Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 01 April 2022 | 22:02 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. [ANTARA/HO-Humas KPK/am.]

Satu bidang tanah dengan luas 552 meter persegi berlokasi di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung sebagaimana diterangkan dalam SHM No 705 atas nama Suhanadi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp239.422.000 dan uang jaminan Rp50.000.000.

Satu bidang tanah dengan luas 2.186 meter persegi yang berlokasi di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung sebagaimana diterangkan dalam SHM No 611 atas nama Suhanadi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp915.028.000 dan uang jaminan Rp300.000.000.

Satu tanah berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung atas nama Sukamto dengan alamat sebagaimana tercantum dalam SHM nomor 796 Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp611.040.000 dan uang jaminan Rp250.000.000.

Terakhir, satu tanah berlokasi di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung atas nama Dwi Hary Subagyo dengan alamat sebagaimana tercantum dalam SHM nomor 485 Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp1.077.455.000 dan uang jaminan Rp350.000.000.

Baca Juga: KPK Lelang Barang Rampasan Terpidana Korupsi

Load More