Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 25 Maret 2022 | 07:50 WIB
Tim Ekskavasi Temukan Potongan Arca Nandiswara di Situs Pandegong Jombang. [Timesindonesia.co.id]

SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten Jombang menyatakan akan memperpanjang tahap ekskavasi di Situs Pandegong selama 10 hari. Hal  itu menindaklanjuti dugaan masih ada tiga arca yang masih tertimbun.

Sebelumnya, ekskavasi situs yang teletak di Dusun Kwasen, Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno ini telah berlangsung sejak 16 Maret dan akan berakhir pada 25 Maret 2022.

"Insyallah akan diperpanjang lagi. Masih ada sisa anggaran sekitar 50an juta," kata Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Jombang Dian Yunita Sari mengutip dari Timesindonesia.co.id, Kamis (24/3/2022).

Keputusan itu, diambil setelah mendapatkan penjelasan dari tim ahli arkeolog Jatim bahwa dalam situs tersebut kemungkinan masih menyisakan 3 arca. "Lebih jelasnya, menungguh hasil rapat lagi," jelasnya.

Baca Juga: Tim Ekskavasi Temukan Potongan Arca Nandiswara di Situs Pandegong Jombang

Sementara itu, untuk pemugaran situs pihaknya belum bisa memastikan sebab memerlukan biaya yang cukup banyak. "Nanti kami akan mengajukan lagi P-APBD atau PAK tahun 2022 ini. Semoga saja di ACC," ungkapnya.

Sementara itu, Sumrambah Wabup Jombang yang saat itu meninjau lokasi ekskavasi secara langsung merasa kagum akan bukti sejarah yang ada di Jombang termasuk penemuan Situs Pandegong. Ia juga mendorong agar situs yang diperkirakan dibangun pada abad 10 bisa diekskavasi kembali.

"Insyallah akan dilanjutkan kembali, kita masukan di PAK. Semoga denah dari situs ini bisa terlihat secara utuh," jelasnya.

Menurutnya, situs Pandegong ini merupakan bukti autentik bahwa Jombang mempunyai peradaban sejarah yang panjang yang bisa dipelajari dari segi keilmuannya. "Situs ini kan pusat kerajaan medang kerajaan tertua di pulau Jawa. Maka harus kita jaga dan rawat bersama," ujar Sumrambah.

Baca Juga: Setelah Arca Monster, Dua Hari Kemudian Warga Tulungagung Nemu Arca Naga Saat Gali Tanah untuk Masjid

Load More