SuaraJatim.id - Wawan Wahyudi (37) pria asal Kabupaten Tulungagung, diamankan Satreskrim Polresta Kota (Polresta) Mojokerto. Lantaran ulahnya menjual sang istri untuk layanan seks threesome.
Informasi yang dihimpun, keduanya diamankan di kamar hotel Lynn, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Saat ditangkap, Wawan dengan istrinya berinisial B (30), dalam kondisi telanjang tanpa busana.
Saat itu, petugas juga mengamankan satu pria hidung belang yang memesan jasa layanan sex threesome ini. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolresta Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku melakukan hubungan badan threesome, jadi pelaku, korban dan satu pemesan nelakukan hubungan badan di kamar hotel," kata Wakapolres Kota Mojokerto Kompol Sarwo saat konferensi pers, Senin (11/4/2022).
Baca Juga: Duh! Pasutri Ini Tawarkan Jasa Threesome Lewat Prostitusi Online
Penangkapan ini bermula dari patroli tim cyber Polresta Mojokerto. Dari itu diketahui adanya aktivitas prostitusi online. Pelaku menjajakan istri sirinya tersebut di media sosial (medsos) Facebook.
Menggunakan akun miliknya, Wawan menawarkan layanan sex threesome dengan banderol Rp 2 juta. Setelah ditelusuri, ternyata ponsel milik pelaku sudah berada di wilayah hukum Polresta Mojokerto.
"Pelaku datang dari Tulungagung ke Mojokerto setelah menerima uang DP (Down payment) Rp 500 ribu. Sisanya diberikan saat bertemu di hotel," imbuh Sarwo.
Menurut Sarwo, pelaku sehari-hari tinggal di Tulungagung. Ia bekerja sebagai montir bengkel mobil. Ia hanya datang ke Kota Mojokerto setelah menerima orderan layanan sex threesome yang diunggah di akun Facebooknya.
"Barang bukti yang diamankan yakni berupa alat kontrasepsi, pakaian dalam korban, mobil Isuzu Panther Nopol AG 1617 TK serta uang Rp 1,5 juta sisa pembayaran," ungkap Kompol Sarwo.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Prostitusi Online Ala Threesome, Ini Besaran Tarifnya
Akibat perbuatannya, Wawan disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentant Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tukas Wakapolres.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
-
Mensos Gus Ipul Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Mojokerto, Siap Tampung Siswa SMP
-
Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, Pemkab Mojokerto Gelar Musrenbang RKPD 2026
-
Tragis! Longsor Hutan Cangar Renggut 10 Nyawa, 2 Mobil Tertimbun
-
Ulama Irak Hingga Mesir Bahas Peran Pemerintah di Masa Depan Lewat Pendidikan
-
Duar! Rumah Anggota Polisi di Mojokerto Meledak, Dua Orang Tewas
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia