SuaraJatim.id - Kasus penembakan yang menewaskan Herman (24) Desa Gaduh, Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep dianggap sebagai tindakan Extra Judicial Killing. Hal itu diungkap YLBHI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.
Penembakan yang dilakukan anggota Polres Sumenep pada Minggu, 13 Maret 2022 kepada Herman, seorang pengidap gangguan jiwa yang dituduh akan melakukan pembegalan kepada seorang wanita.
Dalam kejadian tersebut petugas resmob polres sumenep melepaskan setidaknya 14 kali tembakan. Tindakan Extra Judicial Killing yang dilakukan oleh anggota resmob tersebut bertentangan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, penjelasan pasal tersebut jelas mengatur tentang hak hidup bagi setiap manusia.
"Tindakan brutal lain yang dilakukan oleh anggota resmob tersebut adalah tetap melepaskan tembakan kearah tubuh korban walaupun korban sudah tersungkur dan tidak berdaya, akibat dari penembakan beruntun tersebut mengakibatkan korban kehilangan nyawanya," dikutip SuaraJatim.id dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/3/2022).
Perbuatan tersebut berlawanan dengan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisan. Secara prinsip sebagaimana yang diatur dalam Pasal 47 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 penggunaan senjata api hanya diperbolehkan dalam keadaan dan hal luar biasa yang membahayakan nyawa orang lain.
"Masih banyaknya tindakan represif dan menyebabkan hilangnya nyawa manusia yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian menunjukan pengabaian pemenuhan Hak Asasi Manusia oleh negara, dalam Penjelasan Undang-Undang Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa negara menjamin hak untuk hidup setiap warga negara dan hak untuk tidak dihilangkan nyawanya secara paksa," urainya.
Selain itu tindakan penghilangan nyawa korban Herman melanggar ketentuan Pasal 338 ayat (1) KUHP, yaitu “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas YLBHI-LBH Surabaya menyatakan sikap sebagai berikut.
1. Mengecam Tindakan Extra Judicial Killing yang dilakukan oleh Anggota Resmob Kepolisian Resort Sumenep terhadap Korban Herman.
2. Mengusut Tuntas Tindakan Penghilangan Nyawa Terhadap Korban Herman sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Baca Juga: Polemik Penembakan di Sumenep, KNPI Jatim: Herman Bukan Begal
3. Menghukum Pelaku Tindakan Extra Judicial Killing dan menjalankan Proses Peradilan terhadap para pelaku secara transparan dan professional demi pemenuhan rasa keadilan terhadap Korban Herman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Polda Metro Jaya Sita Ijazah Sarjana Jokowi
-
Tuntas! Ini Momen Jokowi Selesai Jalani Pemeriksaan di Mapolresta Solo
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan RAM 12 GB Memori 512 GB, Performa dan Kamera Handal
-
Tiba di Mapolresta Solo dengan Senyum Lebar, Jokowi Ucapkan Ini ke Wartawan
-
Datangi Mapolresta Solo, Jokowi Jalani Pemeriksaan Kasus Fitnah Ijazah Palsu
Terkini
-
Ketika Bingung Memilih, Inilah Cara Meminta Jawaban Langsung dari Allah
-
Gubernur Khofifah Perkuat Sentra Pangan Tuban dengan Penyerahan Alsintan ke 15 Gapoktan
-
BRI: Peluncuran KDMP oleh Presiden Jadi Momen Penting dalam Membangun Fondasi Ekonomi Kerakyatan
-
Viral Banyak Sarjana Susah Cari Kerja? Ini 5 Solusi dari Allah untuk Anda
-
Desain Kamar Tidur Anak dengan Furnitur Custom: Worth It Nggak, Sih?