SuaraJatim.id - Kasus penerbangan balon udara sebagai sebuah tradisi di Ponorogo Jawa Timur terus diusut kepolisian setempat. Tradisi yang sudah dilarang sejak jauh-jauh hari itu memang masih dipraktikkan warga setempat.
Di momentum Lebaran tahun ini misalnya. Masih banyak warga yang tetap nekat menerbangkan balon udara. Polisi sendiri mengamankan sebanyak 11 barang bukti dan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka ini merupakan warga Dusun Tamansari Desa Carangrejo Kecamatan Sampung, yakni berinisial AA (19) dan J (42), masih dalam datu keluarga. Status mereka adalah anak dan bapak.
Sang bapak (J) harus ikut berurusan dengan polisi, takkala dirinya menyembunyikan sisa petasan yang akan diterbangkan dengan balon udara yang sudah lebih dulu diamankan oleh petugas.
Baca Juga: Seperti di Cappadocia, Begini Kemeriahan Atraksi Balon Udara di Pekalongan
"Dalam penggagalan penerbangan balon udara disertai petasan pada Sabtu (7/5) kemarin, kita amankan pemuda berinisial AA yang berumur 19 tahun," kata Wakapolres Ponorogo Kompol Meiridiani, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Minggu (8/5/2022).
Dari hasil pemeriksaan AA, diketahui bahwa dirinya merupakan pembuat dan penyandang dana balon udara disertai bahan peledak.
Nah, mengetahui anaknya ditangkap oleh petugas kepolisian, tersangka J berusaha menghilangkan barang bukti yang tersisa. Yakni puluhan petasan, yang disembunyikan di dalam tanah belakang rumahnya.
"Bapaknya atau tersangka inisial J ikut kita amankan, karena berusaha menyembunyikan barang bukti petasan. Disembunyikan di dalam tanah yang berada di belakang rumahnya," ungkap Meiridiani.
Tersangka AA mengaku mendapat bahan peledak untuk membuat petasan dari membeli secara online. Dia meracik sendiri bahan-bahan itu, hingga menjadi serbuk dan diisikan ke dalam selongsong petasan. Bukan tidak mungkin, nantinya akan ada lagi tersangka lainnya.
"Kasus ini masih kita kembangkan, melihat besarnya balon udara yang berhasil diamankan, tidak mungkin dilakukan hanya satu orang untuk membuat maupun menerbangkannya," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Sejarah Festival Balon Udara Pekalongan: Tradisi Bulan Syawal Kini Jadi Perdebatan
-
Mirip Cappadocia, Begini Kemeriahan Festival Balon Udara di Pekalongan
-
Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin Bisa Kena Denda Rp500 Juta!
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani