Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 01 April 2022 | 15:03 WIB
Ilustrasi maling motor atau pencuri motor di Mojokerto. (Pixabay)

Akibat perbuatannya, kakak beradik ini pun harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan. Dua bersaudara ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Untuk pelaku MM, karena masih masih dibawah umur, akan kami tindak sesuai sistem peradilan anak," tukas Heru. 

Kontributor: Zen Arifin

Baca Juga: Selama Ramadhan, Tempat Karaoke di Kota Mojokerto Wajib Tutup, Warung Makan Boleh Buka

Load More