SuaraJatim.id - Update kasus mercon maut yang menghancurkan jemari dan tangan pemuda di Ponorogo Jawa Timur ( Jatim ) kemarin. Polisi setempat telah menetapkan 7 tersangka.
Mereka sudah diperiksa oleh polisi dan segera disangka terlibat dalam kecelakaan mercon maut di area persawahan Desa Sambilawang Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo tersebut.
Ketujuhnya jadi tersangka sebab ikut membuat mercon atau petasan yang rencananya bakal dinyalakan saat lebaran nanti. Salah satu mercon itu kemudian diujicoba kemarin.
Seperti dijelaskan Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, peran ketujuhnya ini bersama-sama patungan membeli bahan.
Baca Juga: Ledakan Mercon di Ponorogo Sebabkan Jemari Remaja Hancur, Teman Korban Ikut Diperiksa Polisi
"Para tersangka ini secara bersama-sama patungan untuk membeli bahan dan bekerja sama-sama untuk membuat petasan," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (05/04/2022) malam.
Bahan-bahan untuk membuat mercon ini, kata Catur diperoleh para tersangka dari beli secara online. Mulai dari aluminium powder, pupuk tanaman dan sumbunya.
Setelah barang itu semua terkumpul, barulah mereka rakit untuk menjadi bahan peledak. Dimana bahan peledak itu nantinya bakal diisikan ke dalam selongsong petasan.
“Barang bahan peledak itu carinya gampang di online shop. Harganya pun tidak sampai jutaan. Ratusan ribu saja sudah dapat dan menghasilkan petasan yang banyak,” ungkap Catur.
Tujuan mereka membuat ratusan bahkan ribuan petasan ini untuk menyemarakkan bulan Ramadan dan puncaknya pada hari raya nanti. Rencananya mereka juga akan membuat balon udara.
Baca Juga: Jari Tangan Iqbal Hancur Akibat Ledakan Petasan di Ponorogo
Hal itu terungkap saat petugas mengintrogasi salah satu tersangka. Tahun lalu pun mereka juga membuat balon udara yang juga dikasih petasan.
“Sebelumnya kita sudah berpesan, balon udara dan petasan ini, kita tidak ada kompromi. Meraka bakal akan kita proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Saat ditanya apakah ada tersangka lagi, Catur menjawab bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman. Jika dalam perjalanannya ada potensi penambahan, akan segera ditindaklanjuti untuk diproses sesuai yang berlaku.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. "Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya memungkasi.
Berita Terkait
-
Belajar dari Kasus di Ponorogo, Kenali Tanda-tanda Keracunan Makanan Sejak Dini
-
Reog Ponorogo Masuk Daftar UNESCO, Lindungi Budaya Indonesia dari Klaim Asing!
-
Siapa KH Hasan Besari? Tokoh Agama Ponorogo Disebut-sebut Leluhur Gus Miftah
-
Bangga! Kebaya Diakui UNESCO Jadi Warisan Dunia dari Indonesia
-
Jadwal Gus Iqdam Oktober 2024: Samarinda, Solo, Tenggalek, Kediri, Ponorogo Hingga Lamongan
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani