SuaraJatim.id - Sanksi tegas bakal dijatuhkan terhadap tempat hiburan malam di Kota Mojokerto, yang nekat beroperasi saat bulan Ramadhan 1443 Hijriyah. Selain pencabutan izin, Pemkot Mojokerto bakal menutup tempat hiburan malam yang 'nakal'.
Hal itu disampaikan petugas Satpol PP saat melakukan sosialisasi ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Mojokerto, Kamis (31/3) malam. Selain sosialisasi, petugas juga memasang stiker imbauan agar tempat hiburan malam ini tutup selama bulan puasa.
"Malam ini kita memberikan sosialisasi kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, dimana selama bulan Ramadhan tidak dibolehkan beroperasi," kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto.
Penempelan stiker ini dilakukan tak hanya di tempat hiburan malam, ada 50 sasaran yang didatangi petugas. Di antaranya tempat karaoke, panti pijat, usaha bar, diskotik, live musik, serta tempat biliard dan sejenisnya.
"Jika nantinya ada yang melanggar atau kedapatan beroperasi, akan kita tindak tegas. Sanksinya mulai dari penyegelan (penutupan) sampai pencabutan izin," ungkap Fudi.
Kebijakan penutupan sementara tempat hiburan malam tersebut sesuai Intruksi Wali Kota Mojokerto Nomor 188.55/3/417.103/2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 di wilayah Kota Mojokerto.
Menurut Fudi, kebijakan ini dibakal mulai diterapkan sejak awal Ramadhan. Guna memastikan tidak adanya pengusaha tempat hiburan malam yang bandel kata Fudi, petugas Satpol PP akan melakukan patroli rutin setiap hari.
"Mulai besok malam Jumat (1/4) sudah tutup sepertinya, kalau malam sudah tarawih, berarti besok sudah tidak boleh beroperasi. Kami akan cek, datangi satu persatu ke sana (tempat hiburan malam). Jika ada yang melanggar, langsung kita periksa dan ditindaklanjuti," ungkap Fudi.
Sementara untuk warung makan dan pedagang kaki lima, lanjut Fudi masih bisa beroperasi meski di siang hari. Asalkan, pemilik warung menutup sebagian tempat usahanya dengan kain atau selambu. Hal itu untuk menghormati warga yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa.
Baca Juga: Catat! Pemkab Purbalingga Pastikan Stok Pangan Aman Selama Ramadhan
"Kalau warung makan boleh, asal ditutup tidak terbuka seperti biasanya. Kita juga harus saling menghormati bagi yang berpuasa dan yang tidak," tukas Fudi.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
-
Catat! Pemkab Purbalingga Pastikan Stok Pangan Aman Selama Ramadhan
-
Makam Misterius di Tengah Hutan Lebakjabung Gegerkan Warga Mojokerto
-
Jelang Ramadhan, Sri Mulyani Minta Masyarakat Jangan Lalai Jaga Prokes
-
Jelang Ramadhan, Pengunjung Membludak di Pasar Tanah Abang
-
Jelang Ramadhan, Sri Mulyani Minta Masyarakat Jangan Lalaikan Prokes
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Main Borgol Berujung Apes, Tangan Remaja di Bondowoso Terkunci hingga Dievakuasi Damkar!
-
Tawuran Sahur Patrol di Gresik Berujung Pembacokan, Dua Pemuda Luka Parah
-
Longsor Putus Jalur Utama PacitanPonorogo, Lalu Lintas Kini Buka Tutup
-
Jadwal Buka Puasa Kota Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026