SuaraJatim.id - KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang akan menggelar lelang barang rampasan tiga terpidana perkara korupsi di Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, pada Rabu (20/4/2022).
Tiga terpidana tersebut, yakni mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno, dan Agung Prayitno dari pihak swasta.
Lelang itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 16/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY tanggal 8 Mei 2019 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 164/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby tanggal 14 Februari 2019 dengan terpidana Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno.
"KPK melalui dan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta seperti diberitakan Antara, Jumat (1/4/2022).
Ali mengatakan waktu pelaksanaan lelang pada Rabu (20/4) waktu server sesuai WIB. Adapun cara penawarannya menggunakan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Lalu, batas akhir penawaran pada Rabu (20/4) pukul 11.00 WIB/sesuai waktu server, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, dan bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang.
Sedangkan tempat pelaksanaan lelang berlokasi di KPKNL Malang Jalan S Supriadi No 157, Bandungrejosari, Kota Malang.
Objek lelang rinciannya, yakni satu bidang tanah berlokasi di Desa Ringin Pitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No 528 atas nama Suhanadi (14/09/1971) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp276.895.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp60.000.000.
Satu bidang tanah berlokasi di Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri sebagaimana diterangkan dalam SHM No 247 atas nama Dwi Basuki (10/06/1962) dan Reni Rahmawati (09/09/1994) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp2.859.669.000 dan uang jaminan Rp650.000.000.
Baca Juga: KPK Lelang Barang Rampasan Terpidana Korupsi
Satu buah buku asli sertifikat (tanda bukti hak) Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, SHM No 201 Desa Ngadi, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Nama yang berhak dan pemegang hak lain-lainnya: Budi Karyanto (08/04/1972) berstempel tanggal 28 Agustus 2015 dengan harga limit Rp1.091.832.000 dan uang jaminan Rp250.000.000.
Satu bidang tanah dengan luas 552 meter persegi berlokasi di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung sebagaimana diterangkan dalam SHM No 705 atas nama Suhanadi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp239.422.000 dan uang jaminan Rp50.000.000.
Satu bidang tanah dengan luas 2.186 meter persegi yang berlokasi di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung sebagaimana diterangkan dalam SHM No 611 atas nama Suhanadi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp915.028.000 dan uang jaminan Rp300.000.000.
Satu tanah berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung atas nama Sukamto dengan alamat sebagaimana tercantum dalam SHM nomor 796 Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp611.040.000 dan uang jaminan Rp250.000.000.
Terakhir, satu tanah berlokasi di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung atas nama Dwi Hary Subagyo dengan alamat sebagaimana tercantum dalam SHM nomor 485 Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp1.077.455.000 dan uang jaminan Rp350.000.000.
Berita Terkait
-
Periksa Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa, KPK Telisik Keterlibatan Abdul Gafur Urus Proyek
-
KPK Lelang Barang Rampasan Terpidana Korupsi
-
Direktur PT Kediri Putra Ditetapkan Tersangka Pemberi Suap Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
-
Kasus Dugaan Suap Proyek Mantan Bupati Tulungagung, KPK Tetapkan Tersangka Baru, Ini Sosoknya
-
Kembangkan Kasus Suap Eks Bupati Tulungagung, KPK Tetapkan Tersangka Baru
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
DPRD Jatim Soroti Regrouping Sekolah: Harus Dicegah Sejak Dini
-
Revitalisasi Tambak Bisa Sejahterakan Petambak, DPRD Jatim: Asal Tak Salah Langkah
-
Catat! 5 Kebiasaan Nabi Muhammad SAW Setelah Sholat Subuh
-
Sound Horeg Dilarang Tampil di HUT Kemerdekaan RI
-
Dapatkan Kartu Kredit BRI Sesuai Gaya Hidup Anda Sekarang, Bisa Diajukan Secara Online