Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 19 Maret 2022 | 21:51 WIB
Penangkapan pelaku pembalakan liar di Banyuwangi. [Suarajatimpost.com]

SuaraJatim.id - Pria berinisial S (58) warga Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi ditangkap kasus pembalakan liar atau ilegal logging. Polisi menyita barang bukti sejumlah 36 kayu jati dari penangkapan tersebut.

Puluhan kayu hasil pembalakan liar itu volume kisaran 2.550 meter kubik. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak memiliki dokumen atau surat resmi.

Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan mengatakan terduga pelaku ilegal logging S diringkus di rumahnya, pada Jumat (18/3/2022).

"Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebut ada warga menyimpan kayu jati tanpa adanya surat," kata AKP Budi mengutip Suarajatimpost.com, Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga: Warga Banyuwangi Kehilangan Suami, Terakhir Bertemu Pamit untuk Pengajian

Sedangkan barang bukti sebanyak 36 gelondong kayu jati itu ditemukan di belakang rumahnya.

"Setelah diintrogasi terduga mengakui dengan terus terang bahwa kayu jati itu adalah hasil Ilegal logging di hutan wilayah Gaul Desa Grajagan," sambungnya.

Terduga pelaku telah digelandang ke Mapolsek Purwoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian negara sekira Rp 7,5 juta. Terduga disangkakan dengan pasal ilegal loging Pasal 12 huruf c,e Jo pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI Nomo 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca Juga: Diangkut Pakai Gerobak ke Indekos, Polisi Amankan 29 Kilogram Sabu Asal Iran di Matraman

Load More