SuaraJatim.id - Ummat Islam tentu tahu salah satu yang bisa membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke mulut dengan sengaja dan menelannya, serta sadar bahwa sedang melakukan puasa.
Pemahaman umum ini sering diajarkan dalam pengajian-pengajian atau pendidikan agama Islam di sekolah-sekolah. Pertanyaannya, lantas bagaimana melakukan sikat gigi saat Puasa Ramadhan?
Berikut penjelasan dari Ustadz Das’ad Latif. Menurut dia, hukum orang yang melakukan sikat gigi saat sedang Puasa Ramadhan adalah mubah atau boleh. Namun, akan menjadi makruh ketika orang tersebut menggosok gigi menggunakan odol.
Hukum sikat gigi saat puasa? Hukumnya adalah boleh, dengan catatan tidak memakai odol. Ada dalam hadist Nabi Muhammad SAW.
"Andai saja tidak memberatkan umatku, maka saya akan menganjurkan kepada mereka untuk bersikat gigi, setiap mereka mau sholat. Tentunya dengan memakai siwak," katanya, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Das’ad Latif, yang diunggah pada Minggu (3/4/2022).
Ustadz Das’ad Latif juga menambahkan, hukumnya akan menjadi makruh apabila sikat gigi menggunakan odol. Karena odol mempunyai rasa, dan ditakutkan odol tersebut tertelan. "Kecuali, kalau anda sikat gigi, sambil menelan dan menikmati air, pasti batal," ujarnya.
Untuk diketahui, syarat wajib melaksanakan Puasa Ramadhan diantaranya: Pertama, harus berstatus sebagai muslim atau orang islam. Kedua, baligh. Ketiga, berakal sehat. Keempat, mampu berpuasa. Kelima, mengetahui awal Ramadhan.
Lantas untuk rukun Puasa Ramadhan yang harus dikerjakan, yakni: Pertama, melakukan niat Puasa. Kedua, menahan dari pembatal – pembatal puasa, seperti, memasukkan sesuatu dengan sengaja ke dalam salah satu lubang yang ada pada diri manusia.
Lubang yang pertama adalah mulut, yang kedua adalah hidung, kemudian telinga, alat buang air kecil, dan jalan belakang atau tempat membaut air besar. Selain memasukkan dengan sengaja ke dalam salah satu lubang tersebut, perkara kedua yang membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja.
Baca Juga: Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa Ramadhan?
Perkara yang membatalkan puasa ketiga adalah bersenggama di siang hari dengan sengaja. Keempat adalah keluarnya mani dengan sengaja. Kelima adalah hilangnya akal. Keenam adalah haid. Ketujuh, melahirkan. Kedelapan adalah Nifas. Dan yang kesembilan adalah Murtad.
Demikianlah isi ceramah Ustadz Das’ad Latif yang menjelaskan mengenai hukum melakukan sikat gigi saat sedang menjalan Puasa Ramadhan. Sekaligus penjelasan mengenai syarat dan rukun serta perkara yang membatalkan puasa.
Berita Terkait
-
Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa Ramadhan?
-
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan, Ustaz Das'ad Latif: Boleh, Asal ...
-
Hukum Sikat Gigi saat Puasa, Apa Bisa Membuat Batal? Simak Penjelasan dari MUI
-
Jangan Sikat Gigi Setelah Sarapan, Ini 4 Dampak Buruk yang Berpotensi Mengancam Anda!
-
Jadi Pintu Masuk Virus dan Bakteri, Kesehatan Mulut Jadi Kunci Kesehatan Secara Menyeluruh
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
-
6 Rekomendasi HP Gaming Murah Baterai Jumbo, Tahan Lama Lancar Main Game
-
Koji Takasaki Pimpin Laga Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam, Pernah Usir Muhammad Ferarri
-
Beckham Putra: Jens Raven Cs, Tolong Balas Sakit Hati Kami!
Terkini
-
Menteri Agus Andrianto Tinjau Langsung Layanan Kantor Imigrasi Malang
-
7 Ciri-ciri Teras Rumah yang Membawa Petaka Menurut Feng Shui
-
Selenggarakan Pelatihan Ekspor, BRI Tingkatkan Kesiapan UMKM Binaannya ke Pasar Internasional
-
Akses Hunian Terjangkau Meningkat, BRI Maksimalkan Penyaluran KPR Subsidi dengan Skema FLPP
-
5 Waktu Terbaik untuk Melaksanakan Sholat Dhuha Menurut Buya Yahya