SuaraJatim.id - Seorang bapak di Kota Surabaya ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditahan kepolisian setempat sebab tega mencabuli anak kandungnya sendiri, Kamis (07/04/2022) kemarin.
Pria berinisial DA (33) warga Kapas Gading Madya Surabaya ini, dilaporkan istrinya yang juga ibu dari korban berinisial CR, yang masih berusia 7 tahun. DA mencabuli CR pada 4 hingga 21 Desember 2021 lalu saat CR dan satu anak laki lakinya menginap di rumah tersangka DA.
"Kejadian sekitar tanggal 4 sampai dengan 21 Desember 2021, di saat anak laki-lakinya yang pertama akan melakukan khitan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Sabtu (9/4/2022).
Saat kembali di rumah ibunya tersebut, korban CR minta untuk diantar ke kamar mandi, saat buang air kecil tersebut korban menyatakan sakit di bagian alat kelaminnya, lalu korban menyatakan saat menginap di rumah tersangka korban telah dicabuli oleh tersangka.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Sholat untuk Wilayah Kota Surabaya, Sabtu 9 April 2022
"Hal itu diketahui saat korban akan ke kamar mandi, namun keluhkan ada yang sakit di bagian vitalnya, sehingga ibunya menanyakan kenapa pada bagian vitalnya sakit. Di situlah korban mengakui jika tersangka melakukan niat jahatnya," kata Mirzal.
"Pada tanggal 24 Desember 2021 pelapor melaporkan perbuatan tersebut ke Polrestabes Surabaya," ujarnya.
Untuk diketahui, tersangka DA ini sudah pisah ranjang dengan istrinya sejak 2019 karena sering cek-cok.
Kepolisian juga mengumpulkan beberapa barang bukti diantaranya 1 (satu) buah celana dalam warna biru, 1 (satu) buah celana dalam warna pink, 1 (satu) buah celana dalam warna putih tulisan hello kitty.
Tersangka akan dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 18 tahun dengan denda Rp 5 Miliar.
Baca Juga: Teganya Ibu Kandung di Kuansing Paksa Anak Layani Nafsu Bejat Ayah Tiri
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa dan Sholat untuk Wilayah Kota Surabaya, Sabtu 9 April 2022
-
Teganya Ibu Kandung di Kuansing Paksa Anak Layani Nafsu Bejat Ayah Tiri
-
Mengenal Leo Lelis, Pemain Baru Persebaya dari Tim Degradasi
-
Jadwal Imsakiyah dan Salat Selama Ramadhan untuk Wilayah Surabaya, Sabtu 9 April 2022
-
Semarakkan Ramadhan, Para Siswa ini Bikin Es Krim Berbentuk Masjid
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
Pilihan
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
Terkini
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran
-
Alasan KPK Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, Bukan di Gedung KPK
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Masyarakat Asal Jatim di NTB: Kualitas SDM Mengalami Peningkatan Dahsyat