Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 01 Mei 2022 | 15:31 WIB
Ilustrasi larangan menyalakan petasan saat malam takbiran dan lebaran di Surabaya. (pixabay)

SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Surabaya melarang menyalakan petasan pada saat malam takbiran dan Hari Raya Idul Fitri. Warga juga diminta melaksanakan takbiran di masjid atau musala masing masing.

"Saya juga ingatkan kembali bahwa dilarang menyalakan petasan pada malam takbiran dan pada saat Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya seperti diberitakan Antara, Minggu (1/5/2022).

Eddy melanjutkan, berdasar hasil kesepakatan rapat tiga pilar antara Pemkot Surabaya dengan TNI/Polri, yakni malam takbiran dan hari Lebaran akan dilakukan patroli keliling di wilayahnya masing-masing.

Selain itu, pemantauan pelayanan kesehatan di puskesmas tetap buka dan bahkan ada yang buka 24 jam nonstop. Kemudian, camat dan Lurah juga diminta berkoordinasi dengan RT/RW untuk melakukan pemantauan rumah warga yang ditinggal mudik.

Baca Juga: Resep Kue Kacang Renyah, Lengkap dengan Taburan Wijen

"Camat dan Lurah juga diminta untuk menyampaikan kepada RT/RW agar melakukan one gate system di wilayah masing masing," ujar dia.

Eddy juga menegaskan bahwa tiga pilar di Kota Surabaya akan bersama-sama mengantisipasi keramaian di obyek wisata atau pusat perbelanjaan saat libur Lebaran, seperti halnya Kebun Binatang Surabaya (KBS), Kenpark, sekitar kaki jembatan Suramadu, Taman Suroboyo, dan Taman Hiburan Pantai (THP) Kenjeran.

"Kendaraan Pemadam Kebakaran juga akan siaga di sekitar lokasi yang menjadi pusat keramaian itu," ujarnya. 

Load More