SuaraJatim.id - Kabar terbaru datang dari Elon Musk. CEO SpaceX itu dikabarkan digugat eks para pemegang sahama Twitter gegara keterlambatannya mengumumkan kepemilikan saham di perusahaan media sosial itu.
Eks pemegang saham yang diketuai oleh Marc Rasella mengajukan gugatan class action ke pengadilan federal di Manhattan, New York, dikutip dari Reuters, Rabu (13/04/2022).
Dalam tuntutan tersebut, Musk, yang baru menjadi pemegang saham Twitter, dituduh "membuat pernyataan yang salah, lalai dan menyesatkan" karena terlambat mengumumkan dia berinvestasi di Twitter. Menurut undang-undang federal, dia seharusnya memberikan pengumuman pada 24 Maret.
Rasella menyatakan keterlambatan ini menyebabkan Musk bisa membeli lebih banyak saham dengan harga yang rendah, sementara pemegang saham lainnya harus menjual dengan harga yang "diturunkan secara artifisial".
Baca Juga: Elon Musk Bikin Geger di Gigafactory Tesla, Harga Dogecoin Langsung Meroket!
Setelah Musk mengumumkan kepemilikan saham, saham Twitter naik 27 persen menjadi 49,97 dolar Amerika Serikat pada 4 April. Harga sebelumnya 39,31 dolar AS.
Rasella mengatakan dia menjual 35 saham miliknya pada 25-29 Maret seharga total 1.373 dolar AS, rata-rata 39,23 per lembar.
Gugatan class action itu meminta kompensasi yang tidak disebutkan dan ganti rugi. Pengacara Elon Musk belum berkomentar atas kasus ini.
Undang-undang sekuritas di Amerika Serikat meminta investor mengumumkan kepemilikan saham dalam waktu 10 hari setelah mereka membeli 5 persen saham sebuah perusahaan.
Sebelumnya, Musk membeli 9,1 persen saham Twitter senilai Rp 41,5 triliun pada 4 April seraya mengatakan akan berusaha melakukan segala upaya guna meningkatkan perusahaan itu secara signifikan.
Baca Juga: Elon Musk Tawarkan Pembayaran Twitter Blue Menggunakan DOGE, Siap-siap Terbang?
Meskipun begitu, Musk memutuskan tidak akan bergabung dengan dewan direksi perusahaan tersebut. Hanya saja, pengumuman kepemilikan saham Musk ini dinilai terlambat.
Dengan begitu, Musk bisa membeli saham lagi terikat dengan perjanjian bahwa kepemilikan saham maksimal sebesar 14,9 persen. ANTARA
Berita Terkait
-
1,5 Juta PNS AS Terancam PHK, Elon Musk Bentuk "DOGE" untuk Pangkas Triliunan Dolar Anggaran
-
Dogecoin & Bitcoin Meroket Gara-gara Elon Musk Ingin Buat X Saingi WeChat
-
Ellen DeGeneres Benar-Benar Hengkang dari AS Pasca Kemenangan Trump, Anak Elon Musk Menyusul?
-
Kepergok! Elon Musk Tertawa Ngakak Lihat Meme Saat Nonton UFC Bareng Trump
-
"Pembunuh Hewan & Kriminal Seksual": SNL Ejek Pilihan Kabinet Trump!
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Komisi E DPRD Jatim Soroti Fenomena Guru Takut Dipolisikan
-
Kebakaran Panti Pijat Emperor Spa Surabaya, 2 Terapis Sesak Napas
-
Tim Khofifah-Emil Rekap Dokumen C Hasil dari Saksi, Sama dengan Quick Count?
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Tol KLBM Gresik: Mobil Ringsek, 3 Orang Meninggal Dunia
-
KPU Jatim: 3 Petugas Meninggal Dunia Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024