bukan membantu Miarto, pelaku malah langsung membacok korban sebanyak 7 kali.

Korban dibacok di bagian leher, pinggang dan lengan hingga tewas di tempat. Akibat bacokan di bagian leher banyak, leher Miarto nyaris putus, hanya tersisa kulit bagian depan.

"Kondisi istri korban mengalami patah tulang di bagian paha dan dirawat di rumahnya," pungkasnya.

Baca Juga: Gegara Hal Ini Pelaku Nekat Bacok Calon Kepala Desa di Pamekasan hingga Tewas di Depan Anak Istri

Pelaku dikenakan hukuman pembunuhan berencana kepada Cakades Batubintang. Akibat ulahnya pelaku dikenai pasal 340 Subs 338 sub 170 ayat 2 ke 3 sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara 20 tahun.

Load More