Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 29 Maret 2022 | 16:33 WIB
Para tersangka di Polres Lamongan [Foto: Beritajatim]

"Barang bukti yang disita yakni paving blok jenis bata. Dan pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 170 ayat 1 ke 3e KHUP, dengan ancaman hukuman penjara selama-selamanya 12 tahun," katanya menegaskan.

Load More