SuaraJatim.id - Sebuah video jamaah salat tarawih super cepat viral di TikTok. Jamaah salat tersebut kabarnya dilaksanakan di Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Kabupaten Blitar.
Lalu bagaimana penjelasannya? Pada dasarnya salat tarawih merupakan salah satu ibadah sunah yang dianjurkan untuk dikerjakan selama bulan Ramadhan. Jumlah rakaat shalat tarawih cenderung banyak.
Ada yang delapan rakaat sampai 20 rakaat. Jumlah rakaat yang banyak ini kadang membuat sejumlah orang ingin menyelesaikannya dengan cepat. Sehingga terjadilan tarawih super cepat itu.
Salat tarawih memiliki memiliki makna 'rehat', 'nyaman', 'tenang', atau 'lepas dari berbagai kesibukan'. Itu artinya, salat tarawih menjadi waktu untuk mendapatkan ketenangan dan terbebas dari berbagai kesibukan.
Namun pada praktiknya, cukup sering dijumpai salat tarawih kilat yang dilakukan dengan cepat atau terburu-buru. Padahal segala sesuatu yang dilakukan secara terburu-buru itu kurang baik. Shalat pun bisa menjadi tidak khusyuk.
Lalu, bagaimana hukum tarawih cepat menurut ilmu fiqih? Sebenarnya tidak masalah melakukan tarawih cepat. Dengan catatan, tetap memperhatikan hal-hal seperti berikut ini.
1. Memperhatikan bacaan Alquran
Bacaan Alquran yang masuk dalam rukun shalat, seperti Alfatihah, tetap harus ketentuan dan kaidah tadjwidnya, terutama untuk seorang iamam. Sebab, imam bertanggung jawab atas bacaan para makmumnya yang kurang.
2. Makmum membaca Alfatihah sesaat setelah imam
Baca Juga: Bukan Ikut Salat Tarawih, Dua Bocil Malah Tepergok Lagi Mojok Nge-Game di Masjid
Jika makmum khawatir tak sempat menyelesaikan bacaan Alfatihah saat berjamaah, maka makmum diperbolehkan membaca alfatihah beberapa saat setelah imam mulai membacanya. Saat imam membaca dipenghujung surat Alfatihah, jemaah membaca ‘amin’, lalu dilanjutkan menyelesaikan bacaannya.
3. Menyempatkan diri untuk thuma’ninah
Saat shalat, sempatkan diri untuk thuma’ninah, terutama saat rukuk dan sujud, setidaknya dalam setara seperti membaca satu tasbih, yang mana seluruh anggota tubuh dalam posisi dian dan tenang.
4. Pilih jumlah rakaat tarawih
Jumlah rakaat shalat tarawih ada yang 20 rakaat dan ada juga yang 8 rakaat. Jika memungkinkan mengerjakan tarawih 20 rakaat, maka lakukanlah dengan tetap menjaga bacaan dan thuma’ninah.
Namun, jika tidak memungkinkan, maka kamu bisa mengerjakan tarawih 8 rakaat, dengan tujuan agar lebih leluasa dan mampu memelihara bacaan, thuma’ninah, ketenangan serta kekhusyuan shalat.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Ikut Salat Tarawih, Dua Bocil Malah Tepergok Lagi Mojok Nge-Game di Masjid
-
Jokowi Batal Salat Tarawih Berjamaah di Masjid Istiqlal Malam Ini
-
Perlunya Kearifan Bagi Imam Salat Tarawih, Cak Nun: Jangan Panjang-panjang
-
Menko Luhut: Pemerintah akan Gencarkan Vaksinasi setelah Salat Tarawih
-
Viral Sejumlah Orang Salat Tarawih di Atas Pagar Musala Gegara Tak Dapat Tempat
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Horor Digital di Kampus Surabaya: Saat AI Disalahgunakan untuk 'Menelanjangi' Harga Diri Mahasiswi
-
HUT RI Berdarah di Mojoagung: Gegara Geber Motor, Remaja Jadi Bulan-bulanan Massa
-
Cemburu, Sang Istri Nekat Potong Alat Vital Suami dengan Celurit di Lumajang
-
Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot
-
Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara