Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 30 April 2022 | 06:05 WIB
Ilustrasi Haji Sebelum Pandemi (Pexels.com/Konevi)

SuaraJatim.id - Biaya berangkat ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah memang tidak selalu sama setiap tahunnya. Nah, untuk biaya tahun ini (2022), pemerintah telah menetapkannya.

Dana Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriyah ini bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi. Penentuan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 yang ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022.

Dalam Keppres tersebut disebutkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jamaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jamaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.

Baca Juga: Berapa Batas Umur Naik Haji? Ketahui Syarat dan Biayanya di Tahun 2022

Termasuk juga, pelunasan Bipih bagi jamaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini. Hal itu disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Jumat (29/4/2022).

"Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022," ujarnya berdasar rilis dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jamaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih," katanya.

Hilman memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M.

Jamaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan terbaru dari pemerintah.

Baca Juga: Perbedaan Biaya Haji 2022 Indonesia dan Negara Lain, Siapa Paling Murah?

Sementara soal batasan usia pemberangkatan haji dari Pemerintah Arab Saudi, bahwa calon jamaah yang berangkat harus berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957.

Load More