Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 26 April 2022 | 16:30 WIB
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppi Anggi Khrisna [Foto: Beritajatim]

Sampai akhirnya di Jalan Dieng. "Di jalan inilah menabrak mobil Sigra dan dikeroyok massa sesuai video yang viral itu," papar Yoppi.

Kini pengemudi dan penumpang diamankan di Unit Laka Lantas Polresta Malang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Pengemudi terancam dijerat dengan pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Load More