SuaraJatim.id - Pelaku pembacokan di Kabupaten Pamekasan berinisial AH diketahui positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Peristiwa keji itu menimpa Miarto, seorang calon kepala desa (Cakades) Batubintang.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, pihaknya meringkus tersangka kasus pembunuhan berencana di Desa Ketapang Daya, Kabupaten Sampang, Rabu (2/3/2022) pukul 02.00 WIB. Berdasarkan tes urine terhadap tersangka diketahui positif narkotika jenis Amphetamin dan Methamphetamin.
"Setelah dilakukan tes urine terhadap tersangka AH hasilnya positif," kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengutip dari Suarajatimpost.com, Jumat (4/3/2022).
Diketahui, AH membunuh Miarto, Cakades Batubinta di Pinggir Jalan Desa Ponjenan Barat menggunakan celurit, Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
Sebelum dibunuh, Miarto bersama istrinya berboncengan dari Desa Ponjenan Timur hendak pulang ke rumahnya di Desa Batubintang.
Sesampai di Desa Ponjenan Barat, Miarto ditabrak dari arah belakang oleh pengendara mobil Pick Up warna hitam dengan nopol D 8344 DG. Saat ditabrak, korban dan istrinya terjatuh.
Saat terjatuh, datang dua orang laki-laki menghampiri korban. Saat datang, AH bukan membantu Miarto, pelaku malah langsung membacok korban sebanyak 7 kali.
Korban dibacok di bagian leher, pinggang dan lengan hingga tewas di tempat. Akibat bacokan di bagian leher banyak, leher Miarto nyaris putus, hanya tersisa kulit bagian depan.
"Kondisi istri korban mengalami patah tulang di bagian paha dan dirawat di rumahnya," pungkasnya.
Baca Juga: Sadis! Calon Kepala Desa di Pamekasan Ditebas Tetangganya Tujuh Kali di Hadapan Sang Istri
Pelaku dikenakan hukuman pembunuhan berencana kepada Cakades Batubintang. Akibat ulahnya pelaku dikenai pasal 340 Subs 338 sub 170 ayat 2 ke 3 sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
Terkini
-
Eri Cahyadi Pilih Jalur Humanis, Tanggapi Bendera One Piece di Surabaya: Bukan Melarang, Tapi....
-
RUU BUMD Dinilai Bisa Perbaiki Tata Kelola dan Bawa Kemandirian Ekonomi Daerah
-
Jatim Gandeng Australia Tingkatkan Kolaborasi Koperasi-UKM, Supply Chain, serta Ketahanan Pangan
-
7 Alat Masak Elektrik Multifungsi: Jurus Sakti Anak Kos dan Pasangan Muda di Dapur Mungil
-
Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal Ketika Nonton Sound Horeg, Begini Kronologinya