SuaraJatim.id - Sanksi tegas bakal dijatuhkan terhadap tempat hiburan malam di Kota Mojokerto, yang nekat beroperasi saat bulan Ramadhan 1443 Hijriyah. Selain pencabutan izin, Pemkot Mojokerto bakal menutup tempat hiburan malam yang 'nakal'.
Hal itu disampaikan petugas Satpol PP saat melakukan sosialisasi ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Mojokerto, Kamis (31/3) malam. Selain sosialisasi, petugas juga memasang stiker imbauan agar tempat hiburan malam ini tutup selama bulan puasa.
"Malam ini kita memberikan sosialisasi kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, dimana selama bulan Ramadhan tidak dibolehkan beroperasi," kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto.
Penempelan stiker ini dilakukan tak hanya di tempat hiburan malam, ada 50 sasaran yang didatangi petugas. Di antaranya tempat karaoke, panti pijat, usaha bar, diskotik, live musik, serta tempat biliard dan sejenisnya.
Baca Juga: Catat! Pemkab Purbalingga Pastikan Stok Pangan Aman Selama Ramadhan
"Jika nantinya ada yang melanggar atau kedapatan beroperasi, akan kita tindak tegas. Sanksinya mulai dari penyegelan (penutupan) sampai pencabutan izin," ungkap Fudi.
Kebijakan penutupan sementara tempat hiburan malam tersebut sesuai Intruksi Wali Kota Mojokerto Nomor 188.55/3/417.103/2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 di wilayah Kota Mojokerto.
Menurut Fudi, kebijakan ini dibakal mulai diterapkan sejak awal Ramadhan. Guna memastikan tidak adanya pengusaha tempat hiburan malam yang bandel kata Fudi, petugas Satpol PP akan melakukan patroli rutin setiap hari.
"Mulai besok malam Jumat (1/4) sudah tutup sepertinya, kalau malam sudah tarawih, berarti besok sudah tidak boleh beroperasi. Kami akan cek, datangi satu persatu ke sana (tempat hiburan malam). Jika ada yang melanggar, langsung kita periksa dan ditindaklanjuti," ungkap Fudi.
Sementara untuk warung makan dan pedagang kaki lima, lanjut Fudi masih bisa beroperasi meski di siang hari. Asalkan, pemilik warung menutup sebagian tempat usahanya dengan kain atau selambu. Hal itu untuk menghormati warga yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa.
Baca Juga: Makam Misterius di Tengah Hutan Lebakjabung Gegerkan Warga Mojokerto
"Kalau warung makan boleh, asal ditutup tidak terbuka seperti biasanya. Kita juga harus saling menghormati bagi yang berpuasa dan yang tidak," tukas Fudi.
Berita Terkait
-
Mensos Gus Ipul Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Mojokerto, Siap Tampung Siswa SMP
-
Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, Pemkab Mojokerto Gelar Musrenbang RKPD 2026
-
Tragis! Longsor Hutan Cangar Renggut 10 Nyawa, 2 Mobil Tertimbun
-
Ulama Irak Hingga Mesir Bahas Peran Pemerintah di Masa Depan Lewat Pendidikan
-
Duar! Rumah Anggota Polisi di Mojokerto Meledak, Dua Orang Tewas
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Pilihan
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
Terkini
-
Polemik Sidak Wakil Wali Kota Surabaya, Bagaimana Hukum Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan?
-
Rip Current, Si Pembunuh Sunyi: 6 Korban Jiwa di Laut Selatan Pacitan
-
Banjir Pamekasan, 2 Kecamatan Basah Kuyup
-
Gubernur Khofifah: Jaga Kelestarian-Keindahan Alam Jatim, TNBTS Jadi yang Terindah Ketiga Sedunia
-
Fakta Baru Meninggalnya Lelaki dan Perempuan di Kamar Kos Surabaya