SuaraJatim.id - Menerbangkan balon udara jelang Lebaran memang sudah menjadi tradisi masyarakat sejumlah daerah di Jawa Timur, misalnya Ponorogo dan Madiun Raya.
Padahal, menerbangkan balon udara ini membahayakan dunia penerbangan. Oleh sebab itu Lanud Iswahjudi dibantu dengan Polres, Kodim 0802/Ponorogo dan Pemkab Ponorogo tak henti-hentinya melakukan sosialisasi larangan tersebut.
Apalagi menjelang momentum Lebaran 2022 ini. TNI dan Polri terus menggencarkan sosialisasi larangan tersebut. Bagi masyarakat yang ngeyel akan mendapatkan saksi tegas.
Kepala Penerangan Lanud Iswahjudi, Kapten Sus Yuda Pramono, menjelaskan balon udara itu bisa membahayakan keselamatan lalu lintas penerbangan udara.
"Selama ini jelang lebaran, kita lakukan sosialisasi pelarangan menerbangkan balon udara secara liar, karena bisa membahayakan keselamatan penerbangan," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (23/4/2022).
Selama ini Kabupaten Ponorogo terkenal akan tradisinya menerbangkan balon udara saat lebaran Idul Fitri. Padahal tradisi tersebut saat ini sangat membahayakan.
Apalagi langit udara Ponorogo masuk daerah latihannya Lanud Iswahjudi. Banyak pesawat-pesawat tempur yang mengudara di daerah tersebut.
Pada patroli udara saat lebaran tahun lalu, kata Kapten Yudha, pihaknya menemukan balon udara liar diketinggian 11 ribu kaki. Sehingga sangat membahayakan untuk penerbangan, baik militer maupun komersial. Jika balon udara itu kena pesawat, masuk ke mesin bisa meledak pesawat tersebut.
"Akibatnya bisa fatal. Jika balon kena pesawat dan masuk mesin, bisa meledak. Apalagi jika mengenai pesawat komersial, tentu korban jiwanya akan tambah banyak," katanya menambahkan.
Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Utama Mudik, Kalau Tidak Harus Tunjukkan Bukti Swab Antigen
Bagi masyarakat yang tetap ngeyel menerbangkan balon udara tanpa awak, akan terancam pidana. Sebab, mereka melanggar undang-undang nomor 1 tahun 2009 pasal 411.
Sesuai pasal tersebut, akan dikenakan sanksi pidana selama-lamanya dua tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya hingga Rp500 juta.
"Masyarakat yang terbukti menerbangkan balon udara, bisa dijerat dengan undang-undang nomor 1 tahun 2009 pasal 411 dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda maksimal hingga Rp 500 juta," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Balas Dendam Korut Kirim Ratusan Balon Udara Isi Kotoran, Korsel Meradang
-
Panas! Korea Utara Kirim Ratusan Balon Isi Sampah dan Kotoran ke Korea Selatan
-
Masuk Ranah Pidana, Insiden Balon Udara Jumbo Meledak di Ponorogo Diusut Polisi
-
Balon Udara Berisi Petasan Meledak saat Hendak Diterbangkan di Ponorogo, 4 Remaja Alami Luka Bakar Serius!
-
Ngeri! Detik-detik Balon Udara di Ponorogo Meledak Viral, 4 Remaja Jadi Korban
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif
-
Survei Pilgub Jatim Versi Poltracking: Makin Mengerucut Jelang Detik-detik Akhir
-
Cawagub Risma akan Normalisasi Sungai Kali Porong untuk Sumber Air: Kalau Beli Mahal
-
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya