- Seorang siswi di Pamekasan melahirkan bayi laki-laki meninggal dunia akibat kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri, SI, pada Sabtu (15/8/2026).
- Polisi meringkus pelaku tanpa perlawanan setelah keluarga melaporkan kejadian tersebut usai pemakaman jasad bayi pada Minggu (16/8/2026).
- Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena merupakan orang tua korban.
SuaraJatim.id - Bunga (nama samaran), seorang siswi di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.
Misteri kelam yang tersimpan rapat di balik dinding rumah itu akhirnya pecah dalam suasana tragis pada Sabtu dini hari (15/8/2026).
Pukul 01.00 WIB, Bunga mengalami pendarahan hebat dan melahirkan seorang bayi laki-laki di dalam kamar mandi. Ironisnya, bayi tersebut lahir tanpa nyawa.
Kasus memilukan ini mulai terkuak saat Bunga yang terguncang melihat bayinya tak bernyawa, akhirnya memberanikan diri bersuara kepada sang ibu.
Bak disambar petir, pihak keluarga baru mengetahui bahwa Bunga telah menjadi korban kebiadaban ayahnya sendiri, SI (45).
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, SI diduga telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak dua kali. Aksi pertama dilakukan pada awal tahun 2026.
Memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat jarum jam menunjuk pukul 22.00 WIB, sang ayah masuk ke kamar putrinya dan melakukan kekerasan seksual.
"Korban tidak berani melakukan perlawanan karena mendapat ancaman kekerasan fisik. Ada rasa takut yang luar biasa dipukul oleh ayah kandungnya sendiri," ungkap Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, Kamis (20/8/2026) malam dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Modus serupa diulang oleh pelaku sebulan kemudian, hingga akhirnya korban mengandung tanpa ada satu pun anggota keluarga yang menyadari beban berat yang ia tanggung.
Baca Juga: Aksi Berani Bocah Madiun Pasang Badan Selamatkan Ibu dari Tikaman Ayah
Tak butuh waktu lama bagi Tim Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan untuk bergerak. Setelah menerima laporan dari pihak keluarga pasca-pemakaman jasad bayi pada Minggu (16/8/2026), polisi langsung meringkus SI tanpa perlawanan.
Kini, SI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan KUHP terbaru.
"Penyidik menerapkan pemberatan pidana karena tersangka adalah orang tua kandung korban," tegas AKP Yoyok.
SI kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, yang ditambah sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai wali sah korban.
Sementara itu, Bunga kini tengah menjalani perawatan intensif dan pendampingan psikologis di RS Bhayangkara Pamekasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Koalisi Jagalah Warga Dorong Komdigi Lindungi Masyarakat dari Penipuan Transaksi Digital
-
Terciduk Nyabu di Hotel Surabaya, Tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra Terancam Dipecat
-
Modal Rp19 Juta, Ini Upaya BRILink Agen Ria Irawan yang Kini Berbuah Manis
-
Menguak Episentrum Ledakan Pakuwon City: Tabung Elpiji 50 Kg dan Kompor Diangkut Labfor
-
Tolong Teleponkan Mama: Jeritan Pilu Korban Ledakan Pakuwon City dengan Rambut Terbakar