SuaraJatim.id - Polisi menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Ponorogo, Jawa Timur. Sejumlah empat tersangka merupakan PNS Pemkab Ponorogo.
Proyek perbaikan jalan yang dikorupsi, yakni proyek di Jenangan-Kesugiha, Desa Nglayang Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo tahun pengerjaan 2017 dengan nilai anggaran mencapai Rp 1,3 miliar.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menjelaskan, keenam tersangka kasus dugaan korupsi proyek tersebut.
Rinciannya, inisial NHD sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Dinas PUPKP Ponorogo, S sebagai ketua panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), K sebagai sekretaris PPHP, dan ME sebagai Anggota PPHP.
Baca Juga: KPK akan Melelang Aset-aset Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
Sedangkan 2 tersangka lain dari pihak swasta, yakni direktur CV Dyah Kencana (CV DK) inisial EP sebagai pemenang lelang, dan FH sebagai pelaksana riil atau subkontraktor.
“Dari 6 tersangka, ada 4 yang PNS, dan 2 orang swasta,” kata AKBP Catur mengutip Beritajatim.com, Sabtu (2/4/2022).
Diberitakan sebelumnya, ungkap kasus dugaan korupsi di dinas-dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo oleh Satreskrim Polres Ponorogo belum berakhir. Setelah berhasil mengungkap kasus rasuah alat dan mesin pertanian (alsintan) di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan), kini korp Bhayangkara itu fokus menangani korupsi di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP).
Catur menyebut kasus ini terungkap berawal saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit untuk tujuan tertentu. Hasil audit itu, ditemukan kelebihan bayar senilai Rp 438 juta. Nah, sampai batas waktu yang telah ditentukan, CV DK tersebut tidak mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.
“Audit yang dilakukan BPK, tidak ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggungjawab, dalam hal ini CV DK,” katanya.
Baca Juga: KPK Lelang Sejumlah Aset Tanah Milik Terpidana Koruptor Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
Berdasarkan hal tersebut, pada tahun 2019 Polres Ponorogo melakukan penyelidikan, hingga menaikan kasus korupsi itu ke penyidikan. Polres meminta ahli untuk melakukan audit atas pekerjaan proyek jalan itu. Hasilnya terungkap dari proyek senilai Rp 1,3 miliar, ada selisih Rp 940 juta yang menyebabkan kerugian negara.
“Ditemukan ada perbedaan spesifikasi, antara yang tertera di dokumen kontrak dengan hasil riil di lapangan,” katanya.
Berita Terkait
-
KPK Belum Ambil Motor Sitaan, Royal Enfield Ridwan Kamil Berstatus Pinjam Pakai
-
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim
-
Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Pertamina
-
Data ICW: 29 Hakim Terlibat Korupsi, Nilai Suap Capai Rp 107,9 Miliar
-
Harta Koruptor Aman, RUU Perampasan Aset Mandek Lagi
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan
-
Heboh Isu KPK Geledah Dispora Jatim, Terungkap Fakta Sebenarnya
-
Terungkap Korban Oknum Guru Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Lebih Banyak
-
Berkat Program BRI, Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Sukses Bangkit dan Berdayakan Kaum Wanita
-
UMKM Binaan BRI Ikuti Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura