SuaraJatim.id - Kasus penerbangan balon udara sebagai sebuah tradisi di Ponorogo Jawa Timur terus diusut kepolisian setempat. Tradisi yang sudah dilarang sejak jauh-jauh hari itu memang masih dipraktikkan warga setempat.
Di momentum Lebaran tahun ini misalnya. Masih banyak warga yang tetap nekat menerbangkan balon udara. Polisi sendiri mengamankan sebanyak 11 barang bukti dan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka ini merupakan warga Dusun Tamansari Desa Carangrejo Kecamatan Sampung, yakni berinisial AA (19) dan J (42), masih dalam datu keluarga. Status mereka adalah anak dan bapak.
Sang bapak (J) harus ikut berurusan dengan polisi, takkala dirinya menyembunyikan sisa petasan yang akan diterbangkan dengan balon udara yang sudah lebih dulu diamankan oleh petugas.
Baca Juga: Seperti di Cappadocia, Begini Kemeriahan Atraksi Balon Udara di Pekalongan
"Dalam penggagalan penerbangan balon udara disertai petasan pada Sabtu (7/5) kemarin, kita amankan pemuda berinisial AA yang berumur 19 tahun," kata Wakapolres Ponorogo Kompol Meiridiani, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Minggu (8/5/2022).
Dari hasil pemeriksaan AA, diketahui bahwa dirinya merupakan pembuat dan penyandang dana balon udara disertai bahan peledak.
Nah, mengetahui anaknya ditangkap oleh petugas kepolisian, tersangka J berusaha menghilangkan barang bukti yang tersisa. Yakni puluhan petasan, yang disembunyikan di dalam tanah belakang rumahnya.
"Bapaknya atau tersangka inisial J ikut kita amankan, karena berusaha menyembunyikan barang bukti petasan. Disembunyikan di dalam tanah yang berada di belakang rumahnya," ungkap Meiridiani.
Tersangka AA mengaku mendapat bahan peledak untuk membuat petasan dari membeli secara online. Dia meracik sendiri bahan-bahan itu, hingga menjadi serbuk dan diisikan ke dalam selongsong petasan. Bukan tidak mungkin, nantinya akan ada lagi tersangka lainnya.
"Kasus ini masih kita kembangkan, melihat besarnya balon udara yang berhasil diamankan, tidak mungkin dilakukan hanya satu orang untuk membuat maupun menerbangkannya," katanya menambahkan.
Ada beberapa barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. Selain satu balon plastik dengan tinggi 15 meter, juga ikut diamankan sumbu petasan, obor penyulut api, ikat daun kelapa, plastik kecil serbuk mesiu, kawat, 15 buah selongsong petasan.
Juga ada alat-alat untuk membuat selongsong petasan, yakni gergaji besi, penggaris, obeng, tang, cutter, lakban, potongan kayu, satu bendel kertas dan lem.
"Ada juga barang bukti handphone dan tripod kamera. Jadi tersangka ini akan memvideokan penerbangan balon udara ini, biar nanti viral," kata Wakapolres.
Diberitakan sebelumnya, balon udara setinggi 15 meter dapat digagalkan terbang oleh Polres Ponorogo. Selama lebaran Idulfitri ini, petugas kepolisian terus melakukan patroli balon udara di seluruh wilayah Ponorogo.
Penggagalan menerbangkan balon udara ini terjadi di area persawahan Dusun Tamansari Desa Carangrejo Kecamatan Sampung Ponorogo. Balon yang nyaris terbang itu, bisa diamankan petugas kepolisian yang langsung sigap ke lokasi penerbangan balon tersebut.
Selain mengamankan balon udara, petugas juga berhasil mengamankan puluhan petasan. Ya, petasan itu rencananya bakal ikut diterbangkan dengan balon udara tersebut. Sehingga puluhan petasan itu bisa meledak di udara.
Dari penggagalan penerbangan balon udara tersebut, Polres Ponorogo akhirnya dapat menetapkan 2 tersangka. Yakni berinisial AA (19) dan J (42).
Kedua laki-laki tersebut merupakan warga Dusun Tamansari Desa Carangrejo Kecamatan Sampung. Atas perbuatan mereka yang melanggar hukum, polisi akhirnya menetapkan keduanya jadi tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 65 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang kepemilikan bahan peledak. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara 20 tahun
"Keduanya melanggar Undang-undang Darurat RI tentang bahan peledak. Ancaman hukumannya bisa hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara 20 tahun," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Jadwal Gus Iqdam Oktober 2024: Samarinda, Solo, Tenggalek, Kediri, Ponorogo Hingga Lamongan
-
Deretan Budaya Indonesia yang Pernah Diklaim dari Malaysia, Urusan Batik sampai Bikin IShowSpeed Bingung
-
Paper Mob, Bukti Semangat Juang Mahasiswa Baru FTIK
-
Viral Xpander Tabrak Mustang Diduga Milik Crazy Rich, Sopir 'Ketar-ketir'
-
Jangan Lewatkan! Jadwal Lengkap Grebeg Suro Ponorogo 2024, Ada Reog hingga Larungan
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Fraksi di DPRD Jatim Minta Pemprov Bagi Adil Sekolah Negeri dan Swasta
-
Posisi Terbaru Persebaya di Klasemen Usai Kalahkan Persija: Kembali Rasakan Puncak
-
Jauh Terpencil, Kampung di Banyuwangi Ini Sempat Bertahun-tahun Kesulitan Listrik
-
Banjir Bandang di Ponorogo: Akses Jalan Putus, Warga Harus Dievakuasi
-
Bawaslu Jatim Minta Hormati Masa Tenang: Jangan Ada Pengumuman Hasil Survei