SuaraJatim.id - "Sepandai-padai tupai melompat pasti akan jatuh juga". Peribahasa ini agaknya cocok untuk menggambarkan petualangan dua maling motor di Mojokerto ini.
Setelah tujuh kali beraksi lolos terus, akhirnya dua pelaku penipuan dan penggelapan berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Senin (11/04/2022).
Seperti dijelaskan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan. Ia mengatakan kedua pelaku berhasil dibekuk di daerah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, maka petugas pun bergerak cepat untuk menangkap kedua pelaku yang sedang bersembunyi di indekosnya sekitar pukul 21.00 WIB," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Selasa (19/04/2022).
Lebih lanjut, AKBP Rofiq mengatkan kedua pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali, lima kali di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, sedangkan dua kali lainnya pelaku beraksi di wilayah hukum Polres Jombang.
"Oleh karena itu kami juga sedang berkoordinasi dengan Polres Jombang untuk mengembangkan serta mendalami kasus ini. Untuk yang di Mojokerto, mereka sudah beraksi di Jetis, Prajuritkulon, Gedeg, Pagerluyung dan Magersari. Sedangkan yang di Jombang, mereka melakukan aksinya di Mojowarno dan Ploso," ujarnya.
Menurut Rofiq, pelaku atas nama ERM ini meminjam sepeda motor dari korban dengan alasan untuk mengantarkan berobat anaknya yang sedang sakit ke puskesmas atau ke tempat bidan.
Dikarenakan tidak mempunyai sepeda motor, kemudian korban meminjamkan sepeda motornya kepada pelak, kemudian pelaku A keluar dari kamar kos menuju ke arah ERM dan langsung dibonceng menggunakan sepeda motor tersebut kearah timur dan langsung menuju terminal Larangan - Sidoarjo untuk menjual sepeda motor tersebut.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah BPKB serta sepeda motor dengan plat nomor S 4583 TR atas nama Angella Putri Cahya Ernika," ujarnya.
Baca Juga: Dua Pria Terekam CCTV Mau Maling Motor, Warga yang Memergoki Diduga Malah Diancam
"Kemudian perhiasan emas dengan berat 4,71 gram, serta perhiasan kuningan lainnya seperti cincin dan gelang.Kedua tersangka ini kami jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Dua Pria Terekam CCTV Mau Maling Motor, Warga yang Memergoki Diduga Malah Diancam
-
Kenal Lewat MiChat, Pria Ngaku Anggota TNI Ajak Ketemu Wanita, Rupanya Maling Motor
-
Bupati Ikfina Salurkan Bantuan Hibah Masjid Al Hidayah Rp200 Juta
-
Bupati Mojokerto Targetkan Stunting Turun Menjadi 15%
-
Kronologi Maling Apes di Matraman, Tinggalkan Sepeda Motor Demi Helm Curian Setelah Diteriaki Maling
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Tragedi Rem Blong di Jombang: Truk Seruduk Buruh Pabrik, Dua Nyawa Melayang Seketika
-
Ini Alasannya Mengapa JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight
-
Viral Video Siswa MTsN 4 Bondowoso Buang MBG ke Gerobak, Kepsek Beri Penjelasan Utuh
-
Korupsi KBS Terungkap: Dana Perawatan Satwa Menguap ke Kantong Pribadi Dirut
-
Cinta Menjadi Bara: Sakit Hati, Pria di Kediri Tega Hanguskan Rumah Mantan Istri