SuaraJatim.id - Parto Paeran (68), petani asal Desa Sebayi Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun Jawa Timur ( Jatim ) menjadi korban penipuan.
Pelakunya seorang perempuan bernama Sri Wahyuningsih. Sri ini benar-benar tega. Ia menguras uang Parto sebesar Rp 55 juta dari di rekening korban.
Padahal, Parto saat itu sangat membutuhkan uang tersebut. Untuk kronologisnya sendiri berawal saat Parto mengalami kesulitan hendak mengambil uang di ATM di Saradan.
Saat itu, Sri yang ada di lokasi berpura-pura menawarkan bantuan kepada Parto. Saat keduanya berbincang, Parto mengaku kesulitan menarik uang dari mesin ATM.
Sri memanfaatkan kesempatan itu dengan menyebut mungkin saldo di rekening Parto tidak mencukupi. Parto pun menyangkal ucapan Sri. Dia menyebut saldo di rekeningnya ada puluhan juta rupiah.
Di saat itulah, Sri langsung menukar ATM miliknya dengan kepunyaan Parto. Korban tak sadar akan hal itu lalu pulang tanpa merasa ada yang janggal.
Akhir November tahun lalu, istri korban, Sutinem mendatangi bank lantaran ATM yang dia gunakan terblokir. Dia salah memasukkan PIN sebanyak tiga kali.
Betapa kaget Sutinem saat mendapat informasi dari petugas bank yang mengatakan ATM itu bukan miliknya, melainkan milik seseorang bernama Mujiono warga Trenggalek. Nama tersebut tak lain adalah mantan suami pelaku.
Dari kejadian itu, Sutinem pun melapor ke pihak kepolisian. Kepolisian segera menangani kasus ini dan saat penyidikan, diketahui ada transaksi penarikan tunai secara bertahap yang diduga oleh pelaku.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Jadwal Buka Puasa Wilayah Madiun, Sabtu 30 April 2022
"Usai mendapatkan ATM milik Parto Paeran, pelaku secara bertahap melakukan tarik tunai di beberapa lokasi. Saldo di ATM milik korban tinggal Rp4 juta dalam kurun waktu delapan hari," kata Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (29/4/2022)
Anton menyatakan Sri ditangkap di rumah orangtuanya di Desa Sugihwaras Kecamatan Saradan. Kepada polisi dia akhirnya mengakui kejahatannya.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP, tentang barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
-
Jadwal Sholat dan Jadwal Buka Puasa Wilayah Madiun, Sabtu 30 April 2022
-
Fakta Baru Begal Payudara Kare Madiun, Lecehkan Enam Korban Rata-rata Masih di Bawah Umur
-
Jadwal Sholat dan Jadwal Buka Puasa Wilayah Madiun, Jumat 29 April 2022
-
Jadwal Sholat dan Jadwal Imsakiyah Wilayah Madiun, Jumat 29 April 2022
-
Jadwal Sholat dan Buka Puasa Wilayah Madiun, Kamis 28 April 2022
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kronologi Sopir Truk Ditemukan Tewas di Banyuwangi, Mulut dan Hidung Berbusa!
-
BRI Ikut Biayai Proyek Strategis Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun di Sumbar
-
2 Jembatan Lumajang Rampung Akhir 2025, Gubernur Khofifah Pastikan Mobilitas Warga Pulih Total
-
Korban Ledakan Serbuk Mercon Pacitan Bertambah, Lima Warga Luka dan Rumah Hancur
-
Banjir Lamongan Rendam 328 Hektare Sawah Warga, 13 Dusun Terdampak