Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 30 April 2022 | 09:12 WIB
Pelaku begal payudara di Kecamatan Kare Madiun [Foto: Beritajatim]

"Tiba-tiba korban dipepet Yamaha Jupiter MX warna hitam yang dikendarai oleh pelaku. Pelaku memegang dada dan payudara korban menggunakan tangan kiri. Korban kaget sehingga korban terjatuh dari sepeda motor. Pelaku kabur tapi kami langsung amankan," kata Anton seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (29/4/2022)

Pelaku dijerat pasal Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ancaman kurungannya maksimal 15 tahun penjaraberikut denda maksimal Rp 5 miliar.

Load More