SuaraJatim.id - Parto Paeran (68), petani asal Desa Sebayi Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun Jawa Timur ( Jatim ) menjadi korban penipuan.
Pelakunya seorang perempuan bernama Sri Wahyuningsih. Sri ini benar-benar tega. Ia menguras uang Parto sebesar Rp 55 juta dari di rekening korban.
Padahal, Parto saat itu sangat membutuhkan uang tersebut. Untuk kronologisnya sendiri berawal saat Parto mengalami kesulitan hendak mengambil uang di ATM di Saradan.
Saat itu, Sri yang ada di lokasi berpura-pura menawarkan bantuan kepada Parto. Saat keduanya berbincang, Parto mengaku kesulitan menarik uang dari mesin ATM.
Sri memanfaatkan kesempatan itu dengan menyebut mungkin saldo di rekening Parto tidak mencukupi. Parto pun menyangkal ucapan Sri. Dia menyebut saldo di rekeningnya ada puluhan juta rupiah.
Di saat itulah, Sri langsung menukar ATM miliknya dengan kepunyaan Parto. Korban tak sadar akan hal itu lalu pulang tanpa merasa ada yang janggal.
Akhir November tahun lalu, istri korban, Sutinem mendatangi bank lantaran ATM yang dia gunakan terblokir. Dia salah memasukkan PIN sebanyak tiga kali.
Betapa kaget Sutinem saat mendapat informasi dari petugas bank yang mengatakan ATM itu bukan miliknya, melainkan milik seseorang bernama Mujiono warga Trenggalek. Nama tersebut tak lain adalah mantan suami pelaku.
Dari kejadian itu, Sutinem pun melapor ke pihak kepolisian. Kepolisian segera menangani kasus ini dan saat penyidikan, diketahui ada transaksi penarikan tunai secara bertahap yang diduga oleh pelaku.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Jadwal Buka Puasa Wilayah Madiun, Sabtu 30 April 2022
"Usai mendapatkan ATM milik Parto Paeran, pelaku secara bertahap melakukan tarik tunai di beberapa lokasi. Saldo di ATM milik korban tinggal Rp4 juta dalam kurun waktu delapan hari," kata Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (29/4/2022)
Anton menyatakan Sri ditangkap di rumah orangtuanya di Desa Sugihwaras Kecamatan Saradan. Kepada polisi dia akhirnya mengakui kejahatannya.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP, tentang barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
-
Jadwal Sholat dan Jadwal Buka Puasa Wilayah Madiun, Sabtu 30 April 2022
-
Fakta Baru Begal Payudara Kare Madiun, Lecehkan Enam Korban Rata-rata Masih di Bawah Umur
-
Jadwal Sholat dan Jadwal Buka Puasa Wilayah Madiun, Jumat 29 April 2022
-
Jadwal Sholat dan Jadwal Imsakiyah Wilayah Madiun, Jumat 29 April 2022
-
Jadwal Sholat dan Buka Puasa Wilayah Madiun, Kamis 28 April 2022
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Siasat Pedagang Sari Kedelai Surabaya: Cara Bertahan di Tengah Badai Kenaikan Harga Plastik
-
Dilema UMKM: Naikkan Harga atau Bangkrut Gara-Gara Plastik Mahal
-
BRI Perkuat Holding Ultra Mikro, Kolaborasi Jepang Buka Akses Offshore Loan
-
Dari Gendong Arang ke Baitullah: Kisah Haru Nenek 91 Tahun JCH Tertua di Ponorogo
-
Dominasi Bank ASEAN di Global 500, BRI Tampil sebagai Kebanggaan Indonesia