SuaraJatim.id - Sanksi tegas bakal dijatuhkan terhadap tempat hiburan malam di Kota Mojokerto, yang nekat beroperasi saat bulan Ramadhan 1443 Hijriyah. Selain pencabutan izin, Pemkot Mojokerto bakal menutup tempat hiburan malam yang 'nakal'.
Hal itu disampaikan petugas Satpol PP saat melakukan sosialisasi ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Mojokerto, Kamis (31/3) malam. Selain sosialisasi, petugas juga memasang stiker imbauan agar tempat hiburan malam ini tutup selama bulan puasa.
"Malam ini kita memberikan sosialisasi kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, dimana selama bulan Ramadhan tidak dibolehkan beroperasi," kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto.
Penempelan stiker ini dilakukan tak hanya di tempat hiburan malam, ada 50 sasaran yang didatangi petugas. Di antaranya tempat karaoke, panti pijat, usaha bar, diskotik, live musik, serta tempat biliard dan sejenisnya.
Baca Juga: Catat! Pemkab Purbalingga Pastikan Stok Pangan Aman Selama Ramadhan
"Jika nantinya ada yang melanggar atau kedapatan beroperasi, akan kita tindak tegas. Sanksinya mulai dari penyegelan (penutupan) sampai pencabutan izin," ungkap Fudi.
Kebijakan penutupan sementara tempat hiburan malam tersebut sesuai Intruksi Wali Kota Mojokerto Nomor 188.55/3/417.103/2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 di wilayah Kota Mojokerto.
Menurut Fudi, kebijakan ini dibakal mulai diterapkan sejak awal Ramadhan. Guna memastikan tidak adanya pengusaha tempat hiburan malam yang bandel kata Fudi, petugas Satpol PP akan melakukan patroli rutin setiap hari.
"Mulai besok malam Jumat (1/4) sudah tutup sepertinya, kalau malam sudah tarawih, berarti besok sudah tidak boleh beroperasi. Kami akan cek, datangi satu persatu ke sana (tempat hiburan malam). Jika ada yang melanggar, langsung kita periksa dan ditindaklanjuti," ungkap Fudi.
Sementara untuk warung makan dan pedagang kaki lima, lanjut Fudi masih bisa beroperasi meski di siang hari. Asalkan, pemilik warung menutup sebagian tempat usahanya dengan kain atau selambu. Hal itu untuk menghormati warga yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa.
Baca Juga: Makam Misterius di Tengah Hutan Lebakjabung Gegerkan Warga Mojokerto
"Kalau warung makan boleh, asal ditutup tidak terbuka seperti biasanya. Kita juga harus saling menghormati bagi yang berpuasa dan yang tidak," tukas Fudi.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
-
Catat! Pemkab Purbalingga Pastikan Stok Pangan Aman Selama Ramadhan
-
Makam Misterius di Tengah Hutan Lebakjabung Gegerkan Warga Mojokerto
-
Jelang Ramadhan, Sri Mulyani Minta Masyarakat Jangan Lalai Jaga Prokes
-
Jelang Ramadhan, Pengunjung Membludak di Pasar Tanah Abang
-
Jelang Ramadhan, Sri Mulyani Minta Masyarakat Jangan Lalaikan Prokes
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
3 Rekomendasi Mobil Mercy Bekas Murah Rp50 Jutaan, Barang Lawas yang Berkelas
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Terbaru Juni 2025, Selalu Bisa Jadi Andalan
-
7 Rekomendasi Bumbu Rendang Instan Terbaik, Anti Ribet Cita Rasa Autentik
-
5 Sepatu Olahraga Brand Lokal Rekomendasi Dokter Tirta, Anti Pegal Nyaman Dipakai Harian
-
5 Jenis Mobil Bekas Super Irit BBM hingga 23 Km/Liter, Harga Mulai Rp 70 Jutaan!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus
-
3229 Koperasi Merah Putih Jatim Disahkan, Tertinggi Nasional, Gubernur Khofifah: Optimis Segera 100%
-
DPRD Jatim Soroti Program Penanganan Kemiskinan Hingga Pengangguran
-
Meluruskan Niat Kurban Patungan: Pesan Bijak dari Gus Baha