SuaraJatim.id - Masa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali akan diperpanjang selama sepekan kedepan, yakni sampai 14 Maret 2022.
Hal ini disampaikan Koordinator Pemberlakuan PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan. Meskipun demikian, kata Luhut, saat ini kondisi pandemi sudah semakin membaik.
Banyak daerah, Ia melanjutkan, sudah turun status setelah diterjang gelombang ketiga Covid-19 terutama varian Omicron yang mengganas beberapa waktu lalu.
Sementara untuk wilayah aglomerasi Bali, DI Yogyakarta, Bandung Raya, Malang Raya, Solo Raya dan Semarang Raya saat ini masih berstatus PPKM Level 3.
"Tingkat rawat inap di seluruh rumah sakit di Jawa-Bali juga telah menurun kecuali DIY, namun DIY kami perkirakan akan turun dalam beberapa hari ke depan ini," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (07/03/2022).
"Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit," ujarnya menambahkan.
Luhut mengatakan daftar daerah dan rincian aturan PPKM ini nanti akan diumumkan terpisah oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Instruksi Mendagri.
"Sejumlah kabupaten/kota yang kembali masuk ke level 2 meningkat cukup signifikan," katanya.
Baca Juga: Lewati Gelombang Ketiga, Tren Kasus Harian COVID-19 Kini Melandai
Tag
Berita Terkait
-
Lewati Gelombang Ketiga, Tren Kasus Harian COVID-19 Kini Melandai
-
Penumpang Pesawat dan Kapal Tak Perlu Tes PCR-Antigen Jika Sudah Vaksin Lengkap
-
Kecuali DIY, Luhut Klaim Kasus Covid-19 di Jawa-Bali Membaik
-
Luhut Binsar Pandjaitan: Kondisi dan Penanganan Pandemi Terus Membaik, Jumlah Kematian Menurun
-
Kabar Baik, Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Lagi Tunjukkan Bukti Negatif Covid-19, Ini Syaratnya
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Gudang Siluman hingga Masuk Gang Sempit: Siasat Licik Penjual Miras di Surabaya Dibongkar Satpol PP
-
Cekcok Pagi Berujung Maut, Pria di Blitar Tewas Dihantam Gagang Cangkul Tetangga
-
Tebing 10 Meter di Lumajang Runtuh, Ayah dan Anak 9 Tahun Tewas Tertimbun
-
Dituding Jadi Imam Mahdi dan Bawa Kabur Rp1,3 Miliar, Figar Siap Lawan di Jalur Hukum
-
Sandera Bus Sendiri, Lepas Bus Lawan: Malam Horor Persebaya Diadili Bonek di GBT