SuaraJatim.id - Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi semua ummat Islam yang sudah baliqh. Meskipun demikian, ada keringanan-keringanan yang diberikan oleh Islam kepada ummatnya.
Misalnya bagi orang-orang yang sudah tua renta, dalam perjalanan, kemudian sakit parah dan bagi ibu hamil atau menyusui. Orang-orang yang masuk dalam kategori tersebut diberikan keringanan dengan membayar fidyah.
Lalu apa itu fidyah? Fidyah sendiri adalah kewajiban yang dilaksanakan mana kala seorang tak lagi bisa berpuasa karena kondisi. Perhitungannya, adalah sejumlah puasa yang tak dapat dijalankan.
Kemudian jumlah puasa yang tak tidak dapat dijalankan tersebut diganti atau dibayar dengan porsi makan untuk orang yang diberi, selama banyaknya puasa yang tidak dilaksanakan.
Baca Juga: Niat Membayar Fidyah dan Tata Cara Membayar yang Perlu Diperhatikan
Perhitungan Jumlah Fidyah
Mengacu pada Imam Malik, Imam As-Syafi'i, besaran fidyah harus setara 1 mid gandum atau kira-kira 675 gram gandum. Menurut sumber lain, besarannya adalah 2 mud gandum.
Namun perhitungan umum yang digunakan adalah 1,5 kg untuk membayar 1 kali puasa yang ditinggalkan. Lalu berapa jika bayar fidyah dengan uang?
Mungkin takaran di atas cukup sulit dipahami karena masih mengacu pada berbagai tafsir. Namun jika berdasarkan pada SK ketua Baznas Nomor 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, maka besaran fidyah dalam bentuk rupiah bisa disamakan dengan Rp 45.000 per hari, per jiwa.
Jadi dengan demikian sudah terdapat acuan yang bisa digunakan secara umum. Tinggal nantinya disesuaikan dengan harga kebutuhan pokok di setiap daerah, atau mengikuti acuan tertentu yang ada di daerah masing-masing.
Baca Juga: Begini Cara Membayar Fidyah Bagi yang Tidak Puasa Ramadhan, Jangan Sampai Salah Sasaran!
ketentuan bayar fidyah menurut Baznas, Rp45.000/hari/jiwa
ketentuan bayar fidyah menurut Baznas, Rp45.000/hari/jiwa
Siapa yang Bisa Membayar Fidyah?
Orang yang bisa membayar fidyah adalah orang yang tidak memungkinkan untuk puasa karena kondisi fisiknya. Setidaknya ada tiga golongan yang bisa membayar fidyah.
- Orang yang sudah tua dan tida memungkinkan berpuasa
- Orang sakit parah yang kemungkinan sembuhnya kecil
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa bisa beresiko pada bayi atau dirinya, berdasarkan rekomendasi dokter.
Selain tiga golongan ini, mungkin saja bisa masuk dalam orang yang berkewajiban mambayar fidyah, bilamana terdapat acuan valid dan terverifikasi untuk melakukan demikian.
Niat membayar fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan
Kita juga wajib membayar fidyah jika terlambat mengqaddha puasa Ramadhan. Adapun niatnya adalah sebagai berikut:
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.
Niat membayar fidyah puasa orang yang sudah meninggal
Membayar fidyah untuk orang yang sudah meninggal dapat dilakukan oleh wali atau ahli waris. Adapun niatnya adalah sebagai berikut:
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.
Berita Terkait
-
Hukum Qadha Puasa Ramadhan dan Puasa Syawal, Mana Lebih Utama? Ini Kata Ulama
-
Keutamaan Puasa Syawal 6 Hari yang Disebut Geni Faruk Seperti Setahun Berpuasa, Benarkah?
-
Apakah Bayar Fidyah Bisa Dicicil? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Haid di Bulan Ramadhan? Ini Doa Niat Qadha Puasa yang Wajib Kamu Tahu
-
Hari Ini 15 Maret Puasa Ke Berapa? Ketahui Doa dan Keutamaannya
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Heboh Sejoli Ditemukan Tewas di dalam Kamar Kos Sidosermo Surabaya, Penyebabnya Masih Misteri
-
Ditunjuk Lagi Sebagai Pelatih Persik Kediri, Ini Catatan Statistik Divaldo Alves
-
DPRD Jatim Bongkar Rahasia Genjot Pertumbuhan Ekonomi
-
Massa Aksi Tolak UU TNI Surabaya: Ada Pasal-pasal yang Dapat Menyempitkan Masyarakat Sipil
-
Gubernur Khofifah di PKA II dan III BPSDM Jatim: Perkuat Kapasitas Pemimpin Birokrasi Adaptif