SuaraJatim.id - Sejumlah 15 korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Jawa Timur (Jatim) menerima kompensasi senilai Rp 2.530.000.000. Belasan korban itu merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membayarkan kompensasi bagi 15 korban terorisme. Penyerahan secara simbolis dilakukan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama Perwakilan dari Inspektorat Gubernur Jatim serta Anggota Komisi III DPR RI Bambang Dwi Harsono bertempat di Surabaya, Kamis (17/3/2022).
Belasan penerima kompensasi, meliputi empat ahli waris korban meninggal dunia, dua korban luka berat, delapan korban luka sedang dan satu orang luka ringan.
Mereka merupakan korban dari peristiwa terorisme sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu Bom Bali I dan II, ledakan bom di Gereja Pantekosta Pusat, penyerangan Masjid Falatehan Jakarta, bom McD Makasar, kontak senjata di Poso, bom di Polrestabes Surabaya dan penembakan Gunung Biru.
Selain dihadiri para Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dan Achmadi acara penyerahan kompensasi juga dihadiri perwakilan BNPT, serta undangan forkompimda di wilayah Jatim.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, sebanyak 15 orang ini merupakan bagian dari 357 orang KTML yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.
“Total nilai kompensasi untuk 355 orang korban (KTML) sebesar Rp 59.220.000.000 yang telah dibayarkan. Sedangkan untuk dua orang lagi (pembayaran kompensasi, red) segera dirampungkan,” ungkap Hasto mengutip Timesindonesia.co.id.
Penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi UU No. 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.
“UU No. 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Salah satu hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” jelas Hasto.
Baca Juga: PBB Umumkan 15 Maret sebagai Hari Internasional Melawan Islamofobia
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias berharap, pasca penyerahan kompensasi kepada para korban, LPSK berharap ada langkah-langkah dari pemerintah daerah, khususnya Dinas UKM dan Koperasi Provinsi Jawa Timur, untuk dapat memberikan program-program pendampingan sosial dan ekonomi seperti halnya pelatihan kewirausahaan atau manajemen keuangan.
Dengan demikian, lanjut Susi, kompensasi yang telah diberikan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan lebih produktif digunakan para korban untuk meningkatkan kualitas hidup dan memulihkan sosial ekonominya.
“Kami mendorong agar Pemprov Jawa Timur juga dapat mensinergikan program bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi sehingga dapat lebih dirasakan bagi korban kejahatan,” kata Susi seraya menambahkan LPSK siap bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya untuk merencanakan program tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game Terbaik Juni 2025
-
Ekonom AS Sarankan RI Terapkan Tarif Flat Tax, Langsung Ditolak Sri Mulyani
-
5 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Gaming Multitasking Lancar
-
Hampir 20 Ton Emas Warga RI Kini Tersimpan di Bank Emas
-
Djaka Budhi Utama Buru Pembuat Rokok Ilegal
Terkini
-
Dukung UNAIR sebagai Rumah Intelektual dan Tingkatkan Employability
-
Tambah Ringan Bayar Cicilan Motor! Klaim Saldo DANA Kaget Sekarang, Gratis Tanpa Syarat
-
Awal Pekan Dapat Cuan? DANA Kaget Hadir Bagi-bagi Saldo, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp6,37 M: Perkuat Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
-
Jangan Kedip! 5 Link Saldo DANA Kaget Total Rp549.000 Siap Disambar, Rebutan Sekarang Juga!