SuaraJatim.id - Buat ayah-bunda sebaiknya jangan abai gejala apapun menyangkut kesehatan anak. Salah terkait gangguan sesak napas pada anak.
Gangguan pernapasa anak ini ternyata bisa diketahui dari kondisi cuping hidung anak yang kembang kempis ketika bernapas. Menurut dokter anak, gejala ini merupakan pertanda bahwa si anak mengalami sesak napas.
Bahkan gangguan sesak napas ini menjadi salah satu gejala pneumonia atau peradangan pada satu atau dua paru-parunya. Hal ini seperti disampaikan dokter spesialis anak dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Vonny Ingkiriwang.
"Kalau cuping hidungnya bergerak kembang kempis artinya anak sedang mengalami sesak dan ini harus kita bantu. Dia perlu oksigen. Jadi tidak bisa kita biarkan di rumah, harus segera dibawa ke rumah sakit," ujarnya, Jumat (25/03/2022).
Menurut Vonny, kondisi sesak napas sudah masuk kategori darurat dan perlu segera mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Dokter Vonny mengatakan, selain sesak napas, tanda dan gejala pneumonia juga termasuk batuk, demam. Jika demamnya tinggi bisa menyebabkan pasien menggigil, napas menjadi cepat atau bahkan sulit bernapas dan seringkali pasien mengatakan nyeri dada.
"Kita perlu membedakan antara napas yang cepat dengan sulit bernapas atau sesak itu berbeda. Untuk setiap derajat kenaikan suhu tubuh akan membuat napas lebih cepat. Tetapi bukan berarti dia sesak," kata Vonny.
Penanganan pertama pada demam bisa dengan melakukan kompres dan memberikan obat penurun demam. Tetapi tidak disarankan langsung memberikan antibiotik. Sementara ketika anak mengalami batuk, pemberian obat batuk yang dijual di apotek atau warung bisa dilakukan.
"Untuk batuk kita bisa berikan obat batuk, banyak yang masih boleh kita berikan sendiri karena bebas," ujar Vonny.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan 15 Rumah Semi Permanen di Jakbar, 3 Orang Alami Sesak Napas
Pneumonia merupakan peradangan pada jaringan paru yang disebabkan infeksi kuman, salah satunya bakteri Streptococcus pneumoniae yang paling sering menyerang anak-anak. Secara awam kondisi ini dikenal dengan istilah paru-paru basah.
Bakteri Streptococcus pneumoniae dapat menyebabkan infeksi pada berbagai bagian tubuh dan disebut penyakit pneumokokus.
Dalam kondisi serius, penyakit pneumokokus bisa menyebabkan komplikasi seperti gangguan motorik, kelumpuhan, retardasi mental, hidrosefalus, kejang, gangguan belajar, gangguan pendengaran, masalah perilaku hingga kematian. ANTARA
Tag
Berita Terkait
-
Kebakaran Hanguskan 15 Rumah Semi Permanen di Jakbar, 3 Orang Alami Sesak Napas
-
Sesak Napas setelah Berjalan Kaki, Normal atau Tidak?
-
Waspadai Sesak Napas Usai Infeksi Virus Corona Covid-19, Bisa Jadi Tanda Kerusakan Paru!
-
Sesak Napas Jangan Diabaikan, Ketahui Penyebabnya dan Kapan Waktu untuk Memeriksakannya ke Dokter
-
Latihan Pernapasan Bantu Percepat Pemulihan Virus Corona Covid-19, Ini Sebabnya!
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BRI Debit FC Barcelona Resmi Meluncur, Tawarkan Benefit dan Akses Premium
-
Gubernur Khofifah Hadiri Rakernas Pergunu dan JKSN Bersama Menko Polkam: Kiai Santri Penyejuk Bangsa
-
Jembatan PonorogoTrenggalek Putus, Warga Terpaksa Menyeberang dengan Gantung Darurat
-
23 Desa di Jember Dilanda Banjir, 7.445 Keluarga Terdampak dan Seorang Tewas Tersengat Listrik!
-
CEK FAKTA: Viral Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis dari Korlantas Polri, Benarkah?