SuaraJatim.id - Menerbangkan balon udara jelang Lebaran memang sudah menjadi tradisi masyarakat sejumlah daerah di Jawa Timur, misalnya Ponorogo dan Madiun Raya.
Padahal, menerbangkan balon udara ini membahayakan dunia penerbangan. Oleh sebab itu Lanud Iswahjudi dibantu dengan Polres, Kodim 0802/Ponorogo dan Pemkab Ponorogo tak henti-hentinya melakukan sosialisasi larangan tersebut.
Apalagi menjelang momentum Lebaran 2022 ini. TNI dan Polri terus menggencarkan sosialisasi larangan tersebut. Bagi masyarakat yang ngeyel akan mendapatkan saksi tegas.
Kepala Penerangan Lanud Iswahjudi, Kapten Sus Yuda Pramono, menjelaskan balon udara itu bisa membahayakan keselamatan lalu lintas penerbangan udara.
"Selama ini jelang lebaran, kita lakukan sosialisasi pelarangan menerbangkan balon udara secara liar, karena bisa membahayakan keselamatan penerbangan," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (23/4/2022).
Selama ini Kabupaten Ponorogo terkenal akan tradisinya menerbangkan balon udara saat lebaran Idul Fitri. Padahal tradisi tersebut saat ini sangat membahayakan.
Apalagi langit udara Ponorogo masuk daerah latihannya Lanud Iswahjudi. Banyak pesawat-pesawat tempur yang mengudara di daerah tersebut.
Pada patroli udara saat lebaran tahun lalu, kata Kapten Yudha, pihaknya menemukan balon udara liar diketinggian 11 ribu kaki. Sehingga sangat membahayakan untuk penerbangan, baik militer maupun komersial. Jika balon udara itu kena pesawat, masuk ke mesin bisa meledak pesawat tersebut.
"Akibatnya bisa fatal. Jika balon kena pesawat dan masuk mesin, bisa meledak. Apalagi jika mengenai pesawat komersial, tentu korban jiwanya akan tambah banyak," katanya menambahkan.
Bagi masyarakat yang tetap ngeyel menerbangkan balon udara tanpa awak, akan terancam pidana. Sebab, mereka melanggar undang-undang nomor 1 tahun 2009 pasal 411.
Sesuai pasal tersebut, akan dikenakan sanksi pidana selama-lamanya dua tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya hingga Rp500 juta.
"Masyarakat yang terbukti menerbangkan balon udara, bisa dijerat dengan undang-undang nomor 1 tahun 2009 pasal 411 dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda maksimal hingga Rp 500 juta," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Warga Bekasi yang Mudik Lebaran 2022 Bisa Titipkan Motor Miliknya ke Polres Metro Bekasi Kota, Ini Syaratnya
-
Vaksin Booster Jadi Syarat Utama Mudik, Kalau Tidak Harus Tunjukkan Bukti Swab Antigen
-
Mudik Lebaran 2022 Ini Exit Tol Probolinggo Diperkirakan Bakal Macet, Polisi Dirikan Pos Keamanan
-
Puncak Arus Mudik di Sumbar Diprediksi Terjadi Tiga Hari Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
-
Mudik Lebaran 2022, Tim Sniper Polda Sumbar Siaga di Daerah Rawan Aksi Kejahatan
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Dukung MotoGP Mandalika 2025, BRI: Ciptakan Peluang Ekonomi di Wilayah Sekitarnya
-
Dorong UMKM, BRI: Pemberdayaan yang Konsisten Jadi Bekal bagi Pelaku Usaha untuk Berkembang
-
Inovasi Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makan Bergizi Gratis Jadi Produk Ramah Lingkungan
-
Prabowo Pantau Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny: 36 Meninggal dan 27 Santri Masih Terjebak
-
DVI Jatim Ungkap Identitas 3 Korban Ponpes Al Khoziny: Ini Datanya!