SuaraJatim.id - Seorang bapak di Kota Surabaya ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditahan kepolisian setempat sebab tega mencabuli anak kandungnya sendiri, Kamis (07/04/2022) kemarin.
Pria berinisial DA (33) warga Kapas Gading Madya Surabaya ini, dilaporkan istrinya yang juga ibu dari korban berinisial CR, yang masih berusia 7 tahun. DA mencabuli CR pada 4 hingga 21 Desember 2021 lalu saat CR dan satu anak laki lakinya menginap di rumah tersangka DA.
"Kejadian sekitar tanggal 4 sampai dengan 21 Desember 2021, di saat anak laki-lakinya yang pertama akan melakukan khitan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Sabtu (9/4/2022).
Saat kembali di rumah ibunya tersebut, korban CR minta untuk diantar ke kamar mandi, saat buang air kecil tersebut korban menyatakan sakit di bagian alat kelaminnya, lalu korban menyatakan saat menginap di rumah tersangka korban telah dicabuli oleh tersangka.
"Hal itu diketahui saat korban akan ke kamar mandi, namun keluhkan ada yang sakit di bagian vitalnya, sehingga ibunya menanyakan kenapa pada bagian vitalnya sakit. Di situlah korban mengakui jika tersangka melakukan niat jahatnya," kata Mirzal.
"Pada tanggal 24 Desember 2021 pelapor melaporkan perbuatan tersebut ke Polrestabes Surabaya," ujarnya.
Untuk diketahui, tersangka DA ini sudah pisah ranjang dengan istrinya sejak 2019 karena sering cek-cok.
Kepolisian juga mengumpulkan beberapa barang bukti diantaranya 1 (satu) buah celana dalam warna biru, 1 (satu) buah celana dalam warna pink, 1 (satu) buah celana dalam warna putih tulisan hello kitty.
Tersangka akan dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 18 tahun dengan denda Rp 5 Miliar.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Sholat untuk Wilayah Kota Surabaya, Sabtu 9 April 2022
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa dan Sholat untuk Wilayah Kota Surabaya, Sabtu 9 April 2022
-
Teganya Ibu Kandung di Kuansing Paksa Anak Layani Nafsu Bejat Ayah Tiri
-
Mengenal Leo Lelis, Pemain Baru Persebaya dari Tim Degradasi
-
Jadwal Imsakiyah dan Salat Selama Ramadhan untuk Wilayah Surabaya, Sabtu 9 April 2022
-
Semarakkan Ramadhan, Para Siswa ini Bikin Es Krim Berbentuk Masjid
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Waspada Ze Valente dan Vidal! Ong Kim Swee Siapkan Taktik Khusus Hadapi Lini Serang PSIM
-
DANA Kaget: Voucher Kopi Dadakan Hadir! Buka Linknya & Nikmati Kopi Tanpa Mikir Budget
-
Banjir Semarang Bikin Rute Kereta Api Daop 7 Berubah, KAI Tawarkan Refund Tiket 100 Persen!
-
Dompet Digital Gemuk Dadakan: 4 Link DANA Kaget Rp250 Ribu Siap Diburu
-
Tragis! Ibu di Blitar Tewas Tertabrak Kereta Api, Diduga Abaikan Peringatan