Berpijak dari teori tersebut, maka tidak boleh memberikan zakat fitrah sekeluarga kepada satu orang.
Namun menurut pendapat Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad bin Hanbal, zakat—termasuk zakat fitrah—boleh diberikan kepada satu orang mustahiq, tidak wajib diratakan kepada seluruh kelompok penerima (ashnaf), tidak pula harus diberikan kepada minimal 3 orang dari masing-masing ashnaf.
Pendapat tiga Imam ini juga difatwakan oleh banyak ulama dari kalangan Syafi’iyah, di antaranya Imam Ibnu ‘Ujail al-Yamani, Imam al-Ashba’i dan mayoritas ulama Muta’akhirin. Argumen dari pendapat ini bahwa pemberian zakat kepada minimal tiga orang di setiap ashnaf sulit untuk direalisasikan, terlebih zakat fitrah yang jumlahnya sedikit.
Syekh Abu Bakr bin Syatho mengatakan:
Baca Juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah 2022 Wilayah DKI Jakarta? Ini Penjelasan Baznas
"Syekh Ibnu Hajar berkata dalam Syarh al-‘Ubab, berkata tiga imam dan banyak ulama (Syafi’iyah), boleh memberikan zakat kepada satu orang dari beberapa ashnaf. Ibnu ‘Ujail al-Yamani berkata, tiga permasalahan zakat yang difatwakan berbeda dengan pendapat al-Madzhab, kebolehan memindah zakat, kebolehan memberi zakatnya satu jiwa kepada satu orang, dan kebolehan memberi zakat kepada satu golongan." (Syekh Abu Bakr bin Syatho, I’anah al-Thalibin, juz.2, hal. 212).
Syekh Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur menjelaskan:
"Tidak ada keraguan bahwa menurut mazhab Syafi’i diwajibkan meratakan mustahiq zakat yang wujud dari beberapa golongan di dalam zakat (mal) dan zakat fitrah. Menurut mazhabnya tiga Imam, boleh meringkas atas satu golongan. Pendapat ini difatwakan oleh Syekh Ibnu Ujail, Syekh al-Ashba’i dan diugemi oleh mayoritas ulama muta’akhirin, karena sulitnya perihal (meratakan zakat). Boleh mengikuti pendapat-pendapat tersebut dalam memindah zakat dan memberinya kepada satu orang seperi fatwanya Syekh Ibnu ‘Ujail dan lainnya'." (Syekh Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 219).
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah sekeluarga untuk satu orang mustahiq adalah persoalan yang diperdebatkan oleh ulama (ikhtilaf).
Menurut pendapat mayoritas mazhab Syafi’i tidak diperbolehkan, sedangkan menurut Ibnu ‘Ujail, al-Ashba’i dan mayoritas ulama muta’akhirin, diperbolehkan. Pendapat kedua ini senada dengan pendapatnya tiga Imam, Abu Hanifah, Malik dan Ahmad bin Hanbal. Masing-masing dari dua pendapat tersebut boleh diikuti.
Baca Juga: Zakat Fitrah Anak yang Orang Tuanya Bercerai, Seperti Apa Ketentuannya?
Berita Terkait
-
Berapa Besaran Zakat Fitrah 2022 Wilayah DKI Jakarta? Ini Penjelasan Baznas
-
Zakat Fitrah Anak yang Orang Tuanya Bercerai, Seperti Apa Ketentuannya?
-
Zakat Fitrah Anak Dibayarkan Siapa? Simak Penjelasan Kemenag Berikut
-
Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri Jatuh Pada Senin 2 Mei 2022
-
Viral Dua Pemuda Curi Beras Zakat Fitrah dan Kue Jamaah Tadarus Masjid Pekanbaru
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
Pilihan
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
Terkini
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran
-
Alasan KPK Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, Bukan di Gedung KPK
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Masyarakat Asal Jatim di NTB: Kualitas SDM Mengalami Peningkatan Dahsyat