Wakos Reza Gautama
Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:49 WIB
Warga menggerebek dua perangkat desa yang ditemukan berduaan di dalam salah satu ruangan kantor Balai Desa Putatlor, Gresik. [beritajatim.com]
Baca 10 detik
  • Warga menggerebek Kepala Dusun Kletak dan perangkat Desa Kepatihan di Balai Desa Putatlor pada Rabu dini hari.
  • Polsek Menganti mengamankan lokasi kejadian dan menengahi mediasi alot antara warga serta kedua perangkat desa tersebut.
  • Kasus perselingkuhan itu diselesaikan melalui kesepakatan tertulis berupa pembayaran denda adat sebesar Rp20 juta yang dicicil.

SuaraJatim.id - Kegaduhan terjadi di Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Warga yang sudah lama menaruh curiga melakukan penggerebekan di dalam Balai Desa Putatlor. Hasilnya mengejutkan. Mereka menemukan S (43), Kepala Dusun (Kasun) Kletak, tengah berduaan dengan TW (45), seorang perempuan yang juga menjabat sebagai perangkat Desa Kepatihan.

Drama bermula saat warga melihat S datang ke balai desa membawa seorang perempuan saat hari masih gelap gulita. Tak ingin kecolongan, warga melakukan pengintaian secara senyap. Ketika yakin ada yang tidak beres, pintu ruangan diketuk paksa.

S tak bisa mengelak. Ia keluar menemui warga dengan hanya mengenakan sarung dan kaos. Kehadiran TW di ruangan yang sama pada jam yang tidak wajar itu seketika menyulut amarah massa.

Situasi sempat memanas hingga nyaris terjadi keributan fisik. Beruntung, personel Polsek Menganti segera tiba di lokasi untuk meredam emosi warga yang sudah di ubun-ubun.

"Anggota kami datang untuk memastikan situasi tetap kondusif dan mencegah konflik," ujar Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Meski polisi hadir, warga tidak mau melepaskan kedua perangkat desa tersebut begitu saja. Di tengah suasana dini hari yang tegang, proses mediasi berjalan alot hingga pukul 03.00 WIB.

Tuntutan warga tegas, S harus dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dusun karena dianggap telah mencoreng marwah desa.

Namun, karena pemberhentian perangkat desa memerlukan mekanisme birokrasi melalui Camat, warga menuntut sanksi sosial seketika.

Baca Juga: Apes! Peras Pemain Judol, Dua Polisi di Gresik Malah Dikepung Massa

Akhirnya, kesepakatan pahit harus diambil oleh S. Ia menyatakan sanggup membayar denda adat sebesar Rp20 juta sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

"S sanggup membayar denda tersebut secara bertahap, dicicil sebanyak tiga kali setiap bulannya," jelas AKP Arif. Kesepakatan itu pun dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai di hadapan saksi dan kepolisian.

Meski uang denda sudah disepakati, nasib S di pemerintahan desa masih berada di ujung tanduk. Kepala Desa Putatlor menegaskan bahwa laporan mengenai pelanggaran etik ini akan segera diteruskan kepada Camat Menganti untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

Load More