SuaraJatim.id - "Sepandai-padai tupai melompat pasti akan jatuh juga". Peribahasa ini agaknya cocok untuk menggambarkan petualangan dua maling motor di Mojokerto ini.
Setelah tujuh kali beraksi lolos terus, akhirnya dua pelaku penipuan dan penggelapan berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Senin (11/04/2022).
Seperti dijelaskan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan. Ia mengatakan kedua pelaku berhasil dibekuk di daerah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, maka petugas pun bergerak cepat untuk menangkap kedua pelaku yang sedang bersembunyi di indekosnya sekitar pukul 21.00 WIB," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Selasa (19/04/2022).
Baca Juga: Dua Pria Terekam CCTV Mau Maling Motor, Warga yang Memergoki Diduga Malah Diancam
Lebih lanjut, AKBP Rofiq mengatkan kedua pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali, lima kali di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, sedangkan dua kali lainnya pelaku beraksi di wilayah hukum Polres Jombang.
"Oleh karena itu kami juga sedang berkoordinasi dengan Polres Jombang untuk mengembangkan serta mendalami kasus ini. Untuk yang di Mojokerto, mereka sudah beraksi di Jetis, Prajuritkulon, Gedeg, Pagerluyung dan Magersari. Sedangkan yang di Jombang, mereka melakukan aksinya di Mojowarno dan Ploso," ujarnya.
Menurut Rofiq, pelaku atas nama ERM ini meminjam sepeda motor dari korban dengan alasan untuk mengantarkan berobat anaknya yang sedang sakit ke puskesmas atau ke tempat bidan.
Dikarenakan tidak mempunyai sepeda motor, kemudian korban meminjamkan sepeda motornya kepada pelak, kemudian pelaku A keluar dari kamar kos menuju ke arah ERM dan langsung dibonceng menggunakan sepeda motor tersebut kearah timur dan langsung menuju terminal Larangan - Sidoarjo untuk menjual sepeda motor tersebut.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah BPKB serta sepeda motor dengan plat nomor S 4583 TR atas nama Angella Putri Cahya Ernika," ujarnya.
Baca Juga: Kenal Lewat MiChat, Pria Ngaku Anggota TNI Ajak Ketemu Wanita, Rupanya Maling Motor
"Kemudian perhiasan emas dengan berat 4,71 gram, serta perhiasan kuningan lainnya seperti cincin dan gelang.Kedua tersangka ini kami jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Dua Pria Terekam CCTV Mau Maling Motor, Warga yang Memergoki Diduga Malah Diancam
-
Kenal Lewat MiChat, Pria Ngaku Anggota TNI Ajak Ketemu Wanita, Rupanya Maling Motor
-
Bupati Ikfina Salurkan Bantuan Hibah Masjid Al Hidayah Rp200 Juta
-
Bupati Mojokerto Targetkan Stunting Turun Menjadi 15%
-
Kronologi Maling Apes di Matraman, Tinggalkan Sepeda Motor Demi Helm Curian Setelah Diteriaki Maling
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak