Berpijak dari teori tersebut, maka tidak boleh memberikan zakat fitrah sekeluarga kepada satu orang.
Namun menurut pendapat Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad bin Hanbal, zakat—termasuk zakat fitrah—boleh diberikan kepada satu orang mustahiq, tidak wajib diratakan kepada seluruh kelompok penerima (ashnaf), tidak pula harus diberikan kepada minimal 3 orang dari masing-masing ashnaf.
Pendapat tiga Imam ini juga difatwakan oleh banyak ulama dari kalangan Syafi’iyah, di antaranya Imam Ibnu ‘Ujail al-Yamani, Imam al-Ashba’i dan mayoritas ulama Muta’akhirin. Argumen dari pendapat ini bahwa pemberian zakat kepada minimal tiga orang di setiap ashnaf sulit untuk direalisasikan, terlebih zakat fitrah yang jumlahnya sedikit.
Syekh Abu Bakr bin Syatho mengatakan:
"Syekh Ibnu Hajar berkata dalam Syarh al-‘Ubab, berkata tiga imam dan banyak ulama (Syafi’iyah), boleh memberikan zakat kepada satu orang dari beberapa ashnaf. Ibnu ‘Ujail al-Yamani berkata, tiga permasalahan zakat yang difatwakan berbeda dengan pendapat al-Madzhab, kebolehan memindah zakat, kebolehan memberi zakatnya satu jiwa kepada satu orang, dan kebolehan memberi zakat kepada satu golongan." (Syekh Abu Bakr bin Syatho, I’anah al-Thalibin, juz.2, hal. 212).
Syekh Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur menjelaskan:
"Tidak ada keraguan bahwa menurut mazhab Syafi’i diwajibkan meratakan mustahiq zakat yang wujud dari beberapa golongan di dalam zakat (mal) dan zakat fitrah. Menurut mazhabnya tiga Imam, boleh meringkas atas satu golongan. Pendapat ini difatwakan oleh Syekh Ibnu Ujail, Syekh al-Ashba’i dan diugemi oleh mayoritas ulama muta’akhirin, karena sulitnya perihal (meratakan zakat). Boleh mengikuti pendapat-pendapat tersebut dalam memindah zakat dan memberinya kepada satu orang seperi fatwanya Syekh Ibnu ‘Ujail dan lainnya'." (Syekh Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 219).
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah sekeluarga untuk satu orang mustahiq adalah persoalan yang diperdebatkan oleh ulama (ikhtilaf).
Menurut pendapat mayoritas mazhab Syafi’i tidak diperbolehkan, sedangkan menurut Ibnu ‘Ujail, al-Ashba’i dan mayoritas ulama muta’akhirin, diperbolehkan. Pendapat kedua ini senada dengan pendapatnya tiga Imam, Abu Hanifah, Malik dan Ahmad bin Hanbal. Masing-masing dari dua pendapat tersebut boleh diikuti.
Baca Juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah 2022 Wilayah DKI Jakarta? Ini Penjelasan Baznas
Tag
Berita Terkait
-
Berapa Besaran Zakat Fitrah 2022 Wilayah DKI Jakarta? Ini Penjelasan Baznas
-
Zakat Fitrah Anak yang Orang Tuanya Bercerai, Seperti Apa Ketentuannya?
-
Zakat Fitrah Anak Dibayarkan Siapa? Simak Penjelasan Kemenag Berikut
-
Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri Jatuh Pada Senin 2 Mei 2022
-
Viral Dua Pemuda Curi Beras Zakat Fitrah dan Kue Jamaah Tadarus Masjid Pekanbaru
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Geger Tagar Pamekasan Viral: Polisi Buru Penyebar Video 4 Menit Pelajar SMP
-
Kadis ESDM Jatim Resmi Ditahan, Khofifah: Saya Hormati Proses Hukum
-
Tragedi Jalur Soekarno-Hatta Probolinggo: Dua Nyawa Melayang dalam Kabin Truk yang Ringsek
-
Aris Mukiyono Tersangka! Saat Uang Pelicin Menyeret Kepala Dinas ESDM Jatim ke Pusaran Korupsi
-
Tergiur Fatamorgana Penggandaan Uang, Kades di Magetan Tumbalkan Dana Desa