
SuaraJatim.id - Sebanyak 1300 baby lobster ilegal hendak dikirim ke Banyuwangi berhasil diamankan kepolisian Jember Jawa Timur ( Jatim ).
Tim Kalong dari Polres Jember mengamankan ribuan lobster ilegal itu, Rabu (11/05/2022) dini hari tadi. Dua pelaku diamankan berinisial DF warga Kecamatan Puger.
Satu pelaku lainnya berinisial H yang merupakan broker atau penyuplai baby lobster ke DF berhasil melarikan diri dan dalam pengejaran petugas hingga saat ini.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, mengatakan kalau salah satunya berhasil ditangkap sementara satu lagi melarikan diri.
Baca Juga: Viral Wanita Banyuwangi Dilarikan ke UGD Gegara Kebanyakan Ngopi
"Satu pelaku berinisial DF yang merupakan pengepul berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut," katanya dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com.
Menurut Kapolres, modus dari pelaku adalah membeli baby lobster tersebut dari oknum yang diketahui berinisial H yang saat ini masih diburu oleh Satreskrim Polres Jember, sedangkan DF sang pengepul akan menghubungi pembeli dari Banyuwangi untuk menentukan tempat pengambilan baby lobster tersebut.
"Jadi pelaku mendapatkan baby lobster dari H yang saat ini dalam perburuan kami, dimana setelah pelaku mendapatkan cukup baby lobster, pelaku akan menghubungi pembeli diatasnya untuk menentukan tempat transaksinya yang selalu berpindah-pindah untuk mengelabui petugas," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, bahwa penjualan baby lobster yang dilakukan secara ilegal ini merupakan tindak pidana kejahatan karena dilakukan tanpa izin dan pelaku juga tidak memiliki SIUP, yang diatur dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.
"Penjualan secara ilegal yang dilakukan pelaku ini bisa dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 88 Junto pasal 16 ayat 1 atau pasal 92 ayat 1 junto pasal 26 ayat 1 UU RI nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan dan Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 92 junto pasal 26 UU RI nomor 19 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana ancaman untuk pelaku adalah maksimal 8 tahun," ujarnya.
Baca Juga: Warga Bali Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Pantai Papuma Jember
Sementara DF, dalam pengakuannya dihadapan media mengatakan, bahwa dirinya sudah melakukan aktivitas mengepul baby lobster ini selama 2 tahun, dimana 1 baby lobster jenis Pasir ia jual seharga Rp 6 ribu rupiah per ekornya dan untuk jenis baby lobster mutiara dijual seharga Rp 10 ribu rupiah per ekornya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Baut Rel Kereta Kendur? Tiga Anak di Jember Ini Sigap Bertindak! Videonya Bikin Kagum
-
Dari Pecel Gudeg Sampai Prol Tape, Jelajahi 7 Kuliner Unik Khas Jember
-
Dari Jember ke Korea: Bagaimana Megawati Hangestri Ukir Sejarah di Liga Voli Korea
-
Pembelaan Dewi Perssik Usai Dinyinyiri Gegara Kasih Beras 5 Kg dan Uang Rp 10 Ribu ke Warga Jember
-
Lebaran Duluan! Umat Islam di Jember Salat Ied Hari Ini
Terpopuler
- Alumni UGM Speak Up, Mudah Bagi Kampus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Ada Surat Khusus
- 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
- HP Murah Itel A90 Lolos Sertifikasi di Indonesia: Usung RAM 12 GB, Desain Mirip iPhone
- 3 Klub Diprediksi Jadi Labuhan Baru Stefano Cugurra di BRI Liga 1 Musim Depan
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
Pilihan
-
Setelah Pecah Rekor, Harga Emas Antam Tergelincir Hari Ini Kembali ke Rp1,9 Juta/Gram
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Cerita Pria 57 Tahun di Mataram Akhirnya Dapat SK PPPK Tapi Setahun Lagi Pensiun
-
Rafael Struick Ditendang vs Adelaide United, Brisbane Roar Kini Diamuk Netizen Indonesia
-
Tak Hanya Barang Bajakan dan QRIS, AS Juga Protes Soal UU Produk Halal RI
Terkini
-
Memilukan! Ini Kronologi Lengkap Polisi Perkosa Tahanan di Pacitan
-
Rahasia Keutamaan Surat Yasin 41 Kali Menurut Gus Baha, Ada Makna Spiritual
-
Tim Rayo Vallecano Spanyol Jadi Juara Barati Cup International 2025
-
Malam-Malam Dapat Rejeki Nomplok, Klaim Link DANA Kaget Terbaru 22 April 2025
-
Resmi! Wali Kota Surabaya Segel Gudang Milik CV Sentosa Seal