- Remaja putri Sumenep mengalami kekerasan seksual berulang oleh ayah kandungnya sejak tahun 2021 hingga mengalami trauma.
- Pada 27 Agustus 2026, pelaku mengikat korban dengan rantai dan borgol karena melawan sebelum korban berhasil melarikan diri.
- Keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sumenep pada 28 Agustus 2026 sehingga pelaku langsung ditangkap polisi.
SuaraJatim.id - Seorang remaja putri di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, diliputi rasa trauma mendalam. Selama lima tahun terakhir, sejak masih duduk di bangku SMP pada 2021 hingga usianya menginjak 17 tahun, ia menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya sendiri, AS (41).
Aksi bejat AS bukan sekadar kekerasan seksual biasa. Ini adalah kisah tentang manipulasi, ancaman, dan kekejaman yang melampaui batas nalar.
Selama bertahun-tahun, korban terpaksa menelan kepahitan itu sendirian karena ancaman yang terus-menerus ditiupkan sang ayah.
"Pencabulan ini terjadi berkali-kali sejak 2021. Artinya, korban telah mengalami kekerasan seksual ini sejak masih sangat belia," ungkap Kasatreskrim Polresta Sumenep, Kompol Bambang Tri S, Senin (31/08/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Puncak dari kekejian AS terjadi pada 27 Agustus lalu.
Sore itu, sang anak yang selama ini tunduk dalam ketakutan, tiba-tiba menemukan keberanian luar biasa. Ia menolak. Ia melawan.
Penolakan itu memicu amarah membabi buta dari AS. Bukannya sadar, pria itu justru bertindak lebih sadis. Ia mengambil rantai dan borgol untuk melumpuhkan darah dagingnya sendiri.
"Tersangka menggunakan rantai untuk mengikat kaki korban dan borgol untuk tangan korban. Hal itu dilakukan agar tersangka bisa leluasa melakukan aksinya tanpa perlawanan," jelas Bambang. Kini, rantai dan borgol berkarat itu tersita di kantor polisi sebagai saksi bisu kekejaman sang ayah.
Keberanian korban memuncak saat ia berhasil melarikan diri dan mencari perlindungan kepada seseorang yang ia percayai. Dari sanalah, tabir gelap yang menyelimuti rumah di Rubaru itu akhirnya tersingkap.
Baca Juga: Nenek Suhaena Ditemukan Hangus Terbakar di Ladang Sunyi Sumenep
Keluarga korban yang syok langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Sumenep pada 28 Agustus 2026. Tak butuh waktu lama bagi korps bayangkara untuk menyeret AS ke balik jeruji besi.
Polresta Sumenep memastikan tidak akan memberi celah bagi tersangka. AS dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP dengan ancaman hukuman yang sangat berat, mengingat statusnya sebagai ayah kandung yang seharusnya menjadi pelindung.
"Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Kami memberikan perhatian khusus pada pemulihan psikologis dan kepentingan terbaik bagi korban," tegas Kompol Bambang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Bela Kekasih yang Digoda, Pria Ini Ambruk Bersimbah Darah Dihantam Batu di Triple X Surabaya
-
Diborgol dan Dirantai, Gadis Sumenep Jadi Korban Kebiadaban Ayah Kandung Selama 5 Tahun
-
Aksi 'Duka' BEM SI Jatim di Grahadi: Sentil Anggaran Makan Bergizi Gratis di Tengah Bencana
-
Muktamar ke-35 NU Resmi Ditutup, Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Kini Berubah
-
Gus Kikin Ingin Gerak Cepat, Struktur Baru PBNU Ditargetkan Rampung Sebulan