SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan seorang Apratur Sipil Negara (ASN) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bedah rumah.
Akibat kasus korupsi itu negara merugi Rp 180 juta. ASN tersebut bernama Najib (56). Sekarang Ia meringkuk di sel tahanan kejaksaan akibat kasus korupsi tersebut.
Seperti dijelaskan Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto, Najib yang kini berstatus tersangka ini adalah warga asal Kecamatan Paciran.
Ia berperan sebagai agen atau broker bahan bangunan dalam kegiatan bantuan Sosial Perumahan dan Permukiman di Desa/Kecamatan Paciran. Najib terjerat kasus korupsi bedah rumah Tahun Anggaran 2020.
Selain itu, ungkap Condro, tersangka juga melakukan pemesanan dan pembelian bahan bangunan untuk sekitar 30 kegiatan bedah rumah kepada lebih dari 1 toko bahan bangunan yang sudah ditunjuk.
Bahkan, imbuh Condro, pemesanan dan pembelian bahan bangunan itu tak sesuai dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ada. Sehingga, perbuatan tersangka ini mengakibatkan kerugian negara mencapai setidaknya Rp 180 juta lebih.
"Tersangka juga meminta dan menyimpan uang sisa pembelian bahan bangunan yang telah ditransfer ke rekening toko bahan bangunan yang sudah ditunjuk tersebut," ujar Condro Maharanto, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (23/3/2022).
Lebih lanjut, Condro menuturkan, bahwa berkas kasus Najib hari ini telah lengkap dan diserahkan ke Kejari Lamongan oleh polisi. Tersangka juga langsung ditahan oleh Kejari Lamongan, yang berada di Jalan Veteran Lamongan, selama 20 hari ke depan.
"Pada hari ini, 23 maret telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 dari Polres Lamongan. Tersangka juga langsung kita lakukan penahanan," kata Condro.
Baca Juga: Bus Lawan Arah di Lamongan Dipukul Mundur Mobil Polisi, Warganet: Auto Ditilang
Tak cukup menahan tersangka, kata Condro, Kejari Lamongan juga menyita sejumlah barang bukti yang meliputi 30 bendel proposal pengajuan Bantuan Sosial Perumahan dan Permukiman (DAK) 2020, dokumen pencairan, dan gambar foto penerima bantuan di Desa Paciran.
"Pengerjaan dan pembelian material untuk 30 unit rumah itu tak sesuai RAB, sehingga mengakibatkan kerugian negara. Setiap unit rumah anggarannya mencapai Rp 17, 5 juta, dengan rincian Rp 2,5 juta untuk biaya tukang dan Rp 15 juta untuk fisik rumah," ujarnya.
"Namun pada kenyatannya, anggaran yang dialokasikan untuk setiap unitnya rata-rata-rata Rp 10 juta. Kita juga amankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 182 juta yang tersimpan dalam rekening," ujar Condro.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi menyampaikan, pekerjaan tersangka ini adalah ASN, tapi dalam perkara ini yang bersangkutan berperan sebagai agen atau broker, yang mana secara legal standing tersangka tidak ada kaitannya dengan proyek ini.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain atau tidak, Anton mengaku, pihaknya akan melihat fakta persidangan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 2 UU Tipikor junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan disangkakan juga dengan Pasal 8 UU Tipikor junto Pasal 65 ayat 1 KUHP," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Bus Lawan Arah di Lamongan Dipukul Mundur Mobil Polisi, Warganet: Auto Ditilang
-
5 Hits Bola: Deretan Calon Pengganti Roberto Firmino di Liverpool, Ada Darwin Nunez
-
Persela Terancam Ditinggal Pemainnya Pasca Terdegradasi
-
Profil Lengkap Gian Zola, Eks Gelandang Timnas U-23 yang Dirumorkan Gabung Persis Solo
-
7 Pemain Berlabel Timnas Ini Pernah Berkostum Persela Lamongan
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
Terkini
-
BRI Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Lewat Akselerasi KPR FLPP
-
DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
-
Daftar 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur
-
Bakar Perlengkapan Salat, RD Klaim Perempuan Tak Boleh Salat di Masjid
-
Anggota DPR RI Minta Semua Bangunan Pesantren Diaudit