
SuaraJatim.id - Sidak yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Bangkalan menemukan sejumlah gerai atau toko modern menjual makanan kedaluwarsa.
Pemkab pun memberikan sanksi tegas kepada pengusaha nakal tersebut. Sidak ini dilakukan oleh Dinkes hari ini, Rabu (27/04/2022) tepat tujuh hari menjelang Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah/2022.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, memberi sanksi kepada pengusaha yang ditemukan menjual makanan dan minuman kedaluwarsa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) menjelang Lebaran ke sejumlah toko swalayan setempat dalam dua hari terakhir ini.
"Ada tiga toko swalayan yang ditemukan menjual makanan dan minuman yang kedaluwarsa saat tim melakukan sidak," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Bangkalan Sudiyo di Bangkalan, Rabu, menjelaskan hasil sidak yang digelar ke sejumlah toko swalayan di wilayah itu.
Selain kedaluwarsa, tim juga menemukan beberapa makanan dan minuman dengan kemasan rusak, dan tidak memiliki izin edar.
Toko yang ditemukan menjual makanan dan minuman kedaluwarsa itu masing-masing Tretan Swalayan, Tom & Jerry Swalayan, Indah Swalayan, serta Hyfresh Swalayan. Semuanya di Bangkalan Plaza.
Dari empat toko swalayan itu, tiga ditemukan menjual makanan dan minuman kedaluwarsa, dan satu toko swalayan ditemukan menjual makanan dan minuman dengan kemasan yang telah rusak.
"Terkait dengan temuan ini, kami telah memberikan sanksi kepada pemiliknya berupa teguran tertulis, dan selanjutnya Dinkes akan melakukan pengecekan ulang," katanya, menjelaskan.
Selain itu, sambung dia, Dinkes juga telah meminta agar pemilik toko menarik semua jenis makanan dan minuman yang ditemukan kedaluwarsa tersebut, agar tidak merugikan konsumen.
Baca Juga: Pria di Bangkalan Ditemukan Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Carok
Selanjutnya Kepala Dinkes juga meminta agar masyarakat yang hendak membeli makanan dan minuman di toko, warung atau toko kelontong hendaknya memperhatikan terlebih dahulu masa kedaluwarsa, karena jika dikonsumsi, berpotensi menimbulkan penyakit.
"Jadi, lihat dulu masa berlakunya. Setiap produk yang memiliki izin edar, pasti tercantum masa berlakunya, seperti tanggal produksi dan masa berlaku," katanya. ANTARA
Berita Terkait
-
Selain Mojokerto, Makanan Kedaluwarsa Juga Beredar di Bangkalan Jelang Lebaran 2022, Warga Diminta Hati-hati
-
Pria di Bangkalan Ditemukan Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Carok
-
Puluhan Rumah Warga Bangkalan Rusak Akibat Polisi Musnahkan Ribuan Petasan
-
Viral Pemusnahan Petasan di Bangkalan Akibatkan Puluhan Rumah Warga Rusak, Warganet: Siram Aja Kenapa Sih
-
Jelang Lebaran, Pusat Perbelanjaan di Solo Diminta Awasi Makanan Kedaluwarsa
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 6 Rekomendasi Motor Touring 250cc Bekas: Performa Berkelas, Harga Mulai Rp40 Jutaan
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus
-
3229 Koperasi Merah Putih Jatim Disahkan, Tertinggi Nasional, Gubernur Khofifah: Optimis Segera 100%