SuaraJatim.id - Kasus penerbangan balon udara sebagai sebuah tradisi di Ponorogo Jawa Timur terus diusut kepolisian setempat. Tradisi yang sudah dilarang sejak jauh-jauh hari itu memang masih dipraktikkan warga setempat.
Di momentum Lebaran tahun ini misalnya. Masih banyak warga yang tetap nekat menerbangkan balon udara. Polisi sendiri mengamankan sebanyak 11 barang bukti dan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka ini merupakan warga Dusun Tamansari Desa Carangrejo Kecamatan Sampung, yakni berinisial AA (19) dan J (42), masih dalam datu keluarga. Status mereka adalah anak dan bapak.
Sang bapak (J) harus ikut berurusan dengan polisi, takkala dirinya menyembunyikan sisa petasan yang akan diterbangkan dengan balon udara yang sudah lebih dulu diamankan oleh petugas.
"Dalam penggagalan penerbangan balon udara disertai petasan pada Sabtu (7/5) kemarin, kita amankan pemuda berinisial AA yang berumur 19 tahun," kata Wakapolres Ponorogo Kompol Meiridiani, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Minggu (8/5/2022).
Dari hasil pemeriksaan AA, diketahui bahwa dirinya merupakan pembuat dan penyandang dana balon udara disertai bahan peledak.
Nah, mengetahui anaknya ditangkap oleh petugas kepolisian, tersangka J berusaha menghilangkan barang bukti yang tersisa. Yakni puluhan petasan, yang disembunyikan di dalam tanah belakang rumahnya.
"Bapaknya atau tersangka inisial J ikut kita amankan, karena berusaha menyembunyikan barang bukti petasan. Disembunyikan di dalam tanah yang berada di belakang rumahnya," ungkap Meiridiani.
Tersangka AA mengaku mendapat bahan peledak untuk membuat petasan dari membeli secara online. Dia meracik sendiri bahan-bahan itu, hingga menjadi serbuk dan diisikan ke dalam selongsong petasan. Bukan tidak mungkin, nantinya akan ada lagi tersangka lainnya.
Baca Juga: Seperti di Cappadocia, Begini Kemeriahan Atraksi Balon Udara di Pekalongan
"Kasus ini masih kita kembangkan, melihat besarnya balon udara yang berhasil diamankan, tidak mungkin dilakukan hanya satu orang untuk membuat maupun menerbangkannya," katanya menambahkan.
Ada beberapa barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. Selain satu balon plastik dengan tinggi 15 meter, juga ikut diamankan sumbu petasan, obor penyulut api, ikat daun kelapa, plastik kecil serbuk mesiu, kawat, 15 buah selongsong petasan.
Juga ada alat-alat untuk membuat selongsong petasan, yakni gergaji besi, penggaris, obeng, tang, cutter, lakban, potongan kayu, satu bendel kertas dan lem.
"Ada juga barang bukti handphone dan tripod kamera. Jadi tersangka ini akan memvideokan penerbangan balon udara ini, biar nanti viral," kata Wakapolres.
Diberitakan sebelumnya, balon udara setinggi 15 meter dapat digagalkan terbang oleh Polres Ponorogo. Selama lebaran Idulfitri ini, petugas kepolisian terus melakukan patroli balon udara di seluruh wilayah Ponorogo.
Penggagalan menerbangkan balon udara ini terjadi di area persawahan Dusun Tamansari Desa Carangrejo Kecamatan Sampung Ponorogo. Balon yang nyaris terbang itu, bisa diamankan petugas kepolisian yang langsung sigap ke lokasi penerbangan balon tersebut.
Selain mengamankan balon udara, petugas juga berhasil mengamankan puluhan petasan. Ya, petasan itu rencananya bakal ikut diterbangkan dengan balon udara tersebut. Sehingga puluhan petasan itu bisa meledak di udara.
Dari penggagalan penerbangan balon udara tersebut, Polres Ponorogo akhirnya dapat menetapkan 2 tersangka. Yakni berinisial AA (19) dan J (42).
Kedua laki-laki tersebut merupakan warga Dusun Tamansari Desa Carangrejo Kecamatan Sampung. Atas perbuatan mereka yang melanggar hukum, polisi akhirnya menetapkan keduanya jadi tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 65 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang kepemilikan bahan peledak. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara 20 tahun
"Keduanya melanggar Undang-undang Darurat RI tentang bahan peledak. Ancaman hukumannya bisa hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara 20 tahun," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Seperti di Cappadocia, Begini Kemeriahan Atraksi Balon Udara di Pekalongan
-
Meski Dilarang Tradisi Terbangkan Balon Udara Masih Terjadi di Ponorogo, Polisi Amankan 11 Barang Bukti
-
Wonosobo Gelar Festival Balon Udara, Warganet: Cappadocia Lokal
-
Terpopuler Kemarin, Warga Terbangkan Balon Udara Bertuliskan Rusia, Diduga Terjadi di Madura
-
Tertimpa Balon Udara, Rumah Sulastri Nyaris Terbakar
Terpopuler
- Dipantau Alex Pastoor, 3 Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Layak Dipanggil ke Senior
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 18 Juli: Klaim Hadiah Squid Game, Outfit, dan Diamond
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 7 Pilihan Tablet dengan SIM Card untuk Kuliah, Spesifikasi Mumpuni Harga Cuma Rp 1 Jutaan
- 8 Mantan Pacar Erika Carlina yang Hamil di Luar Nikah, Siapa Sosok Ayah Sang Anak?
Pilihan
-
Pemain Keturunan Liga Belgia Bicara Jujur, Pilih Dilatih Eks Korsel Dibanding Patrick Kluivert
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
3 Sepatu Lari Adidas Murah yang Sering Diskon, Performa Juara Cocok buat Pemula
-
4 Rekomendasi HP Infinix Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Performa Handal Terbaik Juli 2025
-
Mau Jinakkan Timnas U-23 di GBK, Pemain Malaysia Diminta Tutup Kuping
Terkini
-
Tinjau Koperasi Merah Putih Mojokerto, Gubernur Khofifah: Kemitraan dengan UMKM, Bukan Kompetisi
-
UINSA Didorong Jadi Cahaya Bank Syariah, Khofifah: Prodi Islamic Finance Harus Jadi Referensi!
-
Gubernur Khofifah Gandeng Bulog: Wujudkan Koperasi Desa Merah Putih Jadi Kekuatan Ekonomi Riil!
-
9 Kekuatan Spiritual Pemilik Tanda M di Telapak Tangan
-
Hindari 5 Kesalahan Ini! Trik Jitu Menata Interior Agar Rumah Tidak Sempit