SuaraJatim.id - Ada ratusan satwa jenis burung yang dilindungi dikirim ke Surabaya dari Banjarmasin. Masalahnya, pengiriman tersebut tidak dilengkapi dokumen sah.
Akibatnya, satu truk kiriman satwa dilindungi dari Kalimantan tersebut segera disita oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim.
Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Kombes Pol Puji Hendro Wibowo menjelaskan, Intel Air unit 1 menerima informasi terkait adanya pengangkutan satwa jenis burung, Jumat (25/03/2022) sekira pukul 16.00 Wib.
Satwa-satwa lindung itu diangkut menggunakan kendaraan Truk naik kapal KM. Dharma Rucitra I, dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan tidak dilengkapi dengan perijinan atau dokumen sah.
"Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk, serta melakukan pemantauan kepada penumpang yang mencurigakan," katanya, Selasa (12/4/2022) di Kantor Ditpolairud Polda Jatim, Jalan Intan I Perak Surabaya.
Puji kembali menjelaskan, pada hari itu juga anggotanya bergerak untuk menangkap pelaku penyelundupan dan perdagangan satwa jenis burung yang di lindungi.
"Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli hasil selundupan, satwa jenis burung yang di lindungi itu di pasar burung Surabaya," tambah Puji.
Aksi penyelundupan satwa dilindungi ini melibatkan empat orang tersangka, yakni berinisial AFM (24 tahun), asal Tambak Mayor, Surabaya. J (33 tahun), asal Banjar, Kalimantan Selatan yang saat ini berhasil diamankan.
Sedangkan polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial B warga Surabaya dan R warga Banjarmasin.
Baca Juga: Tim Labfor Polda Jatim Turun Tangan Selidiki Kasus Peluru Nyasar di Probolinggo
Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat (1) huruf a Undang - undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Satwa burung yang berhasil diamankan diantaranya :
1 ekor burung jenis Cililin/Tangkar Ongklet.
5 ekor burung jenis Cucak Hijau.
2 ekor burung jenis Cucak Daun Kecil.
2 ekor burung jenis Cucak Gadung.
Tag
Berita Terkait
-
Tim Labfor Polda Jatim Turun Tangan Selidiki Kasus Peluru Nyasar di Probolinggo
-
Duhh! Polda Jatim Sita Kosmetik Palsu Berbahan Kimia Berbahaya, Termasuk Alkohol dan Sabun Batang
-
Polda Jatim dan Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
-
Jual Satwa Dilindungi, Nelayan di Sumut Ditangkap
-
Crazy Rich Malang Ternyata Pernah Jadi Tersangka Kasus Penjiplakan Wadah Kosmetik, Kasusnya Belum Tuntas
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Riau, Sukses Catat Transaksi Rp 1 Triliun Lebih
-
BRI Bersama Danantara Perkuat Pendanaan Lewat Lonjakan CASA
-
Malam Mencekam di Batoro Katong: Saat Teror Golok Pecahkan Keramaian Ponorogo
-
Nenek Nanik Ditemukan Membeku di Kubangan Lumpur Mojokerto Bersama Tas Penuh Uang
-
RM Padang di Tulungagun Ludes Dilalap Api Saat Pemilik Terlelap, Rugi Rp250 Juta