- Polresta Malang Kota menaikkan status dugaan kekerasan pelajar oleh mantan kepala sekolah menjadi penyidikan.
- Pemerintah Kota Malang telah mencopot jabatan pelaku dan tidak memberikan bantuan hukum kepadanya.
- Keluarga korban bersama kuasa hukum saat ini masih mendiskusikan opsi penyelesaian melalui keadilan restoratif.
SuaraJatim.id - Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap pelajar yang melibatkan mantan Kepala SMPN 18 Malang berinisial MAH memasuki babak baru.
Polresta Malang kini meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mempertimbangkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
"Iya, naik ke sidik (penyidikan)," kata Lukman, Rabu (7/10/2026).
Menurut dia, dalam perkara tersebut terdapat tiga laporan polisi (LP) yang telah diterima oleh Polresta Malang Kota.
"Untuk jumlah laporannya ada tiga laporan polisi (LP)," ujarnya.
Kuasa hukum korban, Lilik Yuliana, membenarkan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan sejak 28 September 2026. Menurutnya, kepolisian juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Lilik menyebut terdapat delapan anak yang telah menjalani proses visum terkait dugaan kekerasan tersebut. Namun, pihaknya tidak dapat menyampaikan hasil pemeriksaan medis itu kepada publik.
"Ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Untuk (hasil) visum mohon maaf kami tidak bisa menyampaikannya, ada delapan anak yang sudah lakukan," kata Lilik.
Baca Juga: Diborgol dan Dirantai, Gadis Sumenep Jadi Korban Kebiadaban Ayah Kandung Selama 5 Tahun
Korban Pertimbangkan Opsi Keadilan Restoratif
Di tengah bergulirnya proses penyidikan, muncul informasi mengenai kemungkinan penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Lilik mengatakan pihaknya masih membicarakan opsi tersebut dengan keluarga para korban. Keputusan mengenai langkah hukum selanjutnya, kata dia, akan mempertimbangkan keinginan para orang tua korban.
"Kami masih mendiskusikan terlebih dulu dengan orang tua korban keinginannya seperti apa," ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan terhadap sejumlah pelajar SMP Negeri 18 Malang yang terjadi pada Kamis (24/9) pagi di sekitar area gerbang sekolah.
Dugaan kekerasan tersebut disebut dipicu persoalan pakaian, yakni adanya pelajar yang tidak mengenakan pakaian lurik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
Terkini
-
BRI Junio dan Mobile Legends: Bang Bang Hadirkan Kartu Debit Edisi Khusus untuk Nasabah
-
Perjalanan Pulang ke Madura Berujung Duka: Xenia Hantam Truk di Tol Jomo, Satu Penumpang Tewas
-
Bejat! Ayah di Probolinggo Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Nyaris Diamuk Warga
-
Sempat Teriak Minta Tolong, Nenek di Tulungagung Tewas Terpanggang di Ladang Sendiri
-
Koalisi Jagalah Warga Dorong Komdigi Lindungi Masyarakat dari Penipuan Transaksi Digital