SuaraJatim.id - Seorang bapak di Kota Surabaya ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditahan kepolisian setempat sebab tega mencabuli anak kandungnya sendiri, Kamis (07/04/2022) kemarin.
Pria berinisial DA (33) warga Kapas Gading Madya Surabaya ini, dilaporkan istrinya yang juga ibu dari korban berinisial CR, yang masih berusia 7 tahun. DA mencabuli CR pada 4 hingga 21 Desember 2021 lalu saat CR dan satu anak laki lakinya menginap di rumah tersangka DA.
"Kejadian sekitar tanggal 4 sampai dengan 21 Desember 2021, di saat anak laki-lakinya yang pertama akan melakukan khitan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Sabtu (9/4/2022).
Saat kembali di rumah ibunya tersebut, korban CR minta untuk diantar ke kamar mandi, saat buang air kecil tersebut korban menyatakan sakit di bagian alat kelaminnya, lalu korban menyatakan saat menginap di rumah tersangka korban telah dicabuli oleh tersangka.
"Hal itu diketahui saat korban akan ke kamar mandi, namun keluhkan ada yang sakit di bagian vitalnya, sehingga ibunya menanyakan kenapa pada bagian vitalnya sakit. Di situlah korban mengakui jika tersangka melakukan niat jahatnya," kata Mirzal.
"Pada tanggal 24 Desember 2021 pelapor melaporkan perbuatan tersebut ke Polrestabes Surabaya," ujarnya.
Untuk diketahui, tersangka DA ini sudah pisah ranjang dengan istrinya sejak 2019 karena sering cek-cok.
Kepolisian juga mengumpulkan beberapa barang bukti diantaranya 1 (satu) buah celana dalam warna biru, 1 (satu) buah celana dalam warna pink, 1 (satu) buah celana dalam warna putih tulisan hello kitty.
Tersangka akan dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 18 tahun dengan denda Rp 5 Miliar.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Sholat untuk Wilayah Kota Surabaya, Sabtu 9 April 2022
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa dan Sholat untuk Wilayah Kota Surabaya, Sabtu 9 April 2022
-
Teganya Ibu Kandung di Kuansing Paksa Anak Layani Nafsu Bejat Ayah Tiri
-
Mengenal Leo Lelis, Pemain Baru Persebaya dari Tim Degradasi
-
Jadwal Imsakiyah dan Salat Selama Ramadhan untuk Wilayah Surabaya, Sabtu 9 April 2022
-
Semarakkan Ramadhan, Para Siswa ini Bikin Es Krim Berbentuk Masjid
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Jateng Perdana 2026 dan Sukses Catatkan Transaksi
-
Jembatan Darurat di Probolinggo Putus Lagi Diterjang Banjir Ekstrem, Akses Warga Terancam
-
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Blitar, 4 Rumah Warga Rusak
-
5 Fakta Korupsi Lampu Hias Probolinggo, Modus Alih Pekerjaan Terbongkar
-
CEK FAKTA: WNI Jadi Tentara AS Klaim Bayar Ratusan Juta Masuk TNI, Benarkah?