SuaraJatim.id - Ummat Islam tentu tahu salah satu yang bisa membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke mulut dengan sengaja dan menelannya, serta sadar bahwa sedang melakukan puasa.
Pemahaman umum ini sering diajarkan dalam pengajian-pengajian atau pendidikan agama Islam di sekolah-sekolah. Pertanyaannya, lantas bagaimana melakukan sikat gigi saat Puasa Ramadhan?
Berikut penjelasan dari Ustadz Das’ad Latif. Menurut dia, hukum orang yang melakukan sikat gigi saat sedang Puasa Ramadhan adalah mubah atau boleh. Namun, akan menjadi makruh ketika orang tersebut menggosok gigi menggunakan odol.
Hukum sikat gigi saat puasa? Hukumnya adalah boleh, dengan catatan tidak memakai odol. Ada dalam hadist Nabi Muhammad SAW.
"Andai saja tidak memberatkan umatku, maka saya akan menganjurkan kepada mereka untuk bersikat gigi, setiap mereka mau sholat. Tentunya dengan memakai siwak," katanya, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Das’ad Latif, yang diunggah pada Minggu (3/4/2022).
Ustadz Das’ad Latif juga menambahkan, hukumnya akan menjadi makruh apabila sikat gigi menggunakan odol. Karena odol mempunyai rasa, dan ditakutkan odol tersebut tertelan. "Kecuali, kalau anda sikat gigi, sambil menelan dan menikmati air, pasti batal," ujarnya.
Untuk diketahui, syarat wajib melaksanakan Puasa Ramadhan diantaranya: Pertama, harus berstatus sebagai muslim atau orang islam. Kedua, baligh. Ketiga, berakal sehat. Keempat, mampu berpuasa. Kelima, mengetahui awal Ramadhan.
Lantas untuk rukun Puasa Ramadhan yang harus dikerjakan, yakni: Pertama, melakukan niat Puasa. Kedua, menahan dari pembatal – pembatal puasa, seperti, memasukkan sesuatu dengan sengaja ke dalam salah satu lubang yang ada pada diri manusia.
Lubang yang pertama adalah mulut, yang kedua adalah hidung, kemudian telinga, alat buang air kecil, dan jalan belakang atau tempat membaut air besar. Selain memasukkan dengan sengaja ke dalam salah satu lubang tersebut, perkara kedua yang membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja.
Baca Juga: Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa Ramadhan?
Perkara yang membatalkan puasa ketiga adalah bersenggama di siang hari dengan sengaja. Keempat adalah keluarnya mani dengan sengaja. Kelima adalah hilangnya akal. Keenam adalah haid. Ketujuh, melahirkan. Kedelapan adalah Nifas. Dan yang kesembilan adalah Murtad.
Demikianlah isi ceramah Ustadz Das’ad Latif yang menjelaskan mengenai hukum melakukan sikat gigi saat sedang menjalan Puasa Ramadhan. Sekaligus penjelasan mengenai syarat dan rukun serta perkara yang membatalkan puasa.
Berita Terkait
-
Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa Ramadhan?
-
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan, Ustaz Das'ad Latif: Boleh, Asal ...
-
Hukum Sikat Gigi saat Puasa, Apa Bisa Membuat Batal? Simak Penjelasan dari MUI
-
Jangan Sikat Gigi Setelah Sarapan, Ini 4 Dampak Buruk yang Berpotensi Mengancam Anda!
-
Jadi Pintu Masuk Virus dan Bakteri, Kesehatan Mulut Jadi Kunci Kesehatan Secara Menyeluruh
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Kick Off BRI Consumer Expo 2026 Jadi Momentum Second Engine of Growth
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Jateng Perdana 2026 dan Sukses Catatkan Transaksi
-
Jembatan Darurat di Probolinggo Putus Lagi Diterjang Banjir Ekstrem, Akses Warga Terancam
-
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Blitar, 4 Rumah Warga Rusak
-
5 Fakta Korupsi Lampu Hias Probolinggo, Modus Alih Pekerjaan Terbongkar