- Seorang siswi di Pamekasan melahirkan bayi laki-laki meninggal dunia akibat kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri, SI, pada Sabtu (15/8/2026).
- Polisi meringkus pelaku tanpa perlawanan setelah keluarga melaporkan kejadian tersebut usai pemakaman jasad bayi pada Minggu (16/8/2026).
- Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena merupakan orang tua korban.
SuaraJatim.id - Bunga (nama samaran), seorang siswi di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.
Misteri kelam yang tersimpan rapat di balik dinding rumah itu akhirnya pecah dalam suasana tragis pada Sabtu dini hari (15/8/2026).
Pukul 01.00 WIB, Bunga mengalami pendarahan hebat dan melahirkan seorang bayi laki-laki di dalam kamar mandi. Ironisnya, bayi tersebut lahir tanpa nyawa.
Kasus memilukan ini mulai terkuak saat Bunga yang terguncang melihat bayinya tak bernyawa, akhirnya memberanikan diri bersuara kepada sang ibu.
Bak disambar petir, pihak keluarga baru mengetahui bahwa Bunga telah menjadi korban kebiadaban ayahnya sendiri, SI (45).
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, SI diduga telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak dua kali. Aksi pertama dilakukan pada awal tahun 2026.
Memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat jarum jam menunjuk pukul 22.00 WIB, sang ayah masuk ke kamar putrinya dan melakukan kekerasan seksual.
"Korban tidak berani melakukan perlawanan karena mendapat ancaman kekerasan fisik. Ada rasa takut yang luar biasa dipukul oleh ayah kandungnya sendiri," ungkap Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, Kamis (20/8/2026) malam dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Modus serupa diulang oleh pelaku sebulan kemudian, hingga akhirnya korban mengandung tanpa ada satu pun anggota keluarga yang menyadari beban berat yang ia tanggung.
Baca Juga: Aksi Berani Bocah Madiun Pasang Badan Selamatkan Ibu dari Tikaman Ayah
Tak butuh waktu lama bagi Tim Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan untuk bergerak. Setelah menerima laporan dari pihak keluarga pasca-pemakaman jasad bayi pada Minggu (16/8/2026), polisi langsung meringkus SI tanpa perlawanan.
Kini, SI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan KUHP terbaru.
"Penyidik menerapkan pemberatan pidana karena tersangka adalah orang tua kandung korban," tegas AKP Yoyok.
SI kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, yang ditambah sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai wali sah korban.
Sementara itu, Bunga kini tengah menjalani perawatan intensif dan pendampingan psikologis di RS Bhayangkara Pamekasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Siswi di Pamekasan Melahirkan Bayi Tak Bernyawa, Pelaku Ayah Kandung Sendiri
-
BRI Optimalkan Potensi Emas Indonesia Melalui Holding Ultra Mikro
-
Tampilan Baru Qlola by BRI Hadir, Kelola Transaksi Bisnis Makin Terintegrasi
-
Misteri Hilangnya Fitra di Samudera Hindia: Lenyap dari Kamar Kapal
-
Mobil Patroli Terbakar di Markas Polsek Tambaksari: Satu Terduga Pelaku Diciduk