Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 19 Maret 2022 | 13:40 WIB
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar usai memenuhi panggilan untuk mediasi di Polda Metro Jaya, Jakarta Sslatan, Kamis, (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJatim.id - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus itu dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Iya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengutip Antara, Sabtu (19/3/2022).

Penyidik Polda Metro Jaya, lanjut dia, juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia pada Senin (21/3) pekan depan.

"Senin dijadwalkan diperiksa," ujarnya.

Baca Juga: Haris Azhar-Fatia KontraS Jadi Tersangka, Legislator Singgung Kualitas Demokrasi dan Ruang Kritik

Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan ke tahap penyidikan.

Sebelum meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, pihak kepolisian sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Baca Juga: Haris Azhar-Fatia KontraS Jadi Tersangka Kasus Luhut, Arsul Sani Harap Kejaksaan Bisa Restoratif Justice

Load More