SuaraJatim.id - Polda Jatim mengungkap kasus pembuatan kosmetik palsu dengan tersangka pria berinisial BS. Pelaku ini menjiplak kosmetik merek terkenal.
Apalagi, kosmetik palsu dan ilegal ini berbahan kimia berbahaya. Bahan-bahan untuk membuat kosmetik palsu ini diantaranya cairan alkohol, sabun batang, pewarna makanan, air mineral dan bahan pelembab krim.
BS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia harus mendekam di sel jeruji Polda Jatim dan dijerat pasal Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Kemudian, Ia juga dijerap Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, lalu Pasal 197 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Ancaman pidana bagi BS yakni kurungan penjara lima tahun, dan denda maksimal Rp 500 miliar. Hal itu disampaikan Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono.
Ia menyatakan untuk mengelabui para konsumennya, pelaku juga menjual beberapa produk kosmetik bermerek terkenal dan legal dari pasaran, namun dalam jumlah kecil.
Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, produk kosmetik palsu tersebut dijual oleh pelaku melalui market place Shopee bernama akun ‘Kosmetik Murah’.
Pelaku menjual produk kosmetik palsunya dengan harga 50 persen lebih murah, dari harga asli yang dipatok oleh produsen resmi produk yang dicatutnya berinisial K.
Baca Juga: Datangi Rumah di Sarijadi Bandung, BPOM Sita Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar
Berita Terkait
-
Datangi Rumah di Sarijadi Bandung, BPOM Sita Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar
-
Polda Jatim dan Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
-
Crazy Rich Malang Ternyata Pernah Jadi Tersangka Kasus Penjiplakan Wadah Kosmetik, Kasusnya Belum Tuntas
-
Satgas Pangan Polda Jatim Temukan Minyak Goreng Curah Dijual Tak Sesuai Harga Eceran Tertinggi
-
YLBHI-LBH Surabaya Desak Kapolda Jatim Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Mati Warga Sumenep
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Lapas Jadi Markas Penipuan Online, Polda Jatim Bongkar Sindikat Emas Palsu
-
Basarnas: Cuaca Buruk Jadi Tantangan Evakuasi Korban KMP Mutiara Sentosa II
-
Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II Teridentifikasi, DVI Pastikan Bukan Tewas Terbakar
-
Lewat BRI Peduli, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Strategi Mengembangkan Usaha
-
Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas