SuaraJatim.id - Kasus penembakan yang menewaskan Herman (24) Desa Gaduh, Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep dianggap sebagai tindakan Extra Judicial Killing. Hal itu diungkap YLBHI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.
Penembakan yang dilakukan anggota Polres Sumenep pada Minggu, 13 Maret 2022 kepada Herman, seorang pengidap gangguan jiwa yang dituduh akan melakukan pembegalan kepada seorang wanita.
Dalam kejadian tersebut petugas resmob polres sumenep melepaskan setidaknya 14 kali tembakan. Tindakan Extra Judicial Killing yang dilakukan oleh anggota resmob tersebut bertentangan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, penjelasan pasal tersebut jelas mengatur tentang hak hidup bagi setiap manusia.
"Tindakan brutal lain yang dilakukan oleh anggota resmob tersebut adalah tetap melepaskan tembakan kearah tubuh korban walaupun korban sudah tersungkur dan tidak berdaya, akibat dari penembakan beruntun tersebut mengakibatkan korban kehilangan nyawanya," dikutip SuaraJatim.id dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/3/2022).
Perbuatan tersebut berlawanan dengan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisan. Secara prinsip sebagaimana yang diatur dalam Pasal 47 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 penggunaan senjata api hanya diperbolehkan dalam keadaan dan hal luar biasa yang membahayakan nyawa orang lain.
"Masih banyaknya tindakan represif dan menyebabkan hilangnya nyawa manusia yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian menunjukan pengabaian pemenuhan Hak Asasi Manusia oleh negara, dalam Penjelasan Undang-Undang Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa negara menjamin hak untuk hidup setiap warga negara dan hak untuk tidak dihilangkan nyawanya secara paksa," urainya.
Selain itu tindakan penghilangan nyawa korban Herman melanggar ketentuan Pasal 338 ayat (1) KUHP, yaitu “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas YLBHI-LBH Surabaya menyatakan sikap sebagai berikut.
1. Mengecam Tindakan Extra Judicial Killing yang dilakukan oleh Anggota Resmob Kepolisian Resort Sumenep terhadap Korban Herman.
2. Mengusut Tuntas Tindakan Penghilangan Nyawa Terhadap Korban Herman sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Baca Juga: Polemik Penembakan di Sumenep, KNPI Jatim: Herman Bukan Begal
3. Menghukum Pelaku Tindakan Extra Judicial Killing dan menjalankan Proses Peradilan terhadap para pelaku secara transparan dan professional demi pemenuhan rasa keadilan terhadap Korban Herman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
3 Fakta Suami Aniaya Istri di Tuban, Dipicu Dugaan Selingkuh
-
Wakil Kepala BGN Izinkan Warga Unggah Menu MBG ke Medsos, Ini Alasannya
-
BRI Peduli Hadirkan Program "Ini Sekolahku" untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang
-
5 Fakta Sadis Menantu Perempuan Bunuh Mertua di Blitar, Dicekik dan Ditusuk Gunting Berkali-kali
-
SPPG Dilarang Tolak Produk UMKM, Dapur MBG Bandel Terancam Suspend