SuaraJatim.id - Kasus penembakan yang menewaskan Herman (24) Desa Gaduh, Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep dianggap sebagai tindakan Extra Judicial Killing. Hal itu diungkap YLBHI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.
Penembakan yang dilakukan anggota Polres Sumenep pada Minggu, 13 Maret 2022 kepada Herman, seorang pengidap gangguan jiwa yang dituduh akan melakukan pembegalan kepada seorang wanita.
Dalam kejadian tersebut petugas resmob polres sumenep melepaskan setidaknya 14 kali tembakan. Tindakan Extra Judicial Killing yang dilakukan oleh anggota resmob tersebut bertentangan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, penjelasan pasal tersebut jelas mengatur tentang hak hidup bagi setiap manusia.
"Tindakan brutal lain yang dilakukan oleh anggota resmob tersebut adalah tetap melepaskan tembakan kearah tubuh korban walaupun korban sudah tersungkur dan tidak berdaya, akibat dari penembakan beruntun tersebut mengakibatkan korban kehilangan nyawanya," dikutip SuaraJatim.id dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/3/2022).
Perbuatan tersebut berlawanan dengan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisan. Secara prinsip sebagaimana yang diatur dalam Pasal 47 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 penggunaan senjata api hanya diperbolehkan dalam keadaan dan hal luar biasa yang membahayakan nyawa orang lain.
"Masih banyaknya tindakan represif dan menyebabkan hilangnya nyawa manusia yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian menunjukan pengabaian pemenuhan Hak Asasi Manusia oleh negara, dalam Penjelasan Undang-Undang Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa negara menjamin hak untuk hidup setiap warga negara dan hak untuk tidak dihilangkan nyawanya secara paksa," urainya.
Selain itu tindakan penghilangan nyawa korban Herman melanggar ketentuan Pasal 338 ayat (1) KUHP, yaitu “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas YLBHI-LBH Surabaya menyatakan sikap sebagai berikut.
1. Mengecam Tindakan Extra Judicial Killing yang dilakukan oleh Anggota Resmob Kepolisian Resort Sumenep terhadap Korban Herman.
2. Mengusut Tuntas Tindakan Penghilangan Nyawa Terhadap Korban Herman sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Baca Juga: Polemik Penembakan di Sumenep, KNPI Jatim: Herman Bukan Begal
3. Menghukum Pelaku Tindakan Extra Judicial Killing dan menjalankan Proses Peradilan terhadap para pelaku secara transparan dan professional demi pemenuhan rasa keadilan terhadap Korban Herman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Satu Nyawa Melayang: Tragedi Berdarah di Malam Puncak HUT Persebaya
-
Jatim Sumbang 51% Produksi Gula Nasional, Khofifah Genjot Produktivitas Lewat Program Bongkar Ratoon
-
Evaluasi Boleh, Bubar Jangan! Suara Relawan SPPG Blitar Raya Dukung Program MBG
-
Mengaku Wartawan dan LSM, Makelar Kasus Gadungan di Pasuruan Gondol Rp120 Juta demi Sabu
-
Aset Mangkrak Jadi Kafe Hits 24 Jam: Begini Cara Pemkab Blitar Sulap Lahan Mati Jadi Ladang PAD