SuaraJatim.id - Kasus penerbangan balon udara sebagai sebuah tradisi di Ponorogo Jawa Timur terus diusut kepolisian setempat. Tradisi yang sudah dilarang sejak jauh-jauh hari itu memang masih dipraktikkan warga setempat.
Di momentum Lebaran tahun ini misalnya. Masih banyak warga yang tetap nekat menerbangkan balon udara. Polisi sendiri mengamankan sebanyak 11 barang bukti dan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka ini merupakan warga Dusun Tamansari Desa Carangrejo Kecamatan Sampung, yakni berinisial AA (19) dan J (42), masih dalam datu keluarga. Status mereka adalah anak dan bapak.
Sang bapak (J) harus ikut berurusan dengan polisi, takkala dirinya menyembunyikan sisa petasan yang akan diterbangkan dengan balon udara yang sudah lebih dulu diamankan oleh petugas.
"Dalam penggagalan penerbangan balon udara disertai petasan pada Sabtu (7/5) kemarin, kita amankan pemuda berinisial AA yang berumur 19 tahun," kata Wakapolres Ponorogo Kompol Meiridiani, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Minggu (8/5/2022).
Dari hasil pemeriksaan AA, diketahui bahwa dirinya merupakan pembuat dan penyandang dana balon udara disertai bahan peledak.
Nah, mengetahui anaknya ditangkap oleh petugas kepolisian, tersangka J berusaha menghilangkan barang bukti yang tersisa. Yakni puluhan petasan, yang disembunyikan di dalam tanah belakang rumahnya.
"Bapaknya atau tersangka inisial J ikut kita amankan, karena berusaha menyembunyikan barang bukti petasan. Disembunyikan di dalam tanah yang berada di belakang rumahnya," ungkap Meiridiani.
Tersangka AA mengaku mendapat bahan peledak untuk membuat petasan dari membeli secara online. Dia meracik sendiri bahan-bahan itu, hingga menjadi serbuk dan diisikan ke dalam selongsong petasan. Bukan tidak mungkin, nantinya akan ada lagi tersangka lainnya.
Baca Juga: Seperti di Cappadocia, Begini Kemeriahan Atraksi Balon Udara di Pekalongan
"Kasus ini masih kita kembangkan, melihat besarnya balon udara yang berhasil diamankan, tidak mungkin dilakukan hanya satu orang untuk membuat maupun menerbangkannya," katanya menambahkan.
Ada beberapa barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. Selain satu balon plastik dengan tinggi 15 meter, juga ikut diamankan sumbu petasan, obor penyulut api, ikat daun kelapa, plastik kecil serbuk mesiu, kawat, 15 buah selongsong petasan.
Juga ada alat-alat untuk membuat selongsong petasan, yakni gergaji besi, penggaris, obeng, tang, cutter, lakban, potongan kayu, satu bendel kertas dan lem.
"Ada juga barang bukti handphone dan tripod kamera. Jadi tersangka ini akan memvideokan penerbangan balon udara ini, biar nanti viral," kata Wakapolres.
Diberitakan sebelumnya, balon udara setinggi 15 meter dapat digagalkan terbang oleh Polres Ponorogo. Selama lebaran Idulfitri ini, petugas kepolisian terus melakukan patroli balon udara di seluruh wilayah Ponorogo.
Penggagalan menerbangkan balon udara ini terjadi di area persawahan Dusun Tamansari Desa Carangrejo Kecamatan Sampung Ponorogo. Balon yang nyaris terbang itu, bisa diamankan petugas kepolisian yang langsung sigap ke lokasi penerbangan balon tersebut.
Selain mengamankan balon udara, petugas juga berhasil mengamankan puluhan petasan. Ya, petasan itu rencananya bakal ikut diterbangkan dengan balon udara tersebut. Sehingga puluhan petasan itu bisa meledak di udara.
Dari penggagalan penerbangan balon udara tersebut, Polres Ponorogo akhirnya dapat menetapkan 2 tersangka. Yakni berinisial AA (19) dan J (42).
Kedua laki-laki tersebut merupakan warga Dusun Tamansari Desa Carangrejo Kecamatan Sampung. Atas perbuatan mereka yang melanggar hukum, polisi akhirnya menetapkan keduanya jadi tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 65 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang kepemilikan bahan peledak. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara 20 tahun
"Keduanya melanggar Undang-undang Darurat RI tentang bahan peledak. Ancaman hukumannya bisa hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara 20 tahun," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Seperti di Cappadocia, Begini Kemeriahan Atraksi Balon Udara di Pekalongan
-
Meski Dilarang Tradisi Terbangkan Balon Udara Masih Terjadi di Ponorogo, Polisi Amankan 11 Barang Bukti
-
Wonosobo Gelar Festival Balon Udara, Warganet: Cappadocia Lokal
-
Terpopuler Kemarin, Warga Terbangkan Balon Udara Bertuliskan Rusia, Diduga Terjadi di Madura
-
Tertimpa Balon Udara, Rumah Sulastri Nyaris Terbakar
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Kronologi 8 Ribu Ekor Anak Ayam Mati Terpanggang di Blitar, Hangus Usai Blower Kandang Meledak!
-
Nasabah BRI Hati-hati, Terjadi Penipuan Pakai File APK di Batang!
-
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi 100 Seniman, 20 Juru Pelihara Cagar Budaya, 46 Sertifikat WBTB
-
Buka Bersama di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Khofifah Apresiasi Izin Kampung Haji Indonesia
-
5 Fakta Viral Sound Horeg di Mojokerto Diprotes: Rusak Rumah Warga, Musik dari Sore Sampai Subuh