SuaraJatim.id - Kasus penembakan yang menewaskan Herman (24) Desa Gaduh, Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep dianggap sebagai tindakan Extra Judicial Killing. Hal itu diungkap YLBHI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.
Penembakan yang dilakukan anggota Polres Sumenep pada Minggu, 13 Maret 2022 kepada Herman, seorang pengidap gangguan jiwa yang dituduh akan melakukan pembegalan kepada seorang wanita.
Dalam kejadian tersebut petugas resmob polres sumenep melepaskan setidaknya 14 kali tembakan. Tindakan Extra Judicial Killing yang dilakukan oleh anggota resmob tersebut bertentangan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, penjelasan pasal tersebut jelas mengatur tentang hak hidup bagi setiap manusia.
"Tindakan brutal lain yang dilakukan oleh anggota resmob tersebut adalah tetap melepaskan tembakan kearah tubuh korban walaupun korban sudah tersungkur dan tidak berdaya, akibat dari penembakan beruntun tersebut mengakibatkan korban kehilangan nyawanya," dikutip SuaraJatim.id dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga: Polemik Penembakan di Sumenep, KNPI Jatim: Herman Bukan Begal
Perbuatan tersebut berlawanan dengan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisan. Secara prinsip sebagaimana yang diatur dalam Pasal 47 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 penggunaan senjata api hanya diperbolehkan dalam keadaan dan hal luar biasa yang membahayakan nyawa orang lain.
"Masih banyaknya tindakan represif dan menyebabkan hilangnya nyawa manusia yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian menunjukan pengabaian pemenuhan Hak Asasi Manusia oleh negara, dalam Penjelasan Undang-Undang Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa negara menjamin hak untuk hidup setiap warga negara dan hak untuk tidak dihilangkan nyawanya secara paksa," urainya.
Selain itu tindakan penghilangan nyawa korban Herman melanggar ketentuan Pasal 338 ayat (1) KUHP, yaitu “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas YLBHI-LBH Surabaya menyatakan sikap sebagai berikut.
1. Mengecam Tindakan Extra Judicial Killing yang dilakukan oleh Anggota Resmob Kepolisian Resort Sumenep terhadap Korban Herman.
2. Mengusut Tuntas Tindakan Penghilangan Nyawa Terhadap Korban Herman sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Baca Juga: Demo Polres Sumenep, Massa Aksi Tuntut Lima Polisi Penembak Mati Herman Dihukum
3. Menghukum Pelaku Tindakan Extra Judicial Killing dan menjalankan Proses Peradilan terhadap para pelaku secara transparan dan professional demi pemenuhan rasa keadilan terhadap Korban Herman.
Berita Terkait
-
Ramai Insiden Warga Sipil Tewas Diduga Ditembak, Amnesty International Kecam Aksi Aparat Gunakan Senpi
-
YLBHI dan LBH Jakarta Beberkan Dugaan Keterlibatan Kasus Pelanggaran Hukum RK-Suswono
-
5 Fakta Kasus Anak SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Tertembak Polisi
-
Tukang Servis HP atau Langganan Polda? Ivan Sugianto 'Mangkal' di Polda Jatim Bikin Geger
-
Sosok Isa Zega, Namanya Di-spill Nikita Mirzani di Polda Jatim
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Heboh! Viral Detik-detik Penculikan Anak di Blitar: Korban Dibujuk Beli Jajan
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan
-
Inilah Isi Tim Khusus Polda Jatim yang Ditugaskan Jaga Pilkada Sampang
-
Terungkap Bunker Milik Bandar Narkoba di Surabaya, Isinya Bikin Syok