Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 15 Maret 2022 | 13:53 WIB
Ilustrasi bank titil, rentenir di Jember. (Pixabay/Alex F)

Keputusan untuk meminjam uang ke rentenir itu tanpa sepengetahuan suaminya.

“Begitu tahu ya marah,” katanya.

Awalnya, Yayuk berutang untuk menambah modal usaha berjualan es. Namun tidak semua warga berutang untuk modal usaha. Sumiyati mengatakan, sebagian warga pinjam uang untuk memenuhi kebutuhan tiap hari.

“Hanya satu dua orang warga yang punya usaha,” katanya.

Baca Juga: Warga Puger Jember Gempar Ada Anak Sapi Alias Pedet Lahir dengan Mulut Bercabang Tiga

Sumiyati meminta agar koperasi rentenir ini ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember.

“Koperasi yang berbadan hukum yang mana, yang tidak yang mana. Jadi bisa tahu, biar warga tidak terlilit utang terus-menerus,” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, Pemkab Jember, Sartini menyarankan kepada masyarakat agar lebih hati-hati.

“Tolong dalam meminjam kepada koperasi dilihat dulu, koperasi ini ada di mana. Apakah koperasi ini termasuk koperasi primer Kabupaten Jember atau koperasi dari luar yang tak punya izin beroperasi di Jember,” katanya.

Menurut Sartini, koperasi primer Jember bisa dilaporkan ke Dinkop jika bermasalah.

Baca Juga: Pemuda Jember Tewas Bersimbah Darah Luka Bacok Usai Dikeroyok di Depan Masjid, Diduga Motifnya Asmara

“Tapi untuk koperasi di luar tanggung jawab pembinaan Dinas Koperasi Jember ya harus hati-hati kalau mau pinjam. Kalau memang tidak butuh ya jangan pinjam. Kalau mau pinjam, ke koperasi yang bisa memberi kemanfaatan dan kesejahteraan,” katanya.

Load More