SuaraJatim.id - Parto Paeran (68), petani asal Desa Sebayi Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun Jawa Timur ( Jatim ) menjadi korban penipuan.
Pelakunya seorang perempuan bernama Sri Wahyuningsih. Sri ini benar-benar tega. Ia menguras uang Parto sebesar Rp 55 juta dari di rekening korban.
Padahal, Parto saat itu sangat membutuhkan uang tersebut. Untuk kronologisnya sendiri berawal saat Parto mengalami kesulitan hendak mengambil uang di ATM di Saradan.
Saat itu, Sri yang ada di lokasi berpura-pura menawarkan bantuan kepada Parto. Saat keduanya berbincang, Parto mengaku kesulitan menarik uang dari mesin ATM.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Jadwal Buka Puasa Wilayah Madiun, Sabtu 30 April 2022
Sri memanfaatkan kesempatan itu dengan menyebut mungkin saldo di rekening Parto tidak mencukupi. Parto pun menyangkal ucapan Sri. Dia menyebut saldo di rekeningnya ada puluhan juta rupiah.
Di saat itulah, Sri langsung menukar ATM miliknya dengan kepunyaan Parto. Korban tak sadar akan hal itu lalu pulang tanpa merasa ada yang janggal.
Akhir November tahun lalu, istri korban, Sutinem mendatangi bank lantaran ATM yang dia gunakan terblokir. Dia salah memasukkan PIN sebanyak tiga kali.
Betapa kaget Sutinem saat mendapat informasi dari petugas bank yang mengatakan ATM itu bukan miliknya, melainkan milik seseorang bernama Mujiono warga Trenggalek. Nama tersebut tak lain adalah mantan suami pelaku.
Dari kejadian itu, Sutinem pun melapor ke pihak kepolisian. Kepolisian segera menangani kasus ini dan saat penyidikan, diketahui ada transaksi penarikan tunai secara bertahap yang diduga oleh pelaku.
Baca Juga: Fakta Baru Begal Payudara Kare Madiun, Lecehkan Enam Korban Rata-rata Masih di Bawah Umur
"Usai mendapatkan ATM milik Parto Paeran, pelaku secara bertahap melakukan tarik tunai di beberapa lokasi. Saldo di ATM milik korban tinggal Rp4 juta dalam kurun waktu delapan hari," kata Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (29/4/2022)
Anton menyatakan Sri ditangkap di rumah orangtuanya di Desa Sugihwaras Kecamatan Saradan. Kepada polisi dia akhirnya mengakui kejahatannya.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP, tentang barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
-
Jadwal Sholat dan Jadwal Buka Puasa Wilayah Madiun, Sabtu 30 April 2022
-
Fakta Baru Begal Payudara Kare Madiun, Lecehkan Enam Korban Rata-rata Masih di Bawah Umur
-
Jadwal Sholat dan Jadwal Buka Puasa Wilayah Madiun, Jumat 29 April 2022
-
Jadwal Sholat dan Jadwal Imsakiyah Wilayah Madiun, Jumat 29 April 2022
-
Jadwal Sholat dan Buka Puasa Wilayah Madiun, Kamis 28 April 2022
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus
-
3229 Koperasi Merah Putih Jatim Disahkan, Tertinggi Nasional, Gubernur Khofifah: Optimis Segera 100%