Wakos Reza Gautama
Selasa, 01 September 2026 | 08:09 WIB
Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap tuntas kasus kekerasan seksual yang dilakukan AS (41), warga Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, terhadap anak kandungnya. [Dok Polresta Sampang]
Baca 10 detik
  • Remaja putri Sumenep mengalami kekerasan seksual berulang oleh ayah kandungnya sejak tahun 2021 hingga mengalami trauma.
  • Pada 27 Agustus 2026, pelaku mengikat korban dengan rantai dan borgol karena melawan sebelum korban berhasil melarikan diri.
  • Keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sumenep pada 28 Agustus 2026 sehingga pelaku langsung ditangkap polisi.

SuaraJatim.id - Seorang remaja putri di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, diliputi rasa trauma mendalam. Selama lima tahun terakhir, sejak masih duduk di bangku SMP pada 2021 hingga usianya menginjak 17 tahun, ia menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya sendiri, AS (41).

Aksi bejat AS bukan sekadar kekerasan seksual biasa. Ini adalah kisah tentang manipulasi, ancaman, dan kekejaman yang melampaui batas nalar.

Selama bertahun-tahun, korban terpaksa menelan kepahitan itu sendirian karena ancaman yang terus-menerus ditiupkan sang ayah.

"Pencabulan ini terjadi berkali-kali sejak 2021. Artinya, korban telah mengalami kekerasan seksual ini sejak masih sangat belia," ungkap Kasatreskrim Polresta Sumenep, Kompol Bambang Tri S, Senin (31/08/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Puncak dari kekejian AS terjadi pada 27 Agustus lalu.

Sore itu, sang anak yang selama ini tunduk dalam ketakutan, tiba-tiba menemukan keberanian luar biasa. Ia menolak. Ia melawan.

Penolakan itu memicu amarah membabi buta dari AS. Bukannya sadar, pria itu justru bertindak lebih sadis. Ia mengambil rantai dan borgol untuk melumpuhkan darah dagingnya sendiri.

"Tersangka menggunakan rantai untuk mengikat kaki korban dan borgol untuk tangan korban. Hal itu dilakukan agar tersangka bisa leluasa melakukan aksinya tanpa perlawanan," jelas Bambang. Kini, rantai dan borgol berkarat itu tersita di kantor polisi sebagai saksi bisu kekejaman sang ayah.

Keberanian korban memuncak saat ia berhasil melarikan diri dan mencari perlindungan kepada seseorang yang ia percayai. Dari sanalah, tabir gelap yang menyelimuti rumah di Rubaru itu akhirnya tersingkap.

Baca Juga: Nenek Suhaena Ditemukan Hangus Terbakar di Ladang Sunyi Sumenep

Keluarga korban yang syok langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Sumenep pada 28 Agustus 2026. Tak butuh waktu lama bagi korps bayangkara untuk menyeret AS ke balik jeruji besi.

Polresta Sumenep memastikan tidak akan memberi celah bagi tersangka. AS dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP dengan ancaman hukuman yang sangat berat, mengingat statusnya sebagai ayah kandung yang seharusnya menjadi pelindung.

"Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Kami memberikan perhatian khusus pada pemulihan psikologis dan kepentingan terbaik bagi korban," tegas Kompol Bambang.

Load More