SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan seorang Apratur Sipil Negara (ASN) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bedah rumah.
Akibat kasus korupsi itu negara merugi Rp 180 juta. ASN tersebut bernama Najib (56). Sekarang Ia meringkuk di sel tahanan kejaksaan akibat kasus korupsi tersebut.
Seperti dijelaskan Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto, Najib yang kini berstatus tersangka ini adalah warga asal Kecamatan Paciran.
Ia berperan sebagai agen atau broker bahan bangunan dalam kegiatan bantuan Sosial Perumahan dan Permukiman di Desa/Kecamatan Paciran. Najib terjerat kasus korupsi bedah rumah Tahun Anggaran 2020.
Selain itu, ungkap Condro, tersangka juga melakukan pemesanan dan pembelian bahan bangunan untuk sekitar 30 kegiatan bedah rumah kepada lebih dari 1 toko bahan bangunan yang sudah ditunjuk.
Bahkan, imbuh Condro, pemesanan dan pembelian bahan bangunan itu tak sesuai dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ada. Sehingga, perbuatan tersangka ini mengakibatkan kerugian negara mencapai setidaknya Rp 180 juta lebih.
"Tersangka juga meminta dan menyimpan uang sisa pembelian bahan bangunan yang telah ditransfer ke rekening toko bahan bangunan yang sudah ditunjuk tersebut," ujar Condro Maharanto, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (23/3/2022).
Lebih lanjut, Condro menuturkan, bahwa berkas kasus Najib hari ini telah lengkap dan diserahkan ke Kejari Lamongan oleh polisi. Tersangka juga langsung ditahan oleh Kejari Lamongan, yang berada di Jalan Veteran Lamongan, selama 20 hari ke depan.
"Pada hari ini, 23 maret telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 dari Polres Lamongan. Tersangka juga langsung kita lakukan penahanan," kata Condro.
Baca Juga: Bus Lawan Arah di Lamongan Dipukul Mundur Mobil Polisi, Warganet: Auto Ditilang
Tak cukup menahan tersangka, kata Condro, Kejari Lamongan juga menyita sejumlah barang bukti yang meliputi 30 bendel proposal pengajuan Bantuan Sosial Perumahan dan Permukiman (DAK) 2020, dokumen pencairan, dan gambar foto penerima bantuan di Desa Paciran.
"Pengerjaan dan pembelian material untuk 30 unit rumah itu tak sesuai RAB, sehingga mengakibatkan kerugian negara. Setiap unit rumah anggarannya mencapai Rp 17, 5 juta, dengan rincian Rp 2,5 juta untuk biaya tukang dan Rp 15 juta untuk fisik rumah," ujarnya.
"Namun pada kenyatannya, anggaran yang dialokasikan untuk setiap unitnya rata-rata-rata Rp 10 juta. Kita juga amankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 182 juta yang tersimpan dalam rekening," ujar Condro.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi menyampaikan, pekerjaan tersangka ini adalah ASN, tapi dalam perkara ini yang bersangkutan berperan sebagai agen atau broker, yang mana secara legal standing tersangka tidak ada kaitannya dengan proyek ini.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain atau tidak, Anton mengaku, pihaknya akan melihat fakta persidangan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 2 UU Tipikor junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan disangkakan juga dengan Pasal 8 UU Tipikor junto Pasal 65 ayat 1 KUHP," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Bus Lawan Arah di Lamongan Dipukul Mundur Mobil Polisi, Warganet: Auto Ditilang
-
5 Hits Bola: Deretan Calon Pengganti Roberto Firmino di Liverpool, Ada Darwin Nunez
-
Persela Terancam Ditinggal Pemainnya Pasca Terdegradasi
-
Profil Lengkap Gian Zola, Eks Gelandang Timnas U-23 yang Dirumorkan Gabung Persis Solo
-
7 Pemain Berlabel Timnas Ini Pernah Berkostum Persela Lamongan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Kronologi Janda Dua Anak Terjun ke Sungai Brantas Blitar, Diduga Depresi
-
Hadiri Peresmian 166 Sekolah Rakyat oleh Presiden Prabowo, Gubernur Khofifah:SR Jatim Terbanyak
-
Bebas Bersyarat 2 Napi Lapas Blitar Dicabut, Buntut Aniaya Napi hingga Tewas
-
4 WNA Perempuan Pencuri Emas 135 Gram di Surabaya Diciduk, Beraksi Saat Malam Natal
-
Cuaca Ekstrem Mengancam Jawa Timur hingga 20 Januari, Berpotensi Banjir dan Longsor