SuaraJatim.id - Parto Paeran (68), petani asal Desa Sebayi Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun Jawa Timur ( Jatim ) menjadi korban penipuan.
Pelakunya seorang perempuan bernama Sri Wahyuningsih. Sri ini benar-benar tega. Ia menguras uang Parto sebesar Rp 55 juta dari di rekening korban.
Padahal, Parto saat itu sangat membutuhkan uang tersebut. Untuk kronologisnya sendiri berawal saat Parto mengalami kesulitan hendak mengambil uang di ATM di Saradan.
Saat itu, Sri yang ada di lokasi berpura-pura menawarkan bantuan kepada Parto. Saat keduanya berbincang, Parto mengaku kesulitan menarik uang dari mesin ATM.
Sri memanfaatkan kesempatan itu dengan menyebut mungkin saldo di rekening Parto tidak mencukupi. Parto pun menyangkal ucapan Sri. Dia menyebut saldo di rekeningnya ada puluhan juta rupiah.
Di saat itulah, Sri langsung menukar ATM miliknya dengan kepunyaan Parto. Korban tak sadar akan hal itu lalu pulang tanpa merasa ada yang janggal.
Akhir November tahun lalu, istri korban, Sutinem mendatangi bank lantaran ATM yang dia gunakan terblokir. Dia salah memasukkan PIN sebanyak tiga kali.
Betapa kaget Sutinem saat mendapat informasi dari petugas bank yang mengatakan ATM itu bukan miliknya, melainkan milik seseorang bernama Mujiono warga Trenggalek. Nama tersebut tak lain adalah mantan suami pelaku.
Dari kejadian itu, Sutinem pun melapor ke pihak kepolisian. Kepolisian segera menangani kasus ini dan saat penyidikan, diketahui ada transaksi penarikan tunai secara bertahap yang diduga oleh pelaku.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Jadwal Buka Puasa Wilayah Madiun, Sabtu 30 April 2022
"Usai mendapatkan ATM milik Parto Paeran, pelaku secara bertahap melakukan tarik tunai di beberapa lokasi. Saldo di ATM milik korban tinggal Rp4 juta dalam kurun waktu delapan hari," kata Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (29/4/2022)
Anton menyatakan Sri ditangkap di rumah orangtuanya di Desa Sugihwaras Kecamatan Saradan. Kepada polisi dia akhirnya mengakui kejahatannya.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP, tentang barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
-
Jadwal Sholat dan Jadwal Buka Puasa Wilayah Madiun, Sabtu 30 April 2022
-
Fakta Baru Begal Payudara Kare Madiun, Lecehkan Enam Korban Rata-rata Masih di Bawah Umur
-
Jadwal Sholat dan Jadwal Buka Puasa Wilayah Madiun, Jumat 29 April 2022
-
Jadwal Sholat dan Jadwal Imsakiyah Wilayah Madiun, Jumat 29 April 2022
-
Jadwal Sholat dan Buka Puasa Wilayah Madiun, Kamis 28 April 2022
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Tragedi KM Virgo di Masalembo: Tiga Warga Jember Masih Hilang, Petugas Kumpulkan Data Fisik DVI
-
Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
-
Jaga Mama Ya: Pesan Terakhir Mualim KM Virgo Sebelum Hilang di Laut Jawa
-
Teror Cicilan Pinjol, Pemuda di Tulungagung Ditemukan Meninggal Usai Pamit ke Kekasih
-
BRI Ukir Prestasi di Industri Olahraga, Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026