SuaraJatim.id - Kejadian memilukan terjadi di Polres Pacitan. Seorang tahanan diperkosa Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Kantor Polisi Resor setempat.
Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Polda Jawa Timur. Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar angkat bicara menganai kasus tersebut.
Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan permohonan maaf atas adanya kasus tersebut.
“Atas nama pribadi dan institusi, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar - besarnya. Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan,” kata Ayub dikutip dari Berita Jatim --- partner Suara.com, Selasa (22/4/2025).
Sejumlah sumber menyebutkan kronologi pemerkosaan terjadi sekitar tanggal 4 hingga 6 April 2025.
Kasat Tahti Aiptu LC dengan jabatannya dan kewenangannya diduga memerkosa seorang tahanan wanita berinisial PW (21).
Kasus tersebut terungkap setelah teman - teman satu sel melaporkan kejadian itu kepada kekasih korban.
Lokasi pemerkosaan di dalam tahanan ini diketahui tidak diawasi kamera pengawas (CCTV). Polres Pacitan akan memasang kamera pengawas atau CCTV di area tahanan sebagai tindak lanjut.
Korban ini diketahui merupakan tahanan kasus mucikari yang ditangkap pada 26 Februari 2025 di sebuah hotel kawasan Teleng, Pacitan. PW, warga Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, ditahan setelah mempertemukan seorang pelanggan dengan perempuan lain yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Kasus Kerangka di Asrama Polisi Gresik Temui Titik Terang, Identitasnya Terungkap?
Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny mengatakan, saat ini korban dengan pelaku sudah dibawa ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut tengah ditangani Polda Jawa Timur. “Semua proses penyidikan dilakukan di Polda Jawa Timur. Kami serahkan sepenuhnya ke sana,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kasus tersebut telah ditangani secara serius oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.
“Memang benar, saat ini Propam Polda Jatim telah memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum personel Polres Pacitan berinisial LC. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita,” ujar Kombes Pol Jules.
Polda Jawa Timur memastikan penanganan kasus tersebut secara tuntas. Pelaku pemerkosaan juga sudah ditahan. “Penahanan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan sejak sekitar satu minggu yang lalu, dan saat ini LC berada di tahanan khusus Propam. Proses ini masih terus berjalan,” kata Jules.
Sedangkan status Aiptu LC di kepolisian, ia memastikan telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak lebih dari seminggu lalu dan sudah menjalani penahanan di Bidang Propam Polda Jatim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Pelaku Belum Tertangkap, Keluarga Korban Pembunuhan di Bangkalan Minta Kejelasan
-
First Time ke Banyuwangi, Raline Shah Penasaran dengan Keindahan Alamnya
-
Megawati Soekarnoputri Kembali ke Blitar, Ini Agenda Lengkapnya
-
Surabaya Demam Piala Dunia 2026, Fans Rela Rogoh Kocek Jutaan untuk Jersey