Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 31 Maret 2022 | 23:36 WIB
Ilustrasi balon udara. [ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra]

SuaraJatim.id - Polisi mengancam pidana bagi warga Ponorogo, Jawa Timur yang menerbangkan balon udara saat Ramadhan hingga lebaran. Tradisi tahunan itu terlarang, lantaran membahayakan keselamatan.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, bulan Ramadhan dan Syawal masyarakat merayakannya dengan menerbangkan balon udara tanpa awak disertai mercon. Hal itu bahkan menjadi tradisi tahunan.

"Padahal sangat membahayakan," ucapnya mengutip Timesindonesia.co.id, Kamis (31/3/2022).

Dijelaskannya, akibat tradisi balon udara tersebut,  dua orang warga di Sukorejo meninggal dunia.

Baca Juga: Balon Udara di Ponorogo Meledak, Rusak Empat Rumah Warga

"Ada juga yang balon awak tanpa awak ini disertai mercon juga jatuh di rumah warga di wilayah Kauman, sehingga mengakibatkan kerusakan," ulas AKBP Catur Cahyono Wibowo.

Karenanya belajar dari tahun lalu,  pihak Polres Ponorogo tidak segan untuk membawa ke ranah hukum bila ada yang melanggar.

Tahun lalu juga sudah ada yang masuk rutan karena kasus balon udara tanpa awak disertai mercon yang jatuh ke rumah warga di Kauman.

"Kami sudah memberikan sosialisasi ke tokoh masyarakat terkait pelarangan penerbangan balon udara tanpa awak. Para pedagang bahan balon udara pun juga sudah kami diberikan imbauan," tendas Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo.

Baca Juga: Pelaku Penerbangan Balon Udara Liar Bisa Didenda Rp500 Juta

Load More