SuaraJatim.id - "Sepandai-padai tupai melompat pasti akan jatuh juga". Peribahasa ini agaknya cocok untuk menggambarkan petualangan dua maling motor di Mojokerto ini.
Setelah tujuh kali beraksi lolos terus, akhirnya dua pelaku penipuan dan penggelapan berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Senin (11/04/2022).
Seperti dijelaskan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan. Ia mengatakan kedua pelaku berhasil dibekuk di daerah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, maka petugas pun bergerak cepat untuk menangkap kedua pelaku yang sedang bersembunyi di indekosnya sekitar pukul 21.00 WIB," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Selasa (19/04/2022).
Lebih lanjut, AKBP Rofiq mengatkan kedua pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali, lima kali di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, sedangkan dua kali lainnya pelaku beraksi di wilayah hukum Polres Jombang.
"Oleh karena itu kami juga sedang berkoordinasi dengan Polres Jombang untuk mengembangkan serta mendalami kasus ini. Untuk yang di Mojokerto, mereka sudah beraksi di Jetis, Prajuritkulon, Gedeg, Pagerluyung dan Magersari. Sedangkan yang di Jombang, mereka melakukan aksinya di Mojowarno dan Ploso," ujarnya.
Menurut Rofiq, pelaku atas nama ERM ini meminjam sepeda motor dari korban dengan alasan untuk mengantarkan berobat anaknya yang sedang sakit ke puskesmas atau ke tempat bidan.
Dikarenakan tidak mempunyai sepeda motor, kemudian korban meminjamkan sepeda motornya kepada pelak, kemudian pelaku A keluar dari kamar kos menuju ke arah ERM dan langsung dibonceng menggunakan sepeda motor tersebut kearah timur dan langsung menuju terminal Larangan - Sidoarjo untuk menjual sepeda motor tersebut.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah BPKB serta sepeda motor dengan plat nomor S 4583 TR atas nama Angella Putri Cahya Ernika," ujarnya.
Baca Juga: Dua Pria Terekam CCTV Mau Maling Motor, Warga yang Memergoki Diduga Malah Diancam
"Kemudian perhiasan emas dengan berat 4,71 gram, serta perhiasan kuningan lainnya seperti cincin dan gelang.Kedua tersangka ini kami jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Dua Pria Terekam CCTV Mau Maling Motor, Warga yang Memergoki Diduga Malah Diancam
-
Kenal Lewat MiChat, Pria Ngaku Anggota TNI Ajak Ketemu Wanita, Rupanya Maling Motor
-
Bupati Ikfina Salurkan Bantuan Hibah Masjid Al Hidayah Rp200 Juta
-
Bupati Mojokerto Targetkan Stunting Turun Menjadi 15%
-
Kronologi Maling Apes di Matraman, Tinggalkan Sepeda Motor Demi Helm Curian Setelah Diteriaki Maling
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bebas Bersyarat 2 Napi Lapas Blitar Dicabut, Buntut Aniaya Napi hingga Tewas
-
4 WNA Perempuan Pencuri Emas 135 Gram di Surabaya Diciduk, Beraksi Saat Malam Natal
-
Cuaca Ekstrem Mengancam Jawa Timur hingga 20 Januari, Berpotensi Banjir dan Longsor
-
Banjir Bengawan Jero Rendam Puluhan Sekolah di Lamongan, Siswa Dijemput Pakai Perahu
-
Ratusan Tukang Jagal Bawa Sapi ke DPRD Surabaya, Tolak Relokasi RPH Pegirian ke Tambak Osowilangun